Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 302/B/SK/2017 Tentang Prosedur Perubahan Data Mahasiswa.
Peraturan Lainnya
Nomor: Nomor 302/B/SK/2017
28 June 2017
Berlaku
Abstrak / Keterangan
Abstrak atau deskripsi belum tersedia untuk dokumen ini.
Dokumen Lampiran
Berkas Hilang: Sistem mencatat adanya lampiran (Keputusan_Dirjen_Belmawa_Nomor_302_B_SK_2017_Prose), namun berkas fisiknya tidak ditemukan di server (kemungkinan belum diunggah atau terhapus).