Penonaktifan lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yakni Adies Kadir, Uya Kuya, Eko Patrio, Nafa Urbach, dan Ahmad Sahroni oleh partai politik (parpol) masing-masing menuai sorotan publik. Kebijakan ini diambil menyusul pernyataan dan sikap mereka yang dinilai menyakiti hati rakyat.
Dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr. Nanik Prasetyoningsih, S.H., M.H., menilai langkah penonaktifan tersebut merupakan strategi politik parpol untuk menjaga citra di tengah desakan publik.
“Secara terminologi hukum, penonaktifan berbeda dengan pemberhentian antarwaktu (PAW). Penonaktifan hanya keputusan politik internal parpol dan tidak diatur dalam UU MD3 maupun UU Pemilu,” jelas Nanik saat ditemui di Fakultas Hukum UMY, Rabu (3/9).
Menurut Nanik, penonaktifan bersifat internal, di mana parpol berhak menegakkan disiplin organisasi. Konsekuensinya, anggota yang dinonaktifkan tidak lagi memiliki hak untuk bersuara atau berpendapat di parlemen. Namun, mereka tetap berhak menerima gaji dan tunjangan.
“Nonaktif adalah strategi paling cepat bagi parpol. Kursi di parlemen tidak hilang, karena dianggap sebagai aset politik partai,” ujarnya.
Sementara itu, mekanisme PAW diatur ketat dalam undang-undang dan hanya bisa dilakukan jika anggota Dewan meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tersangkut kasus hukum. Berbeda dengan penonaktifan, PAW dapat menyebabkan parpol kehilangan kursi di parlemen.
Nanik juga menyoroti potensi penyalahgunaan mekanisme penonaktifan yang bisa menjadi celah pembungkaman terhadap kader kritis. Pasalnya, kriteria penonaktifan tidak diatur secara jelas dalam undang-undang.
“Praktik penonaktifan harus transparan, akuntabel, dan mengedepankan prinsip demokrasi internal. Jangan sampai justru dipakai untuk membungkam kader yang kritis dan pada akhirnya merugikan konstituen atau rakyat,” tegasnya.
Menurutnya, anggota DPR seharusnya tetap memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi, karena suara mereka merupakan perpanjangan dari kedaulatan rakyat. (FU)