lldikti5@kemdiktisaintek.go.id +628112982558 FAQ ID EN

Tingkatkan Kualitas Data PT, LLDIKTI Wilayah V Gelar Evaluasi Pelaporan PDDIKTI dan Sosialisasikan NeoFeeder Patch 3.1

Yogyakarta - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah V menyelenggarakan kegiatan "Evaluasi Pelaporan Data PDDIKTI Semester Gasal Tahun 2025" pada Selasa (02/06/2026) di Ruang Sidang Utama Kantor LLDIKTI Wilayah V. Forum yang dipimpin oleh Ahmad Annafi'i, S.Kom. ini dihadiri oleh para admin dan penanggung jawab PDDIKTI Perguruan Tinggi Swasta (PTS) se-DIY.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Bagian Umum LLDIKTI Wilayah V yang menekankan peran strategis PDDIKTI sebagai rujukan utama penilaian kinerja institusi dan akreditasi. Evaluasi ini difokuskan untuk memfasilitasi kendala teknis aplikasi pelaporan NeoFeeder seiring belum mencapainya persentase pelaporan 100% pada Semester Gasal 2025.

Narasumber David Aulia Akbar dan A.G. Putra Nur Baskara memaparkan pembaruan pada NeoFeeder Patch 3.1 yang berfokus pada validasi ketat demi kualitas data individu mahasiswa. Fitur baru mencakup kewajiban input minimal satu Aktivitas Kuliah Mahasiswa (AKM) bagi mahasiswa lulus/Drop Out (DO), validasi nomor HP dan email unik, hingga integrasi tiga sumber nilai (transfer, konversi, kelas). Sistem ini menuntut tata kelola data yang benar sejak awal melalui sinergi unit internal kampus (Akademik, Kemahasiswaan, IT, dan Operator), karena kesalahan input akan langsung mengunci proses sinkronisasi (sync) secara keseluruhan.

Sesi diskusi berlangsung interaktif membahas kendala riil lapangan. Perwakilan PTS seperti UAD, UNJAYA, ITDA, dan UKRIM menyampaikan persoalan seputar kerumitan perubahan status keluar, sinkronisasi masa studi dengan kelulusan Uji Kompetensi (UKom) prodi kesehatan, data biner Dukcapil, hingga data "hutang lapor" semester lalu.

Menanggapi hal tersebut, tim narasumber memberikan solusi konkret. Kegagalan sync "gagal naik" dipicu oleh history error periode terkunci atau izin prodi RPL, sementara "gagal turun" akibat time out volume data. Ditegaskan pula bahwa toleransi kelulusan UKom prodi kesehatan dibatasi mutlak hingga 31 Desember 2025. Terkait ketidakcocokan data kependudukan, mahasiswa disarankan mengonfirmasi langsung secara mandiri ke kantor Dukcapil.

Kegiatan ditutup dengan penegasan dari LLDIKTI Wilayah V agar seluruh PTS segera menindaklanjuti hasil monitoring demi pelaporan data yang lebih tertib, akurat, dan akuntabel.

 

Humas
LLDIKTI Wilayah V

Komentar & Diskusi

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tinggalkan Komentar