Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, menegaskan pentingnya penguatan Green Constitution dalam praktik ketatanegaraan Indonesia. Menurutnya, konstitusi tidak hanya mengatur hubungan antara warga negara dengan negara, tetapi juga hubungan antara manusia dan lingkungan. Hal ini ia sampaikan dalam kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Kamis (14/8).
Dalam paparannya, Jimly menjelaskan bahwa Green Constitution, konsep yang ia gagas sejak 2009, menempatkan perlindungan lingkungan hidup sebagai bagian integral dari konstitusi, bukan sekadar kebijakan teknis. Ia menilai, sejak prinsip perlindungan lingkungan hidup mulai dikonstitusionalisasi oleh MK, terdapat sejumlah undang-undang yang dibatalkan karena berpotensi merusak lingkungan.
“Kesadaran global atas lingkungan sudah semakin menguat, termasuk dalam investasi dan perdagangan internasional. Kita harus menggeser cara pandang dari antroposentrisme, yang menempatkan manusia sebagai pusat eksistensi, menuju ekosentrisme, di mana ekosistem lingkungan dipandang memiliki nilai intrinsik, terlepas dari kegunaannya bagi manusia,” ujar Jimly.
Meski demikian, Jimly mengingatkan bahwa penerapan Green Constitution di Indonesia masih menghadapi tantangan besar. Salah satunya adalah benturan antara target pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan, yang kerap berujung pada pengorbanan alam demi pembangunan, ditambah lemahnya penegakan hukum lingkungan.
Ia juga menyoroti praktik kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan melalui pasal-pasal tertentu, seperti Pasal 162 dalam UU Minerba, serta lemahnya penegakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang membuka peluang terjadinya pelanggaran. Menurutnya, perlindungan lingkungan harus menjadi agenda konstitusional, bukan hanya wacana teknis.
“Politik dan ekonomi sering bergandengan untuk mengejar pertumbuhan, sementara aspek lingkungan hidup dikorbankan. Harus ada kekuatan penyeimbang agar kebijakan tidak merusak lingkungan,” tegasnya.
Untuk mewujudkan perlindungan lingkungan yang berkeadilan, Jimly mendorong pemanfaatan judicial review di MK guna membatalkan peraturan yang bertentangan dengan prinsip keberlanjutan lingkungan. Ia juga menyerukan kolaborasi erat antara masyarakat sipil, akademisi, dan aparat penegak hukum lingkungan.
Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi ini menegaskan, lingkungan hidup adalah amanat konstitusi yang wajib dijaga demi kelestarian bagi generasi mendatang. (ID)