Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2026 mengatur perubahan atas Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 guna mewujudkan sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi yang lebih adaptif, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan mutu secara berkelanjutan. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan penjaminan mutu dengan perkembangan kebijakan, kebutuhan hukum, serta dinamika penyelenggaraan pendidikan tinggi sehingga pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) menjadi lebih efektif dalam mendukung peningkatan kualitas perguruan tinggi.