lldikti5@kemdiktisaintek.go.id +628112982558 FAQ ID EN

Tragedi Prajurit TNI dalam Misi Perdamaian, UMY Soroti Pelanggaran Konvensi Jenewa

Tiga prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali terluka saat menjalankan misi perdamaian di Lebanon. Insiden tersebut terjadi akibat ledakan di dalam fasilitas Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di dekat El Adeisse, Lebanon Selatan, pada Jumat (3/4).

Peristiwa yang menimpa personel penjaga perdamaian ini dinilai berpotensi sebagai pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional, mengingat pasukan yang bertugas berada di bawah mandat PBB dan memiliki perlindungan khusus dalam konflik bersenjata.

Pakar Hukum Internasional Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Yulianto Achmad, S.H., M.H., menyatakan bahwa serangan terhadap personel PBB tidak dapat dipandang sebagai insiden biasa. Menurutnya, hukum internasional secara tegas melarang tindakan yang menargetkan pasukan penjaga perdamaian, terlebih ketika mereka menjalankan mandat kemanusiaan.

“Serangan terhadap personel PBB, termasuk TNI yang bertugas dalam misi perdamaian, dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang. Hal ini memiliki dasar hukum yang jelas, misalnya dalam Konvensi Jenewa 1949, khususnya Protokol Tambahan I tahun 1977 yang melarang serangan terhadap personel PBB dan pekerja kemanusiaan,” jelas Yulianto saat ditemui pada Selasa (7/4) di UMY.

Selain itu, Konvensi tentang Keamanan Personel PBB tahun 1994 juga mengkriminalisasi tindakan penyerangan terhadap mereka, khususnya dalam Pasal 9. Bahkan, dalam Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional, serangan terhadap personel PBB diklasifikasikan sebagai kejahatan perang.

Konvensi Jenewa sebagai bagian dari hukum humaniter internasional memberikan perlindungan terhadap korban perang, termasuk pihak yang menjalankan misi perdamaian. Dalam konteks konflik bersenjata, personel PBB memiliki status khusus yang tidak boleh menjadi sasaran operasi militer.

“Konvensi Jenewa terdiri atas empat konvensi utama yang mengatur perlindungan korban perang, baik di darat, laut, penduduk sipil, maupun tawanan perang. Dengan adanya protokol tambahan, perlindungan tersebut juga mencakup personel yang menjalankan misi perdamaian internasional. Oleh karena itu, serangan terhadap mereka bukan hanya tindakan militer biasa, melainkan pelanggaran serius terhadap hukum internasional,” tegasnya.

Lebih lanjut, dosen Fakultas Hukum UMY tersebut menjelaskan bahwa mekanisme perlindungan hukum terhadap pasukan perdamaian telah diatur melalui sejumlah instrumen internasional. Perlindungan ini memungkinkan adanya tuntutan pertanggungjawaban terhadap negara maupun individu yang terlibat dalam serangan.

“Perlindungan hukum bagi personel PBB dapat ditegakkan melalui mekanisme peradilan internasional. Negara yang melakukan serangan dapat diminta pertanggungjawaban atas tindakan tersebut, dan pelaku individu, termasuk komandan militer, juga dapat diadili di Mahkamah Pidana Internasional. Jadi, bukan hanya negara, tetapi pelaku langsung pun dapat dituntut,” tandas Yulianto.

Ia pun mendorong PBB dan masyarakat internasional untuk mengambil langkah konkret dalam menuntut pertanggungjawaban pihak yang terlibat. Menurutnya, komitmen global diperlukan agar perlindungan terhadap pasukan perdamaian benar-benar ditegakkan.

“PBB dan negara-negara anggota harus mengambil tindakan tegas dengan menuntut pertanggungjawaban pihak yang melakukan serangan. Negara maupun individu pelaku harus diproses sesuai hukum internasional. Tanpa komitmen kuat dari masyarakat internasional, pelanggaran seperti ini akan terus berulang dan dianggap sepele oleh pihak-pihak tertentu,” pungkasnya. (NF)