Dokumen persyaratan pengusulan pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan hak pensiun antara lain:
Dokumen persyaratan tersebut dapat diunggah melalui tautan s.id/UsulPensiun_LLDIKTIV paling lambat 10 (sepuluh) bulan sebelum memasuki Batas Usia Pensiun (BUP).
Dokumen persyaratan pengajuan tugas belajar bagi Pegawai Negeri Sipil antara lain:
1. Surat keterangan sehat jasmani dari Rumah Sakit Pemerintah (asli);
2. Surat keterangan sehat rohani dari Rumah Sakit Pemerintah (asli);
3. Kartu Pegawai (berlegalisir) / kartu virtual ASN;
4. SK CPNS (berlegalisir);
5. SK PNS (berlegalisir);
6. SK Pangkat Terakhir (berlegalisir);
7. SK Jabatan Terakhir (berlegalisir);
8. SKP-DP3 2 tahun terakhir yang setiap unsur penilaian sekurang-kurangnya bernilai baik (berlegalisir);
9. Surat keterangan untuk mendapatkan pembayaran tunjangan keluarga;
10. Copy Akta Nikah (jika sudah menikah) atau Surat Pernyataan belum/ tidak menikah bagi yang belum/ tidak menikah;
11. Surat Rekomendasi dari atasan langsung (sesuai format);
12. Surat Perjanjian tugas belajar (sesuai terlampir)
13. Surat Jaminan pembiayaan tugas belajar atau surat pernyataan pembiayaan mandiri (jika menggunakan biaya mandiri)
14. Surat keterangan dari pimpinan unit kerja mengenai bidang studi yang akan ditempuh mempunyai hubungan atau sesuai dengan kebutuhan dan pengembangan organisasi (sesuai format);
15. Hasil kelulusan/ pengumuman lolos seleksi dari PT tempat studi;
16. Surat pernyataan dari pimpinan unit kerja (10 poin)- (sesuai format);
17. Surat pernyataan ybs (3 poin) - (sesuai format);
18 Ijasah dan transkrip pendidikan terakhir berlegalisir;
19. Sertifikat Akreditasi Prodi tempat studi lanjut;
20. Surat persetujuan Setneg (melalui SDPT).
Perlu kami informasikan bahwa sesuai dengan Permenristekdikti No 59 Tahun 2018, yang berwenang menerbitkan Surat Keterangan Pengganti (Ijazah, Daftar Nilai) adalah Perguruan Tinggi yang bersangkutan. LLDIKTI Wilayah V hanya berwenang menerbitkan Surat Keterangan Pengganti untuk Perguruan Tinggi yang sudah tutup.
adapun syarat dan ketentuan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti (Ijazah, Daftar Nilai) di LLDIKTI Wilayah V adalah sebagai berikut :
1. Yang dapat dilayani hanyalah lulusan perguruan tinggi yang sudah dinyatakan tutup sesuai dengan SK Menteri.
2. Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala LLDIKTI Wilayah V
3. Surat Keterangan hilang yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang/ berwajib
4. Arsip Fotocopy Ijazah/Transkrip/Akta IV yang hilang tersebut.
1. Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala LLDIKTI Wilayah V
2. Data pendukung (Fotocopy ijazah, Fc Transkrip nilai)
3. Foto copy Surat Keterangan dari Perguruan Tinggi
PISN merupakan nomor resmi yang diberikan negara untuk:
Tanpa PISN, ijazah dan sertifikat lulusan belum memiliki pengakuan nasional secara penuh.
Generate PISN dilakukan setelah data mahasiswa dinyatakan eligible dan dilengkapi dengan dokumen pendukung seperti:
Nomor PISN yang berhasil digenerate akan otomatis terintegrasi dengan data PDDIKTI.
Pembatalan dapat dilakukan apabila terjadi kesalahan administratif, seperti:
Eksepsi Penomoran Ijazah dan Sertifikat Nasional<!--TgQPHd|[]--> (PISN) ada sebagai mekanisme pengecualian resmi untuk mengatasi kendala administratif yang tidak dapat diselesaikan melalui perbaikan data biasa<!--TgQPHd|[]-->. Fitur ini mengakomodasi kasus khusus seperti kesalahan input data lampau, kendala akreditasi, atau melampaui masa studi, guna memastikan keadilan administratif bagi mahasiswa yang sebenarnya layak.
Alasan Utama Adanya Eksepsi PISN:<!--TgQPHd|[]--><!--TgQPHd|[]-->
Eksepsi ini memerlukan surat permohonan dari perguruan tinggi dan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) sebagai bukti validitas, bukan sebagai alat untuk melanggar aturan.
A. Persyaratan Wajib:
B. Persyaratan Khusus :
B.2 Eksepsi Pencatatan PDDikti :
Layanan verval atau cek ijazah pada laman https://pisn.kemdiktisaintek.go.id adalah layanan untuk memastikan pelaksanaan dan pelaporan pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti)
Bagaimana cara melakukan cek ijazah pada laman https://pisn.kemdiktisaintek.go.id?
1. Buka laman resmi https://pisn.kemdiktisaintek.go.id
2. Pilih menu " Verifikasi Nomor Ijazah dan Nomor Sertifikat Profesi Nasional"
3. Masukkan data:
- Nama perguruan tinggi
- Program pendidikan
- Nama program studi
4. Pilih tipe pencarian berdasarkan NIM atau Nomor Ijazah
5. Masukkan NIM atau Nomor Ijazah sesuai tipe pecarian yang sebelumnya telah dipilih
6. Klik Cari
Apabila Nomor Ijazah, Sertifikat Profesi, atau NIM Saudara tidak ditemukan, silahkan menghubungi Perguruan Tinggi yang menerbitkan Ijazah atau Sertifikat Profesi.
Persyaratan ekonomi penerima KIP Kuliah adalah mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang telah melalui verifikasi perguruan tinggi dengan urutan prioritas penerima sebagai berikut:
Prosedur Perubahan Data Mahasiswa
A. Persyaratan Umum:
B. Persyaratan Khusus :
Prosedur Perubahan Data Mahasiswa Jenis Keluar
A. Persyaratan Umum:
1. Mengajukan surat pengantar melalui usulan perubahan data mahasiswa dari pimpinan perguruan tinggi sesuai dengan template yang dapat di download pada laman pddikti admin PDM jenis keluar
2. SPTJM sesuai dengan template yang datap didownload pada laman pddikti admin PDM jenis keluar
B. Persyartan Khusus:
1. Perubahan Jenis Keluar (Menjadi LULUS):
a. Scan Ijazah dan Transkrip asli berwarna
b. Scan SK Yudisium
c. Berita acara dari LLDIKTI
d. Rekomendasi dari lldikti
e. bukti dukung lain yang menunjukkan mahasiswa tersebut mengikuti perkuliahan di perguruan tinggi yang bersangkutan
2. Perubahan Jenis Keluar (Menjadi AKTIF):
a. Scan kartu mahasiswa asli berwarna
b. berita acara dari perguruan tinggi
c. berita acara dari lldikti
d. rekomendasi dari lldikti
e. bukti dukung lain yang menunjukkan mahasiswa tersebut mengikuti perkuliahan di perguruan tinggi yang bersangkutan
3. Perubahan Tanggal Keluar dan Periode Keluar:
a. Scan Ijazah dan Transkrip asli berwarna
4. Perubahan Nomor SK dan Tanggal SK
a. Scan Ijazah dan Transkrip asli berwarna
b. SK Yudisium
5. Perubahan IPK dan Nomor Ijazah:
a. Scan Ijazah dan Transkrip asli berwarna
6. Perubahan Nomor Sertifikat Profesi
a. Scan Sertifikat dan Transkrip asli berwarna
7. Penghapusan Nomor Ijazah atau Nomor Sertifikat Profesi
a. Berita acara dari perguruan tinggi
SIAGA adalah singkatan dari Sistem Informasi Kelembagaan yang dapat diakses pada laman https://siaga.kemdiktisaintek.go.id/. Ini merupakan layanan one-stop service untuk perizinan kelembagaan perguruan tinggi. Seluruh proses, mulai dari pengusulan hingga penerbitan SK Izin Penyelenggaraan dari Menteri, dilakukan secara daring melalui laman ini.
Akun Badan Penyelenggara digunakan untuk pengusulan Pendirian Perguruan Tinggi, Perubahan Perguruan Tinggi (Perubahan Nama, Perubahan Lokasi, Perubahan Bentuk, Pengalihan Pengelolaan, Penggabungan, Penyatuan). Sedangkan Akun Perguruan Tinggi digunakan untuk Pembukaan Program Studi, Perubahan Nama Program Studi.
Prosedur pengusulan pengusulan Pendirian Perguruan Tinggi, Perubahan Perguruan Tinggi (Perubahan Nama, Perubahan Lokasi, Perubahan Bentuk, Pengalihan Pengelolaan, Penggabungan, Penyatuan), Pembukaan Program Studi, Perubahan Nama Program Studi dilakukan secara satu pintu melalui laman https://siaga.kemdiktisaintek.go.id/. Dengan alur sebagai berikut:
Sesuai ketentuan saat ini, usul kelembagaan yang belum terfasilitasi secara daring melalui laman https://siaga.kemdiktisaintek.go.id/ adalah pengusulan pencabutan izin pembukaan Program Studi dan pencabutan izin pendirian Perguruan Tinggi Swasta.
Pimpinan Perguruan Tinggi mengajukan surat permohonan rekomendasi penutupan program studi yang ditujukan kepada Kepala LLDIKTI Wilayah V dengan melampirkan:
Pimpinan Perguruan Tinggi mengajukan surat permohonan rekomendasi pencabutan izin pendirian Perguruan Tinggi Swasta yang ditujukan kepada Kepala LLDIKTI Wilayah V dengan melampirkan:
LED (Laporan Evaluasi Diri)
LKPS (Laporan Kinerja Program Studi)
Dokumen pendukung/bukti (evidence)
Konsistensi data antara LED dan LKPS
Kedalaman analisis (bukan hanya deskripsi)
Keterkaitan antara masalah, evaluasi, dan tindak lanjut
Rasio dosen-mahasiswa
Publikasi ilmiah
Kinerja penelitian & pengabdian
Masa studi & kelulusan
Fokus pada indikator dengan bobot tinggi
Perbaiki rasio dosen-mahasiswa
Tingkatkan publikasi ilmiah
Ya, melalui mekanisme resmi di BAN-PT atau LAM terkait.
LED (Laporan Evaluasi Diri)
LKPS (Laporan Kinerja Program Studi)
Dokumen pendukung/bukti (evidence)
Konsistensi data antara LED dan LKPS Kedalaman analisis (bukan hanya deskripsi) Keterkaitan antara masalah, evaluasi, dan tindak lanjut
Ya, melalui mekanisme resmi di BAN-PT atau LAM terkait.
Informasi lengkap mengenai ketentuan, skema, kriteria, dan persyaratan program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dapat dilihat pada Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang diterbitkan setiap tahun oleh Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) atau Direktorat Hilirisasi dan Kemitraan Kemdiktisaintek.
Secara umum, ketua pengusul harus merupakan dosen tetap ber-NIDN atau dosen non-ASN tertentu yang memiliki NIDK/NUPTK, mempunyai ID SINTA, dan berstatus aktif di PDDIKTI. Tim pengusul juga harus berasal dari perguruan tinggi yang tidak sedang dalam status sanksi di PDDIKTI, dan dosen yang masih memiliki tanggungan luaran wajib tidak dapat mengajukan usulan baru sebagai ketua sampai tanggungannya dipenuhi. Selain itu, syarat khusus tiap skema bisa berbeda, misalnya skema pemula dibatasi sampai maksimal lektor, sedangkan skema tertentu mensyaratkan jabatan fungsional dan skor SINTA yang lebih tinggi.
Perbedaannya terletak pada tujuan riset, orientasi hasil, dan bentuk kolaborasinya.
Penelitian dasar berfokus pada penguatan kapasitas peneliti, pembangunan rekam jejak, dan menjawab persoalan mendasar dalam bidang ilmu. Dalam panduan resmi 2025, skema ini diposisikan sebagai fondasi untuk pengembangan riset berikutnya, termasuk menjadi dasar bagi penelitian terapan. Yang masuk kelompok ini antara lain Penelitian Dosen Pemula, Penelitian Pascasarjana, Penelitian Fundamental, dan Penelitian Kerja Sama antar Perguruan Tinggi (PKPT).
Penelitian terapan berfokus pada pemanfaatan hasil riset agar bisa diinkubasi, dihilirisasikan, atau langsung diaplikasikan. Jadi, kalau penelitian dasar lebih menekankan pengembangan pengetahuan dan konsep, penelitian terapan lebih menekankan solusi, model, atau prototipe yang siap digunakan atau dikembangkan lebih lanjut. Pada 2025, penelitian terapan dibagi menjadi dua: luaran model dan luaran prototipe.
Kerja sama antar perguruan tinggi (PKPT) bukan kategori yang berdiri terpisah dari penelitian dasar, melainkan subskema dalam penelitian dasar. Ciri pembeda utamanya adalah adanya kolaborasi peneliti antar perguruan tinggi dengan klaster yang berbeda. Jadi orientasinya tetap berada dalam ranah penelitian dasar, tetapi dengan penekanan pada penguatan jejaring, konsorsium, dan sinergi kapasitas antar kampus.
Proposal dinyatakan gagal administrasi jika penulisan proposal tidak sesuai panduan atau dokumen yang diwajibkan tidak lengkap/tidak sesuai ketentuan. Dalam Panduan PPM 2025, seleksi administrasi memang difokuskan untuk memverifikasi kesesuaian penulisan proposal dan kelengkapan dokumen sebelum proposal bisa lanjut ke tahap berikutnya.
Apa yang dimaksud gagal substansi?
Gagal substansi berarti proposal sudah lolos administratif, tetapi isi proposal dinilai belum layak menurut kaidah pelaksanaan program, atau RAB-nya dinilai tidak sesuai/tidak layak. Panduan PPM 2025 menyebut bahwa seleksi substansi menilai dua hal utama: kelayakan isi proposal dan kesesuaian/kelayakan RAB.
Apa contoh penyebab gagal administrasi?
Contoh paling umum adalah format proposal tidak mengikuti template, bagian wajib tidak lengkap, atau lampiran/dokumen pendukung belum memenuhi ketentuan panduan. Karena seleksi administrasi berfungsi sebagai verifikasi kepatuhan terhadap panduan, kekurangan pada aspek ini bisa langsung menghentikan proposal sebelum dinilai substansinya.
Apa contoh penyebab gagal substansi?
Contoh umumnya adalah rumusan masalah kurang kuat, metode tidak meyakinkan, target luaran tidak realistis, atau RAB tidak selaras dengan kegiatan yang diusulkan. Ini merupakan inferensi yang sejalan dengan fakta bahwa reviewer menilai kelayakan isi proposal dan kelayakan/kesesuaian RAB pada tahap substansi.
Apakah proposal yang gagal administrasi masih dinilai substansi?
Tidak. Hasil seleksi administrasi menjadi dasar penetapan apakah proposal dapat lanjut ke tahap seleksi substansi. Jadi, jika proposal tidak lolos administrasi, proposal tersebut tidak masuk penilaian substansi.
Penelitian memerlukan Surat Keterangan Bea Cukai, khususnya dalam konteks impor barang untuk keperluan riset, utamanya untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI)
Berikut adalah alasan utama mengapa surat keterangan ini diperlukan:<!--TgQPHd|[]-->
Berdasarkan Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 sudah tidak ada lagi Inpassing maupun kenaikan pangkat untuk dosen non PNS.
Jabatan Akademik Dosen (JAD) adalah jenjang karier dosen yang terdiri dari:
- Asisten Ahli
- Lektor
- Lektor Kepala
- Profesor
JAD menjadi dasar dalam pengembangan karier dan penilaian Profesional dosen.
Dasar hukum yang digunakan saat ini adalah mengacu pada :
- Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen
- Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39/M/KEP/2026 tentang Petunjuk Teknis Layanan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen
Tidak semua. Hanya dosen tetap yang :
- Memenuhi beban kerja minimal
- memiliki kinerja tridharma
- memenuhi angka kredit yang dapat mengajukan kenaikan jabatan.
Kenaikan Dosen ke jenjang jabatan akademik Lektor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Kenaikan Dosen ke jenjang jabatan akademik Lektor Kepala harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Kenaikan Dosen ke jenjang jabatan akademik Profesor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Pengalaman yang dimaksud, yaitu memenuhi kriteria;
Memiliki minimal syarat khusus berupa 2 (dua) publikasi ilmiah atau 2 (dua) hasil karya seni berkualitas dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pernah mendapatkan hibah penelitian atau pengabdian masyarakat kompetitif/ penugasan tingkat daerah/nasional/ internasional bersumber dari pemerintah/
korporasi/lembaga lainnya, yang dibuktikan dengan SK penerima hibah sebagai ketua, kontrak nilai hibah, laporan hasil penelitian, dan bukan hibah penelitian dari Perguruan Tinggi sendiri. Dalam hal hibah penelitian diberikan oleh Kementerian, dapat dibuktikan dengan data penerima hibah penelitian tercantum dalam SINTA; atau
2. Pernah membimbing program doktor (di perguruan tinggi sendiri/perguruan tinggi lain) setidaknya 1 (satu) mahasiswa doktor dari luar negeri sebagai promotor atau 2 (dua) mahasiswa doktor sebagai promotor atau 3 (tiga) mahasiswa doktor sebagai copromotor, yang dibuktikan dengan SK pembimbing mahasiswa program doktor, lembar pengesahan disertasi yang telah sidang akhir dan bukti publikasi hasil bimbingan; atau
3. Pernah menguji setidaknya 3 (tiga) mahasiswa doktor sebagai penguji ujian tertutup/terbuka, satu di antaranya penguji di luar institusi, yang dibuktikan dengan SK/Surat Tugas menguji Disertasi, lembar penelaahan disertasi, berita acara sidang tertutup/terbuka, lembar pengesahan disertasi; atau
4. Sebagai mitra bestari (reviewer) setidaknya 2 (dua) jurnal internasional bereputasi minimum Q3 yang diterbitkan oleh penerbit di luar institusi sendiri, yang dibuktikan dengan bukti penugasan/permintaan, ucapan terima kasih/sertifikat dari jurnal sebagai bukti tugas telah dilaksanakan, dan bukti hasil telaah pada substansi artikel; atau
5. Sebagai PIC kerjasama penelitian dengan Profesor dari perguruan tinggi luar negeri, yang dibuktikan dengan proposal penelitian bersama dan Memorandum of Agreement
yang telah mendapatkan jaminan pembiayaan.
1. Jurnal internasional bereputasi terindeks pada Scopus dengan SCImago Journal Rank
(SJR) jurnal di atas 0,1 dan sesuai syarat khusus promosi untuk tiap jenjang, atau
memiliki Impact Factor (IF) WoS di atas 0,05;
2. Kriteria Jurnal:
a. memiliki Nomor Seri Standar Internasional (ISSN);
b. ditulis dengan menggunakan bahasa resmi PBB (Arab, Inggris, Perancis, Rusia, Spanyol dan Tiongkok);
c. dewan editor adalah pakar di bidangnya, dengan paling sedikit berasal dari 4 (empat) negara;
d. artikel ilmiah yang diterbitkan dalam 1 (satu) nomor terbitan paling sedikit penulisnya berasal dari 2 (dua) negara;
e. dewan editor dari jurnal dapat ditelusuri daring dan tidak ada perbedaan antara editor yang tercantum di edisi cetak dan edisi daring; dan
f. jumlah artikel setiap penerbitan adalah wajar dan format tampilan setiap terbitan tidak berubah-ubah.
3. Penerbitan karya ilmiah telah melalui proses yang berintegritas, dengan korespondensi dapat dibuktikan;
4. Karya ilmiah yang diterbitkan ditulis dengan memenuhi kaidah ilmiah dan etika dan integritas akademik;
5. Substansi karya ilmiah sesuai dengan kepakaran Dosen;
6. Karya ilmiah yang dipublikasikan/ diterbitkan di jurnal nasional terakreditasi, jurnal internasional, dan jurnal internasional
bereputasi selama pendidikan sekolah (tugas/izin belajar magister dan/atau doktor) yang merupakan sintesis/pengembangan
dari disertasi/tesis dinilai angka kreditnya, namun tidak dapat digunakan untuk pemenuhan syarat khusus; dan
7. Publikasi pada jurnal internasional edisi khusus/reguler atau jurnal ilmiah nasional terakreditasi edisi khusus/reguler yang
memuat artikel yang disajikan dalam sebuah seminar/simposium/lokakarya dapat dinilai sama dengan jurnal edisi reguler namun tidak dapat digunakan untuk memenuhi
syarat khusus publikasi ilmiah kenaikan jabatan akademik. Karya ilmiah yang diterbitkan pada edisi khusus tersebut di atas harus diproses seperti pada penerbitan reguler dan memenuhi syarat-syarat karya ilmiah.
Karya ilmiah yang dipublikasikan/diterbitkan di jurnal nasional terakreditasi, jurnal internasional, dan jurnal internasional bereputasi, serta karya seni selama pendidikan sekolah (tugas/izin belajar magister dan/atau doktor) yang merupakan sintesis/ pengembangan dari disertasi/tesis dinilai angka kreditnya, namun tidak dapat digunakan untuk pemenuhan syarat khusus.
Mengajukan registrasi pada akun LAPORKERMA dan melampirkan Surat Tugas sebagai pengelola kerja sama perguruan tinggi
Permendikbud Nomor 14 Tahun 2014
Secara umum dokumen kerja sama terdiri dari MoU (Memorandum of Understanding) merupakan Kesepahaman umum antara institusi, MoA / PKS (Memorandum of Agreement / Perjanjian Kerja Sama) merupakan Kesepakatan yang lebih teknis dan operasional, IA (Implementation Agreement) merupakan Perjanjian implementasi kegiatan pada tingkat program studi atau unit kerja
Mitra kerja sama dapat berasal dari perguruan tinggi lain, dunia usaha dan dunia industri, pemerintah pusat atau daerah, lembaga penelitian, organisasi masyarakat, lembaga internasional.
Tidak selalu. Kerja sama dapat langsung dituangkan dalam MoA/PKS apabila ruang lingkup kegiatan sudah jelas dan bersifat operasional.
Pada umumnya:
1. MoU oleh Rektor/Ketua Perguruan Tinggi
2. MoA/PKS oleh Rektor/Wakil Rektor/Dekan/pejabat yang diberi mandat
3. IA oleh Dekan/Ketua Program Studi/pimpinan unit
Ya. Kerja sama perguruan tinggi perlu didokumentasikan dan dilaporkan melalui sistem yang ditetapkan oleh kementerian, seperti LAPORKERMA untuk mendukung pemantauan dan penilaian kinerja perguruan tinggi.
Tidak semua. Kerja sama yang memiliki luaran nyata seperti publikasi, inovasi, kegiatan bersama, atau manfaat bagi mahasiswa dan masyarakat biasanya memiliki kontribusi terhadap penilaian kinerja perguruan tinggi.
Luaran kerja sama dapat berupa publikasi ilmiah, produk inovasi, kegiatan riset bersama, program magang mahasiswa, kegiatan pengabdian kepada masyarakat, pengembangan kurikulum atau program akademik.
Perguruan tinggi disarankan segera melengkapi dokumen kerja sama secara administratif agar memiliki dasar aturan hak kewajiban yang jelas dan dapat didatakan pada sistem kerja sama serta dapat dipantau dan dievaluasi.
Ya. Kerja sama dengan perguruan tinggi luar negeri perlu memperhatikan ketentuan terkait kerja sama internasional, termasuk aspek legalitas mitra, kesetaraan akademik, serta kepatuhan terhadap peraturan nasional.
Peran LLDIKTI antara lain melakukan pembinaan dan fasilitasi kerja sama perguruan tinggi, memberikan pendampingan teknis pendataan kerja sama, memonitor capaian kerja sama sebagai bagian dari peningkatan mutu perguruan tinggi.
Peran LLDIKTI antara lain melakukan pembinaan dan fasilitasi kerja sama perguruan tinggi, memberikan pendampingan teknis pendataan kerja sama, memonitor capaian kerja sama sebagai bagian dari peningkatan mutu perguruan tinggi.
Perguruan tinggi perlu menyiapkan tujuan kerja sama yang jelas, ruang lingkup kegiatan, dokumen kesepakatan, rencana implementasi kegiatan, mekanisme monitoring dan evaluasi.
Berdasarkan Kepdirjen Dikti Kemdikbud RI Nomor 35/E/KPT/2021 tanggal 26 Februari 2021 tentang Pembaharuan Data Semester Lampau Pada PDDikti dan surat Sekretaris Direktorat Jenderal Ditjen Dikti Nomor : 3376/E1/DI.04.02/2021 tanggal 21 Mei 2021 perihal Peralihan Wewenang Pembukaan Periode Lampau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), dengan hormat kami sampaikan Prosedur Pembukaan Periode Lampau PDDikti (Surat Kepala LLDikti Wilayah V nomor 3063/LL5/TI/2021 tanggal 29 Juni 2021) dengan penyesuaian sebagai berikut :
A. Pembukaan Periode Lampau Tipe 1 (insert data)
Dimaksudkan jika mahasiswa belum pernah dilaporkan ke PDDikti dari semester awal s/d semester terakhir
Perguruan Tinggi Swasta (PTS) menyampaikan dokumen akademik (mulai dari semester awal masuk s/d semester terakhir) dalam bentuk hard dan softfile kepada LLDikti Wilayah V berupa:
- Surat Keterangan dari pimpinan PTS tentang Permohonan Pembukaan Periode Pelaporan dan alasannya, dilampiri daftar mahasiswa yang akan dilaporkan dengan menyebutkan NIM, nama mahasiswa, nama program studi, jenjang program studi, awal semester mahasiswa masuk Perguruan Tinggi, dan pada akhir lampiran cap dan tanda tangan pimpinan PT;
- Formulir Penerimaan Mahasiswa Baru;
- SK Penerimaan Mahasiswa Baru;
- Bukti Pembayaran Kuliah (per semester dari awal masuk mahasiswa/i);
- Daftar Hadir Dosen/Mahasiswa (per mata kuliah);
- KTM (wajib bagi mahasiswa yang belum berstatus exit (lulus/DO/keluar/Mengundurkan diri), dan bagi yang sudah berstatus exit (lulus/DO/keluar/Mengundurkan diri) dapat digantikan dengan surat keterangan pengganti KTM dari Pimpinan Bidang Akademik PTS);
- Kartu Rencana Studi (KRS) pada semester berjalan;
- Kartu Hasil Studi (KHS) per semester dari awal perkuliahan;
- Berita Acara Ujian Tugas Akhir/Skripsi/Tesis/Disertasi (bagi yang sudah menempuh);
- SK Yudisium (bagi yang sudah yudisium);
- Fotokopi ijazah dan transkrip (jika sudah lulus);
- SK Konversi/Penyetaraan dan Transkrip nilai dari PTS asal (bagi mahasiswa pindahan/alih jenjang);
- Bagi PTS/Program Studi dengan status alih bentuk menyampaikan dokumen dari poin 1 sampai 12 dari semester terakhir transaksi akademik di PTS lama sampai semester terakhir di PTS baru;
- Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) bermaterai dari Pimpinan PTS yang didalamnya terdaftar NIM, nama mahasiswa, nama program studi, jenjang program studi, awal semester mahasiswa masuk PTS, yang menyatakan bahwa mahasiswa tersebut memang benar sedang/telah menempuh studi di PTS tersebut dan jika akibat perubahan data menimbulkan permasalahan baru termasuk yang berimplikasi terhadap masalah hukum, akan bertanggungjawab sepenuhnya dan tidak akan melibatkan pihak lain, baik secara personal maupun kelembagaan;
- Surat Pernyataan dari mahasiswa (per mahasiswa), yang menyatakan bahwa mahasiswa tersebut memang benar sedang/telah menempuh studi di PTS tersebut.
- Tim verifikasi data PDDikti LLDikti akan melakukan verifikasi dokumen akademik pada butir nomor 1-15 diatas dan visitasi untuk identifikasi masalah dan membuktikan bahwa mahasiswa tersebut benar-benar terdaftar dan aktif sebagai mahasiswa semenjak tahun masuk berikut perkembangan aktifitas perkuliahannya.
- Tim verifikasi data PDDikti LLDikti akan membuat Berita Acara Hasil Pemeriksaan Dokumen Akademik yang ditandatangani oleh Tim verifikasi data PDDikti LLDikti dan Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta.
- Berita Acara Hasil Pemeriksaan Dokumen Akademik sebagai dasar membuat surat Rekomendasi Pembukaan Periode yang ditandatangani oleh Kepala LLDikti
- Berita Acara Hasil Pemeriksaan Dokumen Akademik, Surat Permohonan Pembukaan Periode, SPTJM dari Pimpinan PTS, dan surat Rekomendasi Pembukaan Periode dari LLDikti kemudian diunggah oleh Admin PDDikti PTS di laman https://pddikti.kemdikbud.go.id/
B. Pembukaan Periode Lampau Tipe 1 (update data : history pendidikan)
Dimaksudkan untuk perubahan data primer mahasiswa yang tidak bisa melalui tipe 2
Perguruan Tinggi Swasta (PTS) menyampaikan dokumen akademik pada periode semester akan dirubah dalam bentuk hard dan softfile kepada LLDikti Wilayah V berupa:
- Surat Keterangan dari pimpinan PTS tentang Permohonan Pembukaan Periode Pelaporan dan alasannya, dilampiri daftar mahasiswa yang akan dilaporkan dengan menyebutkan NIM, nama mahasiswa, nama program studi, jenjang program studi, awal semester mahasiswa masuk Perguruan Tinggi, dan pada akhir lampiran cap dan tanda tangan pimpinan PT;
- Formulir Penerimaan Mahasiswa Baru;
- SK Penerimaan Mahasiswa Baru;
- Bukti Pembayaran Kuliah dari awal perkuliahan;
- Absen Dosen/Mahasiswa (per mata kuliah dari awal perkuliahan);
- KTM (wajib bagi mahasiswa yang belum berstatus exit (lulus/DO/keluar/Mengundurkan diri), dan bagi yang sudah berstatus exit (lulus/DO/keluar/Mengundurkan diri) dapat digantikan dengan surat keterangan pengganti KTM dari Pimpinan Bidang Akademik PTS);
- Kartu Rencana Studi (KRS) pada semester berjalan;
- Kartu Hasil Studi (KHS) per semester dari awal perkuliahan;
- Berita Acara Ujian Tugas Akhir/Skripsi/Tesis/Disertasi (bagi yang sudah menempuh);
- SK Yudisium (bagi yang sudah yudisium);
- Fotokopi ijazah dan transkrip (jika sudah lulus);
- SK Konversi/Penyetaraan dan Transkrip nilai dari PTS asal (bagi mahasiswa pindahan/alih jenjang;
Bagi PTS/Program Studi dengan status alih bentuk menyampaikan dokumen dari poin 1 sampai 9 dari semester terakhir transaksi akademik di PTS lama sampai semester terakhir di PTS baru;
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai dari Pimpinan PTS yang didalamnya terdaftar NIM, nama mahasiswa, nama program studi, jenjang program studi, awal semester mahasiswa masuk PTS, periode semester yang akan dirubah, yang menyatakan bahwa mahasiswa tersebut memang benar sedang/telah menempuh studi di PTS tersebut dan jika akibat perubahan data menimbulkan permasalahan baru termasuk yang berimplikasi terhadap masalah hukum, akan bertanggungjawab sepenuhnya dan tidak akan melibatkan pihak lain, baik secara personal maupun kelembagaan.
- Tim verifikasi data PDDikti LLDikti akan melakukan verifikasi dokumen akademik pada butir nomor 1-14 diatas dan visitasi untuk identifikasi masalah dan membuktikan bahwa mahasiswa tersebut benar-benar terdaftar dan aktif sebagai mahasiswa semenjak tahun masuk berikut perkembangan aktifitas perkuliahannya.
- Tim verifikasi data PDDikti LLDikti akan membuat Berita Acara Hasil Pemeriksaan Dokumen Akademik yang ditandatangani oleh Tim verifikasi data PDDikti LLDikti dan Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta.
- Berita Acara Hasil Pemeriksaan Dokumen Akademik sebagai dasar membuat surat Rekomendasi Pembukaan Periode yang ditandatangani oleh Kepala LLDikti
- Berita Acara Hasil Pemeriksaan Dokumen Akademik, Surat Permohonan Pembukaan Periode, SPTJM dari Pimpinan PTS, dan surat Rekomendasi Pembukaan Periode dari LLDikti kemudian diunggah oleh Admin PDDikti PTS di laman https://pddikti.kemdikbud.go.id/
C. Pembukaan Periode Lampau Tipe 2 (update data)
Dimaksudkan untuk perubahan data akademik mahasiswa/dosen berupa status akademik, nilai, dan aktifitas mahasiswa/dosen. Perguruan Tinggi Swasta (PTS) melalui admin PDDikti PTS menyampaikan/upload dokumen ke laman https://pddikti.kemdiktisantek.go.id/ berupa:
- Surat Permohonan Pembukaan semester lampau dari Pimpinan PTS minimal wakil bidang akademik dengan menerangkan NIM, nomor registrasi (dosen), nama mahasiswa/dosen, nama program studi, jenjang program studi, periode semester yang akan dibuka;
- Kronologi permasalahan dengan menerangkan alasan pembukaan secara detail pada setiap mahasiswa/dosen per semester yang dilampirkan bersama Surat Permohonan, dimana nomor lampiran merujuk pada nomor surat permohonan;
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak bermaterai yang menyatakan bahwa perubahan data yang dimaksud benar/valid, dan jika akibat perubahan data menimbulkan permasalahan baru termasuk yang berimplikasi terhadap masalah hukum, akan bertanggungjawab sepenuhnya dan tidak akan melibatkan pihak lain, baik secara personal maupun kelembagaan.
- Validasi pengajuan pembukaan periode lampau oleh Tim PDDikti LLDikti maksimal 14 hari kerja sejak perguruan tinggi mengunggah di laman PDDikti sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) LLDikti tentang Pembukaan Periode Pelaporan. Jangka waktu pembukaan periode lampau selama 30 hari kalender sejak ajuan di setujui oleh Tim PDDikti LLDikti.
Syarat Permintaan Data:
1. Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Lembaga
2. Mengisi Form Permintaan Informasi Publik
3. Foto Copy ID (KTP/SIM/KTM/KTA)
1. Surat Permohonan di tujukan kepada kepala lembaga
2. Naskah/artikel Berita
1. surat resmi dari lembaga/instansi terkait
2. KTP/ID