lldikti5@kemdiktisaintek.go.id +628112982558 FAQ ID EN

Efektivitas Tipikor Dipertanyakan, Eks Ketua KY Kritik Lemahnya Penegakan Hukum di Era Prabowo

Satu tahun pemerintahan Prabowo–Gibran dinilai belum menunjukkan langkah signifikan dalam pemberantasan korupsi. Mantan Ketua Komisi Yudisial, Dr. Suparman Marzuki, menilai bahwa berbagai proses hukum seperti pengembalian kerugian negara hingga konsistensi putusan pengadilan belum menampakkan perbaikan berarti dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Saya berani bilang, setahun ini belum efektif. Yang ada itu baru omon-omon saja,” ujar Suparman dalam agenda Refleksi Akhir Tahun yang diselenggarakan PKBH Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) pada Senin malam (8/12).

Suparman menegaskan bahwa efektivitas pemberantasan korupsi tidak dapat diukur sekadar dari angka penangkapan, vonis, atau nilai kerugian negara yang berhasil disita. Menurutnya, indikator utama justru terletak pada dampak kualitatif, seperti penurunan tingkat korupsi, meningkatnya kepercayaan publik, serta akurasi dan transparansi penanganan perkara.

“Angka-angka itu mudah dipamerkan. Tapi apakah kepercayaan publik naik? Apakah prosesnya akurat? Apakah kerugian negara benar-benar dipulihkan? Itu yang harus dijawab,” tegasnya.

Ia menilai bahwa efektivitas pemberantasan korupsi tidak cukup mengandalkan aspek represif, tetapi juga memerlukan penguatan langkah preventif dan perbaikan sistem hukum. Suparman menyebut revisi Undang-Undang KPK pada masa pemerintahan Joko Widodo sebagai hambatan besar yang membuat lembaga antikorupsi kehilangan sebagian kekuatannya.

Menurutnya, persoalan sumber daya manusia di tubuh KPK, mulai dari keluarnya penyidik berintegritas seperti Novel Baswedan hingga masuknya gelombang pegawai baru tanpa mekanisme seleksi kuat, turut memperlemah kemampuan lembaga tersebut dalam menangani perkara besar secara independen dan kredibel.

“Sampai hari ini, UU KPK hasil revisi zaman Jokowi itu masih berjalan. Itulah yang membuat KPK sekarang ini lemah, tidak berdaya,” ujarnya.

Suparman juga menyoroti inkonsistensi dan ketidakakurasian dalam beberapa proses hukum yang memunculkan spekulasi publik, termasuk pemberian rehabilitasi, abolisi, dan amnesti dalam kasus tertentu. Baginya, ketidakakuratan penanganan perkara menunjukkan lemahnya mekanisme penyidikan dan penuntutan.

Ia menilai bahwa transparansi, akuntabilitas, dan kecepatan penyelesaian perkara masih menjadi problem besar yang belum dijawab oleh institusi penegak hukum.

“Kalau benar Presiden memberikan tindakan prerogatif, berarti proses penyidikannya tidak akurat. Kalau tidak akurat, presiden harus stabil untuk kepentingan keadilan. Tapi ini jadi kacau. Publik bertanya-tanya,” ungkapnya.

Meski demikian, Suparman masih melihat adanya ruang perbaikan dalam empat tahun masa pemerintahan ke depan. Ia menilai bahwa pemerintah memiliki kesempatan untuk mengembalikan kekuatan KPK, memperbaiki proses penyidikan dan penuntutan, serta memastikan pengembalian kerugian negara dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Ia menegaskan bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan ketegasan tindakan, bukan sekadar pernyataan spektakuler yang justru memicu spekulasi publik.

“Untuk seorang presiden, tidak perlu banyak omong. Cukup jalankan saja karena dia punya kekuasaan penuh untuk itu,” pungkasnya. (ID)