Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta
di lingkungan Kopertis Wilayah V
Yogyakarta
Sehubungan dengan telah selesainya kegiatan sertifikasi dosen tahun 2014, dengan hormat diberitahukan bahwa bagi dosen yang lulus sertifikasi akan diusulkan pembayaran tunjangan profesi pada tahun 2015. Sambil menunggu Keputusan Ditjen Dikti Kemdikbud tentang penetapan penerima tunjangan profesi tahun 2015 perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bagi dosen yang lulus sertifikasi tahun 2014, supaya melengkapi dokumen pendukung berupa:
1.1 Fotocopy Sertifikat Pendidik (rangkap 2 dilegalisir)
1.2 Pakta Integritas Dosen yang bersangkutan
1.3 Pakta Integritas Pimpinan Perguruan Tinggi yang bersangkutan
1.4 Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
1.5 Fotocopy Nomor Rekening pada Bank BPD DIY Cabang Utama
1.6 Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas dari Pimpinan Perguruan Tinggi
2. Bagi dosen penerima tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan profesor tahun 2008, 2009, 2010, 2011, 2012, 2013 agar memperbaharui dokumen pendukung berupa:
2.1 Pakta Integritas dosen yang bersangkutan
2.2 Pakta Integritas Pimpinan Perguruan Tinggi yang bersangkutan
2.3 Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas dari Pimpinan Perguruan Tinggi
Untuk kelancaran pengajuan SPM-LS ke KPPN Yogyakarta, kami berharap persyaratan tersebut dapat dikirim ke Kopertis Wilayah V DIY paling lambat tanggal 30 Januari 2015.
Selanjutnya kami ingatkan bahwa bagi dosen bersertifikat diwajibkan menyusun laporan Beban Kerja Dosen setiap akhir semester ganjil dan genap, untuk semester ganjil selambat-lambatnya kami terima pada akhir bulan Januari, dan untuk semester genap kami terima akhir bulan Agustus dengan menggunakan aplikasi Beban Kerja Dosen yang sudah ditentukan (dapat diunduh di laman www.kopertis5.org) dalam bentuk softcopy (CD) dan hardcopy.
Perlu disampaikan bahwa data laporan Beban Kerja Dosen yang Saudara sampaikan akan dievaluasi dan menjadi bahan pertimbangan dalam pemberian tunjangan profesi/kehormatan. Keterlambatan penyampaian laporan BKD dapat mengakibatkan keterlambatan penyaluran tunjangan serdos dan atau tidak dapat diproses sebagaimana mestinya.
Demikian, atas perhatian dan kerjasama yang baik diucapkan terima kasih.
Koordinator
Dr. Ir. Bambang Supriyadi, CES., DEA.
NIP 19560403 198203 1 004