Yth.
1. Pemimpin Perguruan Tinggi
2. Ketua Pengurus Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta
3. Kepala LLDIKTI Wilayah I – XVII
Dalam rangka penyelenggaraan layanan perizinan kelembagaan pendidikan tinggi yang akuntabel, transparan, dan berkualitas, berikut kami sampaikan surat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi nomor: 1145/DST/B3/DT.03.02/2026 hal Pembukaan Penerimaan Usul Layanan Perizinan Kelembagaan Perguruan Tinggi tahun 2026, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi membuka layanan penerimaan usul pembukaan program studi, pendirian Perguruan Tinggi Swasta (PTS), serta perubahan PTS untuk tahun 2026 melalui Sistem Informasi Kelembagaan (SIAGA). Berkenaan dengan hal tersebut kami sampaikan:
- Sehubungan dengan penguatan tata kelola layanan perizinan kelembagaan, mulai tahun 2026 penerimaan usul perizinan kelembagaan tidak lagi dibuka sepanjang tahun, melainkan dibuka dalam 2 (dua) periode penerimaan (intake) yang berlaku baik untuk usulan baru maupun usulan perbaikan, yaitu: a. Intake Periode I tanggal 16 Februari s.d. 31 Maret 2026; dan b. Intake Periode II tanggal 1 Juli s.d. 30 September 2026. Kebijakan ini dimaksudkan untuk meningkatkan ketertiban administrasi, akuntabilitas proses, konsistensi penilaian, serta lebih memberikan kepastian waktu layanan bagi pengusul. Pengusul harap menyesuaikan proses penerimaan mahasiswa baru sesuai dengan intake usulan pada SIAGA.
- Ruang lingkup layanan perizinan kelembagaan Perguruan Tinggi tahun 2026 meliputi: a. Pembukaan Program Studi jenis pendidikan Akademik, Vokasi, dan Profesi; b. Pendirian PTS Akademik (khusus untuk wilayah Papua) dan Pendirian PTS Vokasi; c. Perubahan PTS, meliputi penggabungan, penyatuan, perubahan bentuk, perubahan nama, perubahan lokasi, alih kelola, serta perubahan/penetapan Badan Penyelenggara; d. Penambahan dan perubahan nama (nomenklatur) program studi.
- Ketentuan pembukaan program studi tahun 2026 sebagai berikut: a. Program studi program Diploma Satu, Diploma Dua, Diploma Tiga, Sarjana Terapan, Magister, Magister Terapan, Doktor, Doktor Terapan, Profesi, Spesialis dan Subspesialis tidak harus program studi Science, Technology, Engineering, Mathematics (STEM) dan tidak sedang dimoratorium; b. Program studi program Sarjana hanya untuk program studi STEM dan tidak sedang dimoratorium (daftar nama prodi terlampir); c. Program studi Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) hanya untuk program studi STEM program sarjana, program studi magister, dan tidak sedang dimoratorium; d. Program Studi Di Luar Kampus Utama (PSDKU) dapat dibuka untuk program studi program Diploma Tiga, Diploma Empat/Sarjana Terapan, dan Magister Terapan, program studi STEM program sarjana, program studi magister, dan tidak sedang dimoratorium; e. Perbaikan usulan dapat dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun kalender selama periode pembukaan usulan; f. Pembukaan program studi masih mengikuti ketentuan Surat Edaran Menristekdikti Nomor 2/M/SE/IX/2016 tanggal 21 September 2016 tentang Pendirian Perguruan Tinggi Baru dan Pembukaan Program Studi; g. Penambahan dan perubahan nama program studi akan diproses oleh Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa).
- Ketentuan Perubahan PTS tahun 2026 sebagai berikut:
a. Proses perubahan PTS: Dengan ketentuan: perbaikan usul pembukaan program studi dibatasi maksimal 3 (tiga) kali perbaikan dokumen kelembagaan dibatasi maksimal 3 (tiga) kali perbaikan dokumen kelembagaan pasca evaluasi lapangan dibatasi maksimal 2 (dua) kali dalam waktu 1 (satu) tahun berjalan.
b. Jika perubahan Perguruan Tinggi menjadi PTS akademik memerlukan penambahan program studi baru, usulan penambahan program studi tersebut hanya untuk memenuhi jumlah minimum program studi Sarjana untuk bentuk PTS akademik yang diusulkan dan tetap mengikuti komposisi:
• minimal 3 (tiga) program studi program Sarjana dari rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal, dan/atau rumpun ilmu terapan dan 2 (dua) program studi dari rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, dan/atau rumpun ilmu terapan untuk Universitas; Usul Rekomendasi LLDikti Evaluasi Kelembagaan SK Evaluasi Prodi Evaluasi Lapangan
• minimal 3 (tiga) program studi program Sarjana dari maksimal 2 (dua) rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal, rumpun ilmu terapan, rumpun ilmu humaniora, dan/atau rumpun ilmu sosial untuk Institut;
• minimal 1 (satu) program studi program Sarjana dari rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal, rumpun ilmu terapan, rumpun ilmu humaniora, atau rumpun ilmu sosial untuk Sekolah Tinggi.
c. Jika perubahan PTS merupakan perubahan bentuk Perguruan Tinggi menjadi PTS akademik maka program studi program Sarjana yang dapat diusulkan sebagai akibat perubahan tersebut adalah program studi STEM;
d. Jika perubahan PTS berupa penggabungan Perguruan Tinggi menjadi PTS akademik maka program studi program Sarjana yang dapat diusulkan sebagai akibat dari perubahan tersebut tidak hanya program studi STEM dengan ketentuan program studi non STEM yang dapat diusulkan paling banyak berjumlah 3 (tiga) program studi;
e. Jika perubahan PTS berupa penyatuan Perguruan Tinggi ke PTS akademik maka dapat mengusulkan penambahan paling banyak 3 (tiga) program studi program Sarjana tidak hanya program studi STEM ;
f. Usul perubahan nama PTS, usul perubahan lokasi PTS, dan usul alih kelola PTS tidak dapat dilakukan bersamaan dengan usul penambahan Program Studi;
g. Perguruan Tinggi yang sedang diusulkan dalam usul Perubahan Bentuk dan Penggabungan PTS tidak dapat mengusulkan Pembukaan Prodi melalui akun Perguruan Tinggi;
h. Persyaratan akreditasi program studi di Perguruan Tinggi yang diusulkan dikecualikan dalam usul penggabungan/penyatuan PTS.
i. Perubahan status PTS menjadi Perguruan Tinggi Negeri (Penegerian) masih dimoratorium berdasarkan surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 733/E.E2/DT/2013 tanggal 29 Juli 2013 tentang Penghentian Sementara (moratorium) Perubahan Status PTS menjadi PTN (Penegerian).
- Tata kelola layanan perizinan kelembagaan Perguruan Tinggi melalui SIAGA sebagai berikut: a. Peraturan, persyaratan, prosedur, dan instrumen pengusulan dapat diunduh pada menu Panduan laman siaga.kemdiktisaintek.go.id; b. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi berwenang menghentikan dan/atau membatalkan proses usulan apabila dokumen dan informasi yang disampaikan tidak benar atau pengusul melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau terdapat konflik/sengketa pada perguruan tinggi pengusul dan/atau badan penyelenggara. c. Seluruh proses pengusulan dilaksanakan secara daring melalui Sistem SIAGA. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi tidak memberikan layanan tatap muka maupun layanan melalui telepon terkait proses pengusulan. d. Dukungan teknis registrasi dan layanan pengusulan SIAGA difasilitasi oleh LLDIKTI sesuai wilayah masing-masing. e. Seluruh layanan perizinan kelembagaan tidak dipungut biaya.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih
Surat Resmi klik disini