lldikti5@kemdiktisaintek.go.id +628112982558 FAQ ID EN

Rekomendasi Usul Kelembagaan Perguruan Tinggi Melalui SIAGA

Yogyakarta - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah V menindaklanjuti Surat Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 3736/DST/B3/DT.03.05/2026 tanggal 15 Juni 2026, membuka layanan proses usul kelembagaan Perguruan Tinggi pada laman siaga.kemdiktisaintek.go.id. Berkenaan dengan hal tersebut, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) senantiasa berupaya meningkatkan kualitas layanan melalui penyempurnaan bisnis proses, sistem pengusulan, dan kebijakan terkait usul pembukaan program studi, pendirian serta perubahan PTS yang meliputi perubahan nama PTS, perubahan lokasi PTS, perubahan bentuk PTS, pengalihan pengelolaan PTS dari Badan Penyelenggara lama ke Badan Penyelenggara baru (alih kelola), penggabungan 2 (dua) PTS atau lebih menjadi 1 (satu) PTS baru; dan/atau, penyatuan 1 (satu) PTS atau lebih ke dalam 1 (satu) PTS lain.

  2. Dalam rangka meningkatkan efisiensi proses usul pembukaan program studi, pendirian, dan perubahan PTS, penilaian persyaratan administrasi pengusulan diserahkan kepada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) sesuai dengan kriteria penilaian yang tercantum dalam lampiran surat ini.

  3. Pemberian rekomendasi LLDikti tidak dapat dilakukan dalam hal - hal sebagai berikut:

  • pembukaan program studi dengan calon dosen tetap yang telah digunakan pada usul pembukaan program studi lainnya. Nama calon dosen tetap yang telah diajukan pada program studi yang sedang diusulkan dan/atau telah memperoleh izin penyelenggaraan, terikat dalam 1 (satu) periode penyelenggaraan program sampai tahap kelulusan mahasiswa.

  • PTS dan/atau program studi berstatus dalam pembinaan atau PTS sedang mengajukan hibah PP-PTS atau berstatus sebagai penerima hibah PP-PTS pada saat pengajuan.

  • PTS tidak memenuhi lagi komposisi jumlah dan jenis program studi sesuai bentuk perguruan tingginya. Dalam kondisi tersebut, PTS harus melakukan pemenuhan kembali jumlah dan jenis program studi atau Badan Penyelenggara mengajukan permohonan perubahan bentuk PTS yang paling sesuai dengan kondisi mutakhir PTS tersebut yang dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sesuai dengan Pasal 5 Permendikbud No. 7 Tahun 2020.

  • PTS yang akan dilakukan perubahan tidak memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi serta tidak memenuhi seluruh persyaratan substantif dan administratif sesuai dengan Permendikbud No. 7 Tahun 2020 dan Kepdirjen Dikti No. 63/E/KPT/2020.

Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami sampaikan terima kasih.

Kepala

Ttd.

Setyabudi Indartono

Download Pengumuman

 

Komentar & Diskusi

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tinggalkan Komentar