Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) melalui Campus Ministry bekerja sama dengan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) menyelenggarakan sarasehan bertajuk “Seamin Tak Seiman: Batas, Kompromi, atau Komitmen dalam Pernikahan” pada Kamis (12/3) di Auditorium Kampus II Gedung St. Thomas Aquinas. Kegiatan yang terbuka untuk umum ini menghadirkan dua narasumber, yakni Rm. Thomas Surya Awangga Budiono, SJ dan Puspaningtyas Panglipurjati, S.H., LL.M.
Sarasehan ini menjadi ruang refleksi sekaligus dialog terbuka bagi mahasiswa dan masyarakat untuk memahami dinamika perkawinan, khususnya ketika pasangan menghadapi perbedaan iman, hukum, maupun nilai hidup.
Dalam pemaparannya, Rm. Thomas Surya Awangga Budiono, SJ menekankan bahwa perkawinan dalam tradisi Katolik tidak hanya dipandang sebagai ikatan sosial, tetapi juga panggilan hidup yang membutuhkan kesiapan batin dan komitmen yang matang.
“Pernikahan bukan sekadar perayaan atau romantisme sesaat, tetapi sebuah panggilan hidup yang mengajak seseorang untuk bertumbuh dalam kesetiaan, tanggung jawab, dan kesiapan untuk saling menguduskan,” ujarnya.

Ia juga mengajak peserta untuk melihat relasi sebagai proses yang memerlukan kejujuran, kedewasaan, serta pemahaman mendalam terhadap makna sakramen perkawinan.
Sementara itu, Puspaningtyas Panglipurjati, S.H., LL.M., dosen Fakultas Hukum UAJY, membahas persoalan perkawinan dari perspektif hukum Indonesia. Ia menjelaskan bahwa hukum perkawinan di Indonesia sangat berkaitan dengan dimensi keagamaan, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Perkawinan.
Menurutnya, perkawinan sah apabila dilaksanakan menurut hukum agama masing-masing dan dicatatkan sesuai peraturan yang berlaku. Hal ini seringkali menimbulkan perdebatan dalam praktik, terutama terkait perkawinan beda agama.
“Relasi agama dan negara dalam hukum perkawinan menunjukkan bahwa agama menentukan keabsahan perkawinan, sementara negara mengatur pencatatan dan aspek administratifnya,” jelas Puspaningtyas.
Ia juga menyoroti berbagai realitas yang muncul di masyarakat, seperti perbedaan tafsir hukum, praktik pernikahan di luar negeri, hingga perubahan identitas administratif demi memenuhi syarat legalitas.

Melalui sarasehan ini, peserta diajak untuk tidak hanya memahami aspek teologis dan hukum dari perkawinan, tetapi juga merefleksikan nilai-nilai dasar yang membangun relasi yang sehat dan bertanggung jawab.
Diskusi yang berlangsung hangat menunjukkan tingginya minat peserta untuk memahami lebih jauh isu perkawinan, terutama dalam konteks kehidupan modern yang semakin plural. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi ruang pembelajaran yang memperkaya wawasan sekaligus membantu generasi muda mempersiapkan masa depan relasi mereka dengan lebih bijak.
###