Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2026 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah mengatur penyelenggaraan akreditasi jurnal ilmiah sebagai upaya meningkatkan mutu, relevansi, dan daya saing publikasi ilmiah Indonesia. Peraturan ini menetapkan kriteria jurnal yang dapat diakreditasi, standar tata kelola dan mutu artikel ilmiah, mekanisme akreditasi, masa berlaku akreditasi selama lima tahun, serta sistem pemantauan dan evaluasi untuk menjamin kualitas jurnal secara berkelanjutan. Selain itu, peraturan ini menggantikan Permenristekdikti Nomor 9 Tahun 2018 agar selaras dengan perkembangan kebutuhan pengelolaan jurnal ilmiah dan ekosistem publikasi ilmiah nasional.