lldikti5@kemdiktisaintek.go.id +628112982558 FAQ ID EN

Pakar Hukum UMY Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset: DPR Tak Perlu Lagi Menunda

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk segera mendorong pengesahan regulasi tersebut. Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof. Dr. Yeni Widowaty, M.Hum., menilai tidak ada alasan bagi legislatif untuk terus menunda, mengingat RUU ini telah lama dibahas.

“RUU ini sudah dibicarakan sejak 2018, bahkan kajiannya sudah sangat panjang. Jadi tidak ada kesan tergesa-gesa. Justru yang menjadi pertanyaan, apa lagi yang harus ditunggu?” ujar Yeni saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (3/9).

Menurut Yeni, salah satu poin penting dalam RUU ini adalah cakupannya yang tidak hanya terbatas pada tindak pidana korupsi. Dalam pasal awal rancangan disebutkan bahwa perampasan dapat dilakukan terhadap seluruh aset hasil tindak pidana, tanpa harus selalu dikaitkan dengan kasus korupsi.

“Kalau aset itu terbukti berasal dari tindak pidana, meski sudah dicuci sedemikian rupa, tetap bisa dirampas. Jadi bukan hanya korupsi, melainkan tindak pidana apa pun,” jelasnya.

Ia menegaskan, kehadiran RUU ini akan memperkuat kepastian hukum sekaligus mempercepat pemulihan kerugian negara. Mekanisme perampasan aset yang diatur di dalamnya mencakup proses penelusuran, pemblokiran, penyitaan, hingga pelelangan aset untuk mengembalikan kerugian negara.

Dengan payung hukum yang lebih jelas, aparat penegak hukum akan memiliki dasar yang lebih kuat untuk mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara. Menurutnya, RUU Perampasan Aset menghadirkan prosedur yang lebih terstruktur, dari hulu hingga hilir.

Meski demikian, Ketua Program Studi Magister Hukum UMY ini juga mengakui potensi adanya celah hukum. Namun, ia menekankan bahwa hal itu tidak boleh mengurangi urgensi pengesahan regulasi ini sebagai dasar hukum yang kokoh.

Terkait kelembagaan pengelola aset, Yeni menjelaskan bahwa RUU ini mengatur pembentukan Lembaga Pengelola Aset (LPA) di bawah Kementerian Keuangan. LPA nantinya berfungsi menyimpan dan mengelola aset hasil penyitaan maupun perampasan. Menurutnya, pembentukan lembaga baru inilah yang berpotensi menimbulkan tarik-menarik kepentingan di legislatif.

“Sebelumnya, aset disimpan oleh kejaksaan, pengadilan, atau KPK. Kalau nanti ada lembaga baru, bisa jadi itu yang menimbulkan perdebatan panjang di kalangan pembuat kebijakan,” imbuhnya.

Sebagai akademisi, Yeni mengungkapkan bahwa para pakar hukum sudah lama memberi masukan, baik melalui seminar maupun forum publik. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan pembuat undang-undang. Dengan adanya instruksi Presiden untuk segera disahkan, menurutnya DPR tidak lagi punya alasan untuk menunda.

“Presiden sudah mendorong. Sekarang tinggal keberanian DPR untuk mengetok palu,” pungkasnya. (ID)