lldikti5@kemdiktisaintek.go.id +628112982558 FAQ ID EN

LLDIKTI Wilayah V Dorong PTS DIY Lindungi Inovasi Kampus Lewat Hak Kekayaan Intelektual

Yogyakarta - LLDIKTI Wilayah V bersama Kanwil Kemenkum DIY dan 93 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) se-DIY menandatangani kerja sama percepatan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Grand Rohan Hotel, Bantul, Selasa (12/5/2026).

Kepala LLDIKTI Wilayah V, Prof. Setyabudi Indartono menegaskan riset kampus tidak boleh berhenti sebagai arsip, tetapi harus terlindungi dan mampu memberi manfaat nyata bagi masyarakat serta dunia industri.

LLDIKTI Wilayah V juga mendorong seluruh PTS mengaktifkan Sentra HKI di kampus sebagai upaya memperkuat budaya inovasi dan hilirisasi riset. Menurut Seyabudi, perlindungan HKI merupakan investasi penting agar mahasiswa dan dosen semakin percaya diri menghasilkan karya inovatif yang berdampak.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menyebut perlindungan KI penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap karya akademik dan membuka peluang pengembangan hasil riset ke dunia industri.


Humas,
LLDIKTI Wilayah V

Komentar & Diskusi

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tinggalkan Komentar