lldikti5@kemdiktisaintek.go.id +628112982558 FAQ ID EN
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Detail Peraturan

Akreditasi Jurnal Ilmiah

Peraturan Menteri Nomor: 9 Tahun 2026 29 June 2026 Berlaku

Abstrak / Keterangan

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2026 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah mengatur penyelenggaraan akreditasi jurnal ilmiah sebagai upaya meningkatkan mutu, relevansi, dan daya saing publikasi ilmiah Indonesia. Peraturan ini menetapkan kriteria jurnal yang dapat diakreditasi, standar tata kelola dan mutu artikel ilmiah, mekanisme akreditasi, masa berlaku akreditasi selama lima tahun, serta sistem pemantauan dan evaluasi untuk menjamin kualitas jurnal secara berkelanjutan. Selain itu, peraturan ini menggantikan Permenristekdikti Nomor 9 Tahun 2018 agar selaras dengan perkembangan kebutuhan pengelolaan jurnal ilmiah dan ekosistem publikasi ilmiah nasional.

Dokumen Lampiran
Unduh Dokumen Lengkap

Berkas: lldikti5_9_Tahun_2026.pdf