Usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, terkait hak penghapusan jejak digital dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) HAM dinilai perlu diatur secara ketat agar tidak disalahgunakan. Kebijakan ini dinilai berpotensi melindungi hak individu, tetapi juga menyimpan risiko apabila tidak disertai batasan yang jelas.
Pakar HAM Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr. Septi Nur Wijayanti, S.H., M.H., menyebut konsep tersebut pada dasarnya sejalan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia, khususnya dalam konteks pemulihan nama baik seseorang.
“Dalam perspektif HAM, saya mendukung karena ini berkaitan dengan pemulihan nama baik seseorang. Ketika ada individu yang diduga melakukan tindak pidana, tetapi kemudian tidak terbukti, jejak digital yang sudah tersebar bisa berdampak panjang terhadap kehidupannya. Hak ini dapat menjadi jalan untuk mengembalikan martabat individu tersebut,” ujar Septi, Kamis (7/5), di ruangannya.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa kebijakan tersebut tidak boleh diterapkan secara longgar. Tanpa pengaturan yang rinci, hak penghapusan jejak digital justru berpotensi dimanfaatkan untuk menghilangkan rekam jejak yang seharusnya tetap dapat diakses publik.
Menurutnya, kunci utama kebijakan ini terletak pada kejelasan kriteria dan mekanisme yang diatur dalam regulasi. Tanpa batasan yang tegas, kebijakan tersebut dapat membuka ruang multitafsir sekaligus penyalahgunaan.
“Harus ada kriteria yang jelas dalam undang-undang sehingga tidak menimbulkan multitafsir. Tidak semua orang bisa serta-merta menghapus jejak digitalnya. Selain itu, mekanismenya juga harus diatur secara rinci, apakah melalui putusan pengadilan atau mekanisme lain. Kalau tidak jelas, ini bisa menjadi bumerang karena orang dapat dengan mudah menghapus konten yang sebenarnya penting diketahui publik,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti bahwa secara normatif konsep tersebut sebenarnya telah tersirat dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), meskipun implementasinya masih belum memiliki kejelasan teknis.
Lebih lanjut, Septi menilai kebijakan ini tidak serta-merta bertentangan dengan kebebasan pers maupun hak masyarakat untuk memperoleh informasi, selama dirancang dengan prinsip kehati-hatian dan pembatasan yang proporsional.
“Kebebasan itu tetap ada, tetapi bukan kebebasan tanpa batas. Kita memiliki hak untuk mengakses dan menyampaikan informasi, tetapi juga ada batasan hukum yang harus dipatuhi. Oleh karena itu, penghapusan jejak digital tidak boleh diberikan secara bebas kepada semua orang,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa regulasi turunan menjadi aspek penting untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif dan tidak menimbulkan polemik baru di masyarakat.
“Undang-undang bersifat normatif sehingga perlu diikuti regulasi turunan seperti peraturan pemerintah atau peraturan menteri. Di situ harus dijelaskan secara detail mengenai prosedur, kriteria subjek, serta batasan yang berlaku. Tanpa itu, kebijakan ini justru dapat memunculkan polemik baru,” pungkas Septi. (NF)