Digitalisasi layanan pengaduan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) masih menghadapi tantangan besar. Selain keterbatasan infrastruktur teknologi, persoalan keamanan data pribadi menjadi hambatan utama bagi masyarakat dalam mencari keadilan.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (FH UMY), Tanto Lailam, menekankan pentingnya perlindungan data dalam sistem digital. Menurutnya, Indonesia masih memiliki kelemahan signifikan dalam aspek keamanan siber.
“Jika tidak ada jaminan keamanan data, masyarakat akan takut melapor. Hal ini sangat berisiko, terutama bagi pelapor dalam kasus-kasus sensitif,” tegas Tanto dalam Focus Group Discussion (FGD) kerja sama FH UMY dan Komnas HAM, Kamis (16/4) di UMY.
Selain masalah keamanan data, Tanto juga menyoroti lemahnya budaya HAM di Indonesia. Ia membandingkan kondisi nasional dengan negara-negara Eropa yang telah memiliki standar analisis HAM yang lebih mapan, seperti prinsip proporsionalitas.
“Di Indonesia, kita belum memiliki fondasi budaya dan standar analisis yang kuat. Bahkan, di lingkungan akademik, banyak fakultas hukum yang belum menjadikan HAM sebagai mata kuliah utama,” ungkapnya.
Kondisi tersebut berdampak pada rendahnya pemahaman mahasiswa dan masyarakat terhadap isu-isu kemanusiaan. Oleh karena itu, ia mendorong perguruan tinggi untuk lebih serius dalam mengembangkan kajian HAM.
Tanto juga mengkritik regulasi internal Komnas HAM yang dinilai belum konsisten. Ia menemukan adanya ketidaksinkronan terminologi dalam peraturan terkait layanan pengaduan. Menurutnya, regulasi yang tidak jelas akan menghambat implementasi di lapangan.
Selain itu, kejelasan fungsi sekretariat daerah juga menjadi perhatian. Tanto mempertanyakan standar kompetensi petugas dalam menangani pengaduan masyarakat.
“Jika regulasinya bermasalah, maka layanannya juga akan terganggu. Komnas HAM perlu memastikan setiap petugas di daerah memiliki standar kompetensi yang sama dalam menangani kasus,” tambahnya.
Sebagai solusi, Tanto menawarkan penguatan digitalisasi sistem pengaduan yang lebih transparan dan akuntabel. Sistem ideal, menurutnya, harus memungkinkan pelapor melacak progres laporan secara real-time. Selain itu, masyarakat perlu diberi akses untuk mengunggah bukti tambahan serta berkomunikasi langsung dengan petugas.
“Transparansi data adalah kunci membangun kepercayaan publik. Masyarakat perlu mengetahui tingkat keberhasilan penanganan kasus agar mereka yakin untuk melapor,” jelasnya.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Komnas HAM berkomitmen melakukan evaluasi. Lembaga tersebut berencana memperluas akses layanan di luar Jakarta serta membangun sistem yang lebih responsif, transparan, dan akuntabel guna melindungi hak-hak warga negara. (ZA)