Presiden Prabowo Subianto telah memberikan abolisi kepada Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan (2015-2016), terkait kasus dugaan korupsi. Keputusan ini, yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis (31/7), memicu berbagai tanggapan dari publik. Prof. Iwan Satriawan, S.H., MCL., Ph.D., Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), memandang pemberian abolisi ini sebagai langkah politik Presiden sekaligus peringatan keras bagi lembaga peradilan.
Dalam wawancara eksklusif pada Jumat siang (1/8) di Dekanat Fakultas Hukum UMY, Iwan menuturkan bahwa kasus Tom Lembong sejak awal memang penuh kontroversi. Tom Lembong dituduh melakukan tindak pidana korupsi, namun menurut Iwan, unsur niat jahat (mens rea) tidak terbukti.
“Unsur yang paling pokok dalam pidana, yaitu unsur mens rea, tidak ada niat jahat dari Tom Lembong untuk melakukan delik korupsi yang dituduhkan,” jelas Iwan.
Ia juga menyoroti bahwa Tom Lembong tidak terbukti menikmati sepeser pun dari uang hasil korupsi yang dituduhkan. Iwan menyayangkan keputusan hakim yang menurutnya terkesan dipaksakan. Ia menekankan prinsip hukum pidana yang menyatakan bahwa lebih baik membebaskan orang yang bersalah daripada menghukum orang yang tidak bersalah.
Makna, Sejarah, dan Transformasi Abolisi
Iwan menjelaskan bahwa abolisi adalah kewenangan Presiden untuk menghentikan suatu perkara. Abolisi berbeda dengan amnesti, yang merupakan pengampunan bagi seseorang yang sudah divonis bersalah. Pemberian abolisi didasarkan pada penilaian subjektif Presiden bahwa ada ketidaknormalan dalam proses persidangan.
“Presiden secara subjektif melihat ada hal yang tidak normal dalam proses persidangan tersebut, dan karena itu Presiden menggunakan hak prerogatifnya untuk menghentikan kasus itu,” kata Dekan FH UMY tersebut.
Penggunaan hak abolisi ini bukan hal baru di Indonesia. Iwan menyebutkan bahwa Presiden Soekarno pernah memberikan abolisi kepada anggota PRRI/Permesta pada tahun 1961, dan Presiden Soeharto juga memberikan abolisi kepada Komando Jihad pada era 1970-an.
Iwan juga menyoroti perubahan mekanisme pemberian abolisi setelah era Reformasi. Jika sebelumnya abolisi merupakan hak absolut Presiden, kini harus meminta pertimbangan dari DPR sebagai bentuk check and balance. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Upaya Rekonsiliasi Politik dan Peringatan Peradilan
Meskipun secara prosedural pemberian abolisi ini sah karena disetujui DPR, Iwan menduga ada proses non-formal yang mendahului. Ia menduga proses lobi-lobi politik sudah dilakukan sebelumnya untuk memastikan persetujuan dari seluruh fraksi.
Iwan melihat putusan abolisi ini sebagai upaya rekonsiliasi politik pasca-pemilu. Presiden membutuhkan dukungan politik yang kuat untuk menjalankan roda pemerintahan. Dengan merangkul Tom Lembong, yang merupakan bagian dari kubu oposisi, Presiden dapat memperluas basis dukungannya.
“Putusan abolisi ini adalah langkah Presiden untuk melakukan rekonsiliasi politik pasca-pemilu,” ujarnya.
Di sisi lain, Iwan juga melihat adanya kontradiksi dalam sistem hukum Indonesia. Lembaga peradilan seharusnya independen dari intervensi politik. Namun, konstitusi juga memberikan kewenangan kepada Presiden untuk mengintervensi proses hukum melalui hak abolisi.
Menurutnya, hal ini menjadi peringatan bagi lembaga peradilan. Banyak kasus korupsi yang melibatkan hakim membuat masyarakat kecewa dengan putusan pengadilan. Iwan menilai, pemberian abolisi ini merupakan sinyal bahwa Presiden melihat adanya praktik judicial corruption dalam proses peradilan yang perlu diintervensi.
“Ini adalah sebuah warning bagi lembaga peradilan untuk lebih tepercaya dalam membuat keputusan,” pungkas Iwan. (FU)