Babak baru sejarah kepailitan di Indonesia dimulai sejak krisis moneter 1997–1998. Krisis tersebut menyebabkan nilai tukar rupiah anjlok drastis, suku bunga melambung tinggi, krisis likuiditas, inflasi yang tidak terkendali, serta ketidakstabilan politik dan sosial. Kondisi ini membuat perekonomian nasional terguncang. Banyak perusahaan kolaps dan gagal memenuhi kewajiban pembayaran utang yang jatuh tempo.
Dalam situasi tersebut, peran kurator hukum menjadi krusial. Saat suatu entitas bisnis mengalami kepailitan atau mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), kurator berperan dalam mengelola dan membereskan harta pailit, memverifikasi piutang, menjual aset untuk membayar kreditor, mewakili debitur dalam proses PKPU, serta berkoordinasi dengan hakim pengawas.
Topik inilah yang menjadi fokus dalam kuliah umum bertema "Peran Kurator di Balik Meja Hijau Ketika Bisnis Gagal Bayar" yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (FH UMY) pada Sabtu (14/6), bertempat di Moot Court Room Gedung K.H. Ibrahim, E7B lantai 5. Acara ini menghadirkan Wahyu Sandhya, Y.P., S.H., M.H., C.R.A., seorang advokat sekaligus kurator dari Djakarta & Co. Law Firm, yang juga merupakan alumni FH UMY angkatan 2010.
Diselenggarakan secara hybrid dan diikuti oleh lebih dari 300 mahasiswa Fakultas Hukum, kuliah umum ini menjadi jembatan antara teori dan praktik hukum. Wahyu menyoroti bahwa ada dua penyebab utama sebuah bisnis gagal membayar utang: ketidakmampuan atau ketidakmauan. Namun demikian, menurutnya, apapun alasannya, kewajiban membayar utang tetap harus dipenuhi.
“Di sinilah peran kurator hukum dijalankan. Kurator bisa merupakan individu dengan keahlian khusus yang terdaftar dalam organisasi profesi, dan bertugas menangani proses pengurusan dan pemberesan piutang debitur,” jelas Wahyu.
Ia memaparkan, dalam proses pengurusan, kurator melakukan sita umum atas harta debitur sesuai Pasal 98 Undang-Undang Kepailitan dan PKPU. Sementara dalam pemberesan, kurator menjual aset debitur dan hasilnya digunakan untuk melunasi utang, sebagaimana diatur dalam Pasal 185 UU yang sama.
Kuliah umum ini diikuti oleh mahasiswa yang sedang menempuh mata kuliah Perancangan Kontrak Bisnis, Praktik Peradilan Perdata dan Agama, serta Praktik Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Selain memperkaya pemahaman akademik, kegiatan ini memberikan wawasan nyata dari dunia praktik hukum.
Wahyu juga menekankan bahwa profesi kurator merupakan jalur karier yang potensial namun belum banyak dikenal. Ia menilai, mahasiswa hukum sering kali hanya terpaku pada profesi konvensional seperti hakim, jaksa, atau notaris. Padahal, profesi kurator menawarkan prospek menarik, termasuk dari segi imbalan jasa yang kompetitif.
“Profesi kurator bukan hal baru, hanya saja belum banyak diperkenalkan di UMY. Maka saya merasa perlu untuk mengenalkannya kepada adik-adik mahasiswa. Dunia hukum itu luas—bukan hanya soal litigasi. Ada juga bidang seperti konsultan hukum di pasar modal, penanganan IPO, investasi asing—semuanya penuh peluang,” tuturnya.
Menutup sesi, Wahyu berpesan agar mahasiswa hukum tidak membatasi diri pada jalur karier yang umum. Ia mendorong agar mereka terbuka terhadap berbagai peluang, berani bersaing secara global, dan membekali diri dengan kompetensi serta mentalitas yang kuat. (s)