• Frequently Asked Questions (FAQ)
  • Informasi: 0274-513538 | lldikti5@kemdiktisaintek.go.id
  • Tentang LLDIKTI
    Selamat Datang di LLDIKTI Wilayah V

      Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI), terbentuk dengan terbitnya Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, yang merupakan transformasi dari Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis). LLDIKTI mempunyai tugas utama membantu peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi baik perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi swasta di wilayah kerjanya.

    Seputar LLDIKTI V
    • Sambutan Kepala LLDIKTI V
    • Profil LLDIKTI V
    • Sejarah LLDIKTI V
    • Struktur Organisasi LLDIKTI V
    Layanan Kami "EKA PRIMA"
    • Tugas Pokok dan Fungsi LLDIKTI V
    • Visi dan Misi LLDIKTI V
    • Motto LLDIKTI V
    • Efisien - Komitmen - Akurat - Professional - Responsif - Informatif - Mutu - Akuntabel

  • Kabar LLDIKTI
    Informasi Terkait LLDIKTI Wilayah V

      Kami menyajikan informasi dan berita seputar kegiatan di LLDIKTI Wilayah V, berita dari perguruan tinggi, pengumuman, artikel, info beasiswa, seminar, dan lain-lain yang terkait dengan pendidikan tinggi.

    Kabar dari "JOGJA"
    • Berita LLDIKTI V
    • Berita PT
    • Pengumuman
    • Melawan COVID-19
    Informasi Penting
    • Berita Beasiswa
    • Artikel
    • Regulasi
  • Informasi Publik
    Informasi Data dan Akuntabilitas LLDIKTI Wilayah V

      Kami menyajikan data, informasi dan berita seputar LLDIKTI Wilayah V dalam bentuk softcopy serta laporan-laporan terkait akuntabilitas lembaga yang tertuang dalam Rencana Strategis, Perjanjian Kinerja, serta Laporan Kinerja LLDIKTI Wilayah V.

    Sajian Data dan Informasi
    • Warta LLDIKTI V
    • Buku Statistik LLDIKTI V
    • Direktori Perguruan Tinggi
    Akuntabilitas LLDIKTI Wilayah V
    • Indikator Kinerja Utama LLDIKTI
    • Rencana Strategis LLDIKTI
    • Perjanjian Kinerja LLDIKTI
    • Laporan Kinerja LLDIKTI
  • Layanan Kami
    Layanan LLDIKTI Wilayah V

      Kami memberikan layanan dalam rangka pelaksanaan pemetaan mutu pendidikan tinggi, sesuai dengan tugas pokok LLDIKTI Wilayah V, baik secara offline maupun online.

    Seputar Layanan LLDIKTI V
    • Standar Pelayanan
    • Unit Penjaminan Mutu
    • Unit Layanan Terpadu
    • Survey Kepuasan Pelayanan
    Aplikasi Pendukung Layanan
    • Sistem Penilaian Angka Kredit Dosen
    • Presensi Online Dosen
    • e-Yudisium
    • e-Sarpras
    • Pengaduan
    • Informasi Layanan
  • JDIH
  • FAQ
  • ZI WBK
  1. Daftar FAQ
  • Berita LLDIKTI V
  • Berita PT
  • Berita Beasiswa
  • Regulasi
  • Artikel
  • Pengumuman
  • Info Seminar
  • Info PDDIKTI
  • Dosen PTS Berstatus PNS
  • Kemahasiswaan dan Alumni PTS
  • Kelembagaan Perguruan Tinggi dan Yayasan
  • Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat
  • Dosen Perguruan Tinggi Swasta
  • Jejaring Kerja Sama
  • PDDIKTI
  • Masyarakat Umum /Stakeholder
  • Dosen PTS Berstatus PNS

  • Apa saja syarat untuk mengajuan Pensiun bagi Dosen PNS?

    Dokumen persyaratan pengusulan pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan hak pensiun antara lain:

    1. Surat permohonan berhenti dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun (sesuai format);
    2. Daftar susunan keluarga tertunjang yang disahkan Pemerintah Desa/Kelurahan setempat (sesuai format);
    3. Salinan sah Kartu Tanda Penduduk (KTP);
    4. Salinan sah Kartu Keluarga (KK);
    5. Salinan sah akta perkawinan;
    6. Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
    7. Halaman depan buku rekening;
    8. Pas foto berwarna (formal);
    9. Surat pernyataan tidak sedang mengusulkan jabatan fungsional (sesuai format);
    10. Surat keterangan domisili setelah pensiun dari Pemerintah Desa/Kelurahan (jika alamat setelah pensiun berbeda dengan KK);
    11. Salinan sah ijazah dan transkrip nilai terakhir (bagi yang ijazah terakhir belum tercantum dalam dokumen kenaikan pangkat terakhir);
    12. Salinan sah akta kelahiran anak (jika masih ada anak yang tertunjang);
    13. Surat keterangan masih kuliah sekolah (jika masih ada anak yang tertunjang.

    Dokumen persyaratan tersebut dapat diunggah melalui tautan s.id/UsulPensiun_LLDIKTIV paling lambat 10 (sepuluh) bulan sebelum memasuki Batas Usia Pensiun (BUP).
     

  • Apa saja syarat untuk mengajuan Tugas Belajar bagi Dosen PNS?

    Dokumen persyaratan pengajuan tugas belajar bagi Pegawai Negeri Sipil antara lain:

    1. Surat keterangan sehat jasmani dari Rumah Sakit Pemerintah (asli);
    2. Surat keterangan sehat rohani dari Rumah Sakit Pemerintah (asli);
    3. Kartu Pegawai (berlegalisir) / kartu virtual ASN;
    4. SK CPNS (berlegalisir);
    5. SK PNS (berlegalisir);
    6. SK Pangkat Terakhir (berlegalisir);
    7. SK Jabatan Terakhir (berlegalisir);
    8. SKP-DP3 2 tahun terakhir yang setiap unsur penilaian sekurang-kurangnya bernilai baik (berlegalisir);
    9. Surat keterangan untuk mendapatkan pembayaran tunjangan keluarga;
    10. Copy Akta Nikah (jika sudah menikah) atau Surat Pernyataan belum/ tidak menikah bagi yang belum/ tidak menikah;
    11. Surat Rekomendasi dari atasan langsung (sesuai format);
    12. Surat Perjanjian tugas belajar (sesuai terlampir)
    13. Surat Jaminan pembiayaan tugas belajar atau surat pernyataan pembiayaan mandiri (jika menggunakan biaya mandiri)
    14. Surat keterangan dari pimpinan unit kerja mengenai bidang studi yang akan ditempuh mempunyai hubungan atau sesuai dengan kebutuhan dan pengembangan organisasi (sesuai format);
    15. Hasil kelulusan/ pengumuman lolos seleksi dari PT tempat studi;
    16. Surat pernyataan dari pimpinan unit kerja (10 poin)- (sesuai format);
    17. Surat pernyataan ybs (3 poin) - (sesuai format);
    18 Ijasah dan transkrip pendidikan terakhir berlegalisir;
    19. Sertifikat Akreditasi Prodi tempat studi lanjut;
    20. Surat persetujuan Setneg (melalui SDPT).
















     

  • Kemahasiswaan dan Alumni PTS

  • Ijazah / Transkrip (Daftar Nilai) saya hilang, apa bisa diterbitkan Surat Keterangan Pengganti (Ijazah, Daftar Nilai)?

    Perlu kami informasikan bahwa sesuai dengan Permenristekdikti No 59 Tahun 2018, yang berwenang  menerbitkan Surat Keterangan Pengganti (Ijazah, Daftar Nilai) adalah Perguruan Tinggi yang bersangkutan. LLDIKTI Wilayah V hanya berwenang menerbitkan Surat Keterangan Pengganti untuk Perguruan Tinggi yang sudah tutup.

    adapun syarat dan ketentuan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti (Ijazah, Daftar Nilai) di LLDIKTI Wilayah V adalah sebagai berikut :

    1.    Yang dapat dilayani hanyalah lulusan perguruan tinggi yang sudah dinyatakan tutup sesuai dengan SK Menteri.
    2.    Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala LLDIKTI Wilayah V
    3.    Surat Keterangan hilang yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang/ berwajib
    4.    Arsip Fotocopy Ijazah/Transkrip/Akta IV yang hilang tersebut. 

  • Apa saja persyaratan untuk legalisasi Ijazah / Transkrip (Daftar Nilai) / Akta IV di LLDIKTI Wilayah V?

    1. Lulusan Perguruan Tinggi Swasta di lingkungan LLDIKTI d/h Kopertis Wilayah V Yogyakarta dari perguruan tinggi yang telah dinyatakan tutup oleh pihak yang berwenang dengan ijazah / daftar nilai / akta / surat keterangan pengganti yang ditandasahkan oleh Koordinator Kopertis Wilayah V
    2. Dapat menunjukkan ijazah/ daftar nilai/ akta/ SKPI/ Surat Keterangan Pengganti asli
    3. Diajukan oleh yang bersangkutan atau dikuasakan kepada orang lain
    4. Mengisi permohonan secara tertulis

  • Apa saja yang diperlukan untuk penerbitan Surat Keterangan Lulusan Perguruan Tinggi (Alumni, dll)?

    1. Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala LLDIKTI Wilayah V
    2. Data pendukung (Fotocopy ijazah, Fc Transkrip nilai)
    3. Foto copy Surat Keterangan dari Perguruan Tinggi

  • Saya tertarik untuk magang di LLDIKTI Wilayah V, bagaimana caranya mendaftar ?

    1. Membuat surat permohonan dari dekan fakultas atau pimpinan perguruan tinggi bidang kemahasiswaan atau lebih tinggi, ditujukan kepada Kepala LLDIKTI Wilayah V  
    2. Melampirkan rencana kerja dan detail lama magang yang akan di laksanakan
    3. Mengikuti alur seleksi yang ada

  • Apa Itu PISN dan Mengapa Penting?

    PISN merupakan nomor resmi yang diberikan negara untuk:

    • Ijazah jenjang vokasi dan akademik (D3, D4, S1, S2, S3)
    • Sertifikat nasional untuk jenjang profesi dan spesialis

    Tanpa PISN, ijazah dan sertifikat lulusan belum memiliki pengakuan nasional secara penuh.

  • Bagaimana cara mendapatkan dan membatalkan PISN

    Proses Generate PISN

    Generate PISN dilakukan setelah data mahasiswa dinyatakan eligible dan dilengkapi dengan dokumen pendukung seperti:

    • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
    • SK Yudisium

    Nomor PISN yang berhasil digenerate akan otomatis terintegrasi dengan data PDDIKTI.

    Pembatalan PISN

    Pembatalan dapat dilakukan apabila terjadi kesalahan administratif, seperti:

    • Kesalahan semester kelulusan
    • Kekeliruan data akademik
      Pembatalan bersifat resmi dan tercatat dalam sistem, sehingga tetap transparan bagi mahasiswa.

  • Apa itu Eksepsi PISN ?

    Eksepsi Penomoran Ijazah dan Sertifikat Nasional<!--TgQPHd|[]--> (PISN) ada sebagai mekanisme pengecualian resmi untuk mengatasi kendala administratif yang tidak dapat diselesaikan melalui perbaikan data biasa<!--TgQPHd|[]-->. Fitur ini mengakomodasi kasus khusus seperti kesalahan input data lampau, kendala akreditasi, atau melampaui masa studi, guna memastikan keadilan administratif bagi mahasiswa yang sebenarnya layak.

    Alasan Utama Adanya Eksepsi PISN:<!--TgQPHd|[]--><!--TgQPHd|[]-->

    • Keadaan Kahar (Force Majeure<!--TgQPHd|[]-->):<!--TgQPHd|[]--> Mengatasi kendala teknis pada aplikasi PISN itu sendiri.<!--TgQPHd|[]--><!--TgQPHd|[]-->
    • Permasalahan Data (Validitas<!--TgQPHd|[]-->):<!--TgQPHd|[]--> Adanya ketidaksesuaian data yang mendesak, seperti kesalahan pencatatan di PDDikti atau masa studi yang melebihi batas akibat cuti yang tidak terhitung.<!--TgQPHd|[]--><!--TgQPHd|[]-->
    • Akreditasi, apabila terdapat mahasiswa yang telah dinyatakan lulus sebelum masa berlaku akreditasi habis, atau terjadi permasalahan aliran data akreditasi yang menyebabkan status akreditasi tidak terbaca oleh aplikasi PISN.
    • Kebutuhan Khusus:<!--TgQPHd|[]--> Menampung kebijakan khusus dari pimpinan Kementerian terkait keadaan tertentu yang tidak diakomodir standar umum.<!--TgQPHd|[]--><!--TgQPHd|[]-->
    • Menjaga Keadilan:<!--TgQPHd|[]--> Memberikan jalan keluar bagi lulusan yang sah namun terganjal sistem, sehingga tidak merugikan hak mahasiswa.

    Eksepsi ini memerlukan surat permohonan dari perguruan tinggi dan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) sebagai bukti validitas, bukan sebagai alat untuk melanggar aturan.

  • Apa saja persyaratan untuk pengajuan eksepsi PISN?

    A. Persyaratan Wajib:

    1. Surat Permohonan Eksepsi resmi yang diajukan oleh Perguruan Tinggi kepada Kepala LLDIKTI Wilayah V untuk mengajukan eksepsi penomoran ijazah dan sertifikat profesi.
    2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai yang ditandatangani oleh pimpinan Perguruan Tinggi, sebagai bentuk tanggung jawab atas keabsahan data dan dokumen yang diajukan.
    3. Berita Acara Internal Perguruan Tinggi yang memuat keputusan internal untuk mengajukan eksepsi.


    B. Persyaratan Khusus :

    1. Masa Belajar/Masa Studi:
    2. Dokumen Bukti Kelulusan yang menunjukkan bahwa mahasiswa terkait telah menyelesaikan masa studi dan lulus dari program studi yang ditempuh.
    3. Kalender Akademik resmi Perguruan Tinggi yang menjelaskan jadwal akademik, termasuk periode masa studi mahasiswa.]
    4. Bukti Persetujuan Cuti (Jika pengajuan eksepsi terkait cuti) resmi yang menyatakan bahwa mahasiswa telah mendapatkan persetujuan cuti akademik.
    5. Surat Keputusan (SK) Perguruan Tinggi yang mengatur kebijakan Perguruan Tinggi mengenai masa studi, cuti, status non-aktif, atau kebijakan akademik lainnya yang relevan.


    B.2 Eksepsi Pencatatan PDDikti :

    1. Dokumen Bukti Penerimaan Mahasiswa Baru yang menunjukkan bahwa mahasiswa yang bersangkutan telah diterima resmi sebagai mahasiswa Perguruan Tinggi.
    2. Bukti SK Perguruan Tinggi/Prodi Nomenklatur/Alih Bentuk (Jika eksepsi disebabkan oleh perubahan nomenklatur atau alih bentuk program studi).

  • Apa itu layanan verval atau cek ijazah pada laman https://pisn.kemdiktisaintek.go.id?

    Layanan verval atau cek ijazah pada laman https://pisn.kemdiktisaintek.go.id adalah layanan untuk memastikan pelaksanaan dan pelaporan pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti)

    Bagaimana cara melakukan cek ijazah pada laman https://pisn.kemdiktisaintek.go.id?

    1. Buka laman resmi https://pisn.kemdiktisaintek.go.id
    2. Pilih menu " Verifikasi Nomor Ijazah dan Nomor Sertifikat Profesi Nasional"
    3. Masukkan data:
    - Nama perguruan tinggi
    - Program pendidikan
    - Nama program studi
    4. Pilih tipe pencarian berdasarkan NIM atau Nomor Ijazah
    5. Masukkan NIM atau Nomor Ijazah sesuai tipe pecarian yang sebelumnya telah dipilih
    6. Klik Cari

  • Bagaimana bila Nomor Ijazah, Sertifikat Profesi, atau NIM yang dicari tidak ditemukan?

    Apabila Nomor Ijazah, Sertifikat Profesi, atau NIM Saudara tidak ditemukan, silahkan menghubungi Perguruan Tinggi yang menerbitkan Ijazah atau Sertifikat Profesi.

  • Apa persyaratan ekonomi penerima KIP Kuliah ?

    Persyaratan ekonomi penerima KIP Kuliah adalah mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang telah melalui verifikasi perguruan tinggi dengan urutan prioritas penerima sebagai berikut:

    1. Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) jenjang SMA/sederajat yang terdata dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) pada desil 1 sampai desil 4; atau
    2. Bukan penerima PIP SMA/sederajat, namun terdata dalam DTSEN pada desil 1sampai desil 4.
    3. Bagi calon mahasiswa yang bukan penerima PIP jenjang SMA/sederajat dan tidak terdata dalam DTSEN pada desil 1sampai desil 4, menggunakan bukti penghasilan orang tua atau wali yang membiayai tidak melebihi upah minimum provinsi domisili asal calon mahasiswa dan Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan

  • Apakah syarat-syarat yang diperlukan untuk mengajukan Perubahan Data Mahasiswa (PDM)?

    Prosedur Perubahan Data Mahasiswa
    A. Persyaratan Umum:

    1. Mengajukan surat pengantar mengenai usulan perubahan data mahasiswa dari pimpinan Perguruan Tinggi melalui Wakil Rektor Bidang Akademik, Wakil Direktur Bidang Akademik, atau Wakil Ketua Bidang Akademik yang disertai alasan dilakukan perubahan data mahasiswa.
    2. KTP/KK scan asli berwarna

    B. Persyaratan Khusus :

    1. Nomor Induk Mahasiswa :
      a. KTM (Kartu Tanda Mahasiswa)
      b. Ijazah dan transkrip (jika sudah lulus)
      c. Kartu Hasil Studi (KHS)
       
    2. Nama Mahasiswa :
      a. Akte Kelahiran atau surat kenal lahir atau kartu keluarga, atau ijazah
      b. KTM (Kartu Tanda Mahasiswa)
      c. Ijazah dan transkrip (jika sudah lulus)
       
    3. Nama Ibu Kandung :
      a. Akte Kelahiran atau surat kenal lahir atau kartu keluarga
       
    4. Tempat Lahir :
      a. Akte Kelahiran atau surat kenal lahir atau kartu keluarga, atau ijazah
      b. KTM (Kartu Tanda Mahasiswa)
      c. Ijazah dan transkrip (jika sudah lulus)
       
    5. Periode Pendaftaran :
      a. Surat Penerimaan Mahasiswa
       
    6. Jenis Kelamin :
      a. Kartu Tanda Penduduk asli dan berwarna atau
      b. Kartu Keluarga asli dan berwarna

  • Apakah syarat-syarat yang diperlukan untuk mengajukan Perubahan Data Mahasiswa (PDM) Jenis Keluar?

    Prosedur Perubahan Data Mahasiswa Jenis Keluar
    A. Persyaratan Umum:
    1. Mengajukan surat pengantar melalui usulan perubahan data mahasiswa dari pimpinan perguruan tinggi sesuai dengan template yang dapat di download pada laman pddikti admin PDM jenis keluar
    2. SPTJM sesuai dengan template yang datap didownload pada laman pddikti admin PDM jenis keluar

    B. Persyartan Khusus:
    1. Perubahan Jenis Keluar (Menjadi LULUS):
    a. Scan Ijazah dan Transkrip asli berwarna
    b. Scan SK Yudisium
    c. Berita acara dari LLDIKTI
    d. Rekomendasi dari lldikti
    e. bukti dukung lain yang menunjukkan mahasiswa tersebut mengikuti perkuliahan di perguruan tinggi yang bersangkutan

    2. Perubahan Jenis Keluar (Menjadi AKTIF):
    a. Scan kartu mahasiswa asli berwarna
    b. berita acara dari perguruan tinggi
    c. berita acara dari lldikti
    d. rekomendasi dari lldikti
    e. bukti dukung lain yang menunjukkan mahasiswa tersebut mengikuti perkuliahan di perguruan tinggi yang bersangkutan

    3. Perubahan Tanggal Keluar dan Periode Keluar:
    a. Scan Ijazah dan Transkrip asli berwarna

    4. Perubahan Nomor SK dan Tanggal SK
    a. Scan Ijazah dan Transkrip asli berwarna
    b. SK Yudisium

    5. Perubahan IPK dan Nomor Ijazah:
    a. Scan Ijazah dan Transkrip asli berwarna

    6. Perubahan Nomor Sertifikat Profesi
    a. Scan Sertifikat dan Transkrip asli berwarna

    7. Penghapusan Nomor Ijazah atau Nomor Sertifikat Profesi
    a. Berita acara dari perguruan tinggi

  • Kelembagaan Perguruan Tinggi dan Yayasan

  • Apa itu SIAGA?

    SIAGA adalah singkatan dari Sistem Informasi Kelembagaan yang dapat diakses pada laman https://siaga.kemdiktisaintek.go.id/. Ini merupakan layanan one-stop service untuk perizinan kelembagaan perguruan tinggi. Seluruh proses, mulai dari pengusulan hingga penerbitan SK Izin Penyelenggaraan dari Menteri, dilakukan secara daring melalui laman ini.

  • Apa perbedaan Akun Badan Penyelenggara dan Akun Perguruan Tinggi pada SIAGA?

    Akun Badan Penyelenggara digunakan untuk pengusulan Pendirian Perguruan Tinggi, Perubahan Perguruan Tinggi (Perubahan Nama, Perubahan Lokasi, Perubahan Bentuk, Pengalihan Pengelolaan, Penggabungan, Penyatuan). Sedangkan Akun Perguruan Tinggi digunakan untuk Pembukaan Program Studi, Perubahan Nama Program Studi.

  • Bagaimana prosedur pengusulan Pendirian Perguruan Tinggi, Perubahan Perguruan Tinggi (Perubahan Nama, Perubahan Lokasi, Perubahan Bentuk, Pengalihan Pengelolaan, Penggabungan, Penyatuan), Pembukaan Program Studi, Perubahan Nama Program Studi?

    Prosedur pengusulan pengusulan Pendirian Perguruan Tinggi, Perubahan Perguruan Tinggi (Perubahan Nama, Perubahan Lokasi, Perubahan Bentuk, Pengalihan Pengelolaan, Penggabungan, Penyatuan), Pembukaan Program Studi, Perubahan Nama Program Studi dilakukan secara satu pintu melalui laman https://siaga.kemdiktisaintek.go.id/. Dengan alur sebagai berikut:

    1. Menggunggah dokumen persyaratan;
    2. Jika dokumen persyaratan telah lengkap, LLDIKTI Wilayah V menerbitkan Surat Rekomendasi;
    3. Usulan dievaluasi oleh Evaluator Direktorat Kelembagaan Ditjen Dikti;
    4. Validasi pemenuhan syarat akreditasi oleh BAN PT/LAM PT (khusus pendirian perguruan tinggi, perubahan bentuk perguruan tinggi, dan pembukaan program studi);
    5. Visitasi lapangan (jika dibutuhkan); dan
    6. Menteri menetapkan izin resmi yang diberitahukan secara daring melalui laman https://siaga.kemdiktisaintek.go.id/.

  • Apa saja usul kelembagaan yang belum terfasilitasi pada laman SIAGA?

    Sesuai ketentuan saat ini, usul kelembagaan yang belum terfasilitasi secara daring melalui laman https://siaga.kemdiktisaintek.go.id/ adalah pengusulan pencabutan izin pembukaan Program Studi dan pencabutan izin pendirian Perguruan Tinggi Swasta.

  • Bagaimana prosedur pengusulan pencabutan izin pembukaan Program Studi?

    Pimpinan Perguruan Tinggi mengajukan surat permohonan rekomendasi penutupan program studi yang ditujukan kepada Kepala LLDIKTI Wilayah V dengan melampirkan:

    1. Surat Direktur/Rektor/Ketua PT ke LLDIKTI untuk permohonan Rekomendasi Penutupan Prodi;
    2. Surat ketua yayasan ke Mendktisaintek cq Dirjen Dikti untuk permohonan Penutupan Prodi;
    3. Surat Direktur/Rektor/Ketua PT ke Mendktisaintek cq Dirjen Dikti untuk permohonan Penutupan Prodi;
    4. Surat Pertimbangan/Persetujuan Normatif dari Senat PT tentang Penutupan Prodi;
    5. Persetujuan/Usulan tertulis dari Yayasan tentang Penutupan Prodi;
    6. SK Kementerian tentang izin pembukaan Program Studi (awal sebelum penggabungan, jika pengusul adalah PT hasil penggabungan);
    7. SK Kementerian tentang izin Pendirian PTS;
    8. SK Kementerian tentang Penetapan Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi;
    9. Surat Pernyataan telah Menyelesaikan Kewajiban terhadap Mahasiwa;
    10. Surat Pernyataan telah Menyelesaikan Kewajiban terhadap Dosen;
    11. Surat Pernyataan telah Menyelesaikan Kewajiban terhadap Tenaga Kependidikan;
    12. Akta Notaris Badan Penyelenggara dan perubahannya (dari awal s/d akhir); akta terakhir tidak boleh lebih dari 5 tahun dari tanggal pengajuan;
    13. SK Menkumham tentang Pengesahan Badan Hukum Penyelenggara (dari awal s/d akhir); dan
    14. SK Perubahan nomenklatur prodi yang akan ditutup (jika ada).

  • Bagaimana prosedur pengusulan pencabutan izin pendirian Perguruan Tinggi Swasta?

    Pimpinan Perguruan Tinggi mengajukan surat permohonan rekomendasi pencabutan izin pendirian Perguruan Tinggi Swasta yang ditujukan kepada Kepala LLDIKTI Wilayah V dengan melampirkan:

    1. Surat Direktur/Rektor/Ketua PT ke LL DIKTI untuk permohonan Rekomendasi pencabutan izin pendirian Perguruan Tinggi Swasta;
    2. Surat ketua yayasan ke Mendktisaintek cq Dirjen Dikti untuk permohonan pencabutan izin pendirian Perguruan Tinggi Swasta;
    3. Surat Direktur/Rektor/Ketua PT ke Mendktisaintek cq Dirjen Dikti untuk permohonan pencabutan izin pendirian Perguruan Tinggi Swasta;
    4. Surat Pertimbangan/Persetujuan Normatif dari Senat PT tentang pencabutan izin pendirian Perguruan Tinggi Swasta;
    5. Persetujuan/Usulan tertulis dari Yayasan tentang pencabutan izin pendirian Perguruan Tinggi Swasta;
    6. SK Kementerian tentang izin pembukaan Program Studi (awal sebelum penggabungan, jika pengusul adalah PT hasil penggabungan);
    7. SK Kementerian tentang izin Pendirian PTS;
    8. SK Kementerian tentang Penetapan Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi;
    9. Surat Pernyataan telah Menyelesaikan Kewajiban terhadap Mahasiwa;
    10.  Surat Pernyataan telah Menyelesaikan Kewajiban terhadap Dosen;
    11. Surat Pernyataan telah Menyelesaikan Kewajiban terhadap Tenaga Kependidikan;
    12. Akta Notaris Badan Penyelenggara dan perubahannya (dari awal s/d akhir); akta terakhir tidak boleh lebih dari 5 tahun dari tanggal pengajuan;
    13. SK Menkumham tentang Pengesahan Badan Hukum Penyelenggara (dari awal s/d akhir); dan
    14. SK Perubahan nomenklatur prodi yang akan ditutup (jika ada).

  • Dokumen apa saja yang wajib disiapkan untuk penilaian akreditasi?

    LED (Laporan Evaluasi Diri)
    LKPS (Laporan Kinerja Program Studi)
    Dokumen pendukung/bukti (evidence)

  • Apa yang paling diperhatikan asesor saat Desk Evaluation (DE)?

    Konsistensi data antara LED dan LKPS
    Kedalaman analisis (bukan hanya deskripsi)
    Keterkaitan antara masalah, evaluasi, dan tindak lanjut

  • Data apa yang paling krusial di LKPS?

    Rasio dosen-mahasiswa
    Publikasi ilmiah
    Kinerja penelitian & pengabdian
    Masa studi & kelulusan

  • Strategi cepat meningkatkan skor?

    Fokus pada indikator dengan bobot tinggi
    Perbaiki rasio dosen-mahasiswa
    Tingkatkan publikasi ilmiah

  • Apakah bisa banding hasil akreditasi?

    Ya, melalui mekanisme resmi di BAN-PT atau LAM terkait.

  • Dokumen apa saja yang wajib disiapkan untuk penilaian akreditasi?

    LED (Laporan Evaluasi Diri)
    LKPS (Laporan Kinerja Program Studi)
    Dokumen pendukung/bukti (evidence)

  • Apa yang paling diperhatikan asesor saat Desk Evaluation (DE)?

    Konsistensi data antara LED dan LKPS Kedalaman analisis (bukan hanya deskripsi) Keterkaitan antara masalah, evaluasi, dan tindak lanjut

  • Data apa yang paling krusial di LKPS?

    1. Rasio dosen-mahasiswa
    2. Publikasi ilmiah
    3. Kinerja penelitian & pengabdian
    4. Masa studi & kelulusan

  • pakah bisa banding hasil akreditasi?

    Ya, melalui mekanisme resmi di BAN-PT atau LAM terkait.

  • Strategi cepat meningkatkan skor?

    1. Fokus pada indikator dengan bobot tinggi
    2. Perbaiki rasio dosen-mahasiswa
    3. Tingkatkan publikasi ilmiah

  • Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat

  • Di mana saya bisa mendapatkan panduan resmi penelitian dan pengabdian tahun berjalan?

    Informasi lengkap mengenai ketentuan, skema, kriteria, dan persyaratan program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dapat dilihat pada Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang diterbitkan setiap tahun oleh Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) atau Direktorat Hilirisasi dan Kemitraan Kemdiktisaintek.

  • Apa syarat dosen pengusul?

    Secara umum, ketua pengusul harus merupakan dosen tetap ber-NIDN atau dosen non-ASN tertentu yang memiliki NIDK/NUPTK, mempunyai ID SINTA, dan berstatus aktif di PDDIKTI. Tim pengusul juga harus berasal dari perguruan tinggi yang tidak sedang dalam status sanksi di PDDIKTI, dan dosen yang masih memiliki tanggungan luaran wajib tidak dapat mengajukan usulan baru sebagai ketua sampai tanggungannya dipenuhi. Selain itu, syarat khusus tiap skema bisa berbeda, misalnya skema pemula dibatasi sampai maksimal lektor, sedangkan skema tertentu mensyaratkan jabatan fungsional dan skor SINTA yang lebih tinggi.

  • Apa perbedaan penelitian dasar, penelitian terapan, dan kerja sama antar perguruan tinggi?

    Perbedaannya terletak pada tujuan riset, orientasi hasil, dan bentuk kolaborasinya.

    Penelitian dasar berfokus pada penguatan kapasitas peneliti, pembangunan rekam jejak, dan menjawab persoalan mendasar dalam bidang ilmu. Dalam panduan resmi 2025, skema ini diposisikan sebagai fondasi untuk pengembangan riset berikutnya, termasuk menjadi dasar bagi penelitian terapan. Yang masuk kelompok ini antara lain Penelitian Dosen Pemula, Penelitian Pascasarjana, Penelitian Fundamental, dan Penelitian Kerja Sama antar Perguruan Tinggi (PKPT).

    Penelitian terapan berfokus pada pemanfaatan hasil riset agar bisa diinkubasi, dihilirisasikan, atau langsung diaplikasikan. Jadi, kalau penelitian dasar lebih menekankan pengembangan pengetahuan dan konsep, penelitian terapan lebih menekankan solusi, model, atau prototipe yang siap digunakan atau dikembangkan lebih lanjut. Pada 2025, penelitian terapan dibagi menjadi dua: luaran model dan luaran prototipe.

    Kerja sama antar perguruan tinggi (PKPT) bukan kategori yang berdiri terpisah dari penelitian dasar, melainkan subskema dalam penelitian dasar. Ciri pembeda utamanya adalah adanya kolaborasi peneliti antar perguruan tinggi dengan klaster yang berbeda. Jadi orientasinya tetap berada dalam ranah penelitian dasar, tetapi dengan penekanan pada penguatan jejaring, konsorsium, dan sinergi kapasitas antar kampus.

  • Kenapa proposal saya gagal administrasi?

    Proposal dinyatakan gagal administrasi jika penulisan proposal tidak sesuai panduan atau dokumen yang diwajibkan tidak lengkap/tidak sesuai ketentuan. Dalam Panduan PPM 2025, seleksi administrasi memang difokuskan untuk memverifikasi kesesuaian penulisan proposal dan kelengkapan dokumen sebelum proposal bisa lanjut ke tahap berikutnya.

    Apa yang dimaksud gagal substansi?
    Gagal substansi berarti proposal sudah lolos administratif, tetapi isi proposal dinilai belum layak menurut kaidah pelaksanaan program, atau RAB-nya dinilai tidak sesuai/tidak layak. Panduan PPM 2025 menyebut bahwa seleksi substansi menilai dua hal utama: kelayakan isi proposal dan kesesuaian/kelayakan RAB.

    Apa contoh penyebab gagal administrasi?
    Contoh paling umum adalah format proposal tidak mengikuti template, bagian wajib tidak lengkap, atau lampiran/dokumen pendukung belum memenuhi ketentuan panduan. Karena seleksi administrasi berfungsi sebagai verifikasi kepatuhan terhadap panduan, kekurangan pada aspek ini bisa langsung menghentikan proposal sebelum dinilai substansinya.

    Apa contoh penyebab gagal substansi?
    Contoh umumnya adalah rumusan masalah kurang kuat, metode tidak meyakinkan, target luaran tidak realistis, atau RAB tidak selaras dengan kegiatan yang diusulkan. Ini merupakan inferensi yang sejalan dengan fakta bahwa reviewer menilai kelayakan isi proposal dan kelayakan/kesesuaian RAB pada tahap substansi.

    Apakah proposal yang gagal administrasi masih dinilai substansi?
    Tidak. Hasil seleksi administrasi menjadi dasar penetapan apakah proposal dapat lanjut ke tahap seleksi substansi. Jadi, jika proposal tidak lolos administrasi, proposal tersebut tidak masuk penilaian substansi.

  • Mengapa penelitian memerlukan Surat Keterangan Bea Cukai

    Penelitian memerlukan Surat Keterangan Bea Cukai, khususnya dalam konteks impor barang untuk keperluan riset, utamanya untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI)

    Berikut adalah alasan utama mengapa surat keterangan ini diperlukan:<!--TgQPHd|[]-->

    1. Mendapatkan Pembebasan Bea Masuk dan Cukai:<!--TgQPHd|[]--> Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 200/PMK.04/2019, barang yang diimpor khusus untuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan oleh perguruan tinggi, lembaga pemerintah, atau badan usaha dapat dibebaskan dari bea masuk.<!--TgQPHd|[]--><!--TgQPHd|[]-->
    2. Syarat Administrasi Dokumen Impor:<!--TgQPHd|[]--> Surat rekomendasi atau keterangan ini merupakan dokumen wajib yang dilampirkan untuk memproses impor agar barang tidak tertahan di kawasan pabean.<!--TgQPHd|[]--><!--TgQPHd|[]-->
    3. Memastikan Legalitas dan Peruntukan Barang:<!--TgQPHd|[]--> Surat ini membuktikan bahwa barang yang diimpor benar-benar digunakan untuk penelitian, bukan untuk tujuan komersial, yang mendukung transparansi dan kepatuhan hukum.<!--TgQPHd|[]--><!--TgQPHd|[]-->
    4. Permintaan Data Khusus:<!--TgQPHd|[]--> Jika penelitian yang dilakukan bertema kepabeanan atau impor-ekspor, peneliti memerlukan izin dan data resmi yang terverifikasi dari Bea Cukai.

  • Dosen Perguruan Tinggi Swasta

  • Apa saja syarat untuk mengajukan Inpassing (penyetaraan jabatan awal dosen non PNS) atau kenaikan pangkat dosen non PNS?

    Berdasarkan Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 sudah tidak ada lagi Inpassing maupun kenaikan pangkat untuk dosen non PNS.

  • Apa itu Jabatan Akademik Dosen (JAD)?

    Jabatan Akademik Dosen (JAD) adalah jenjang karier dosen yang terdiri dari:
    - Asisten Ahli
    - Lektor
    - Lektor Kepala
    - Profesor
    JAD menjadi dasar dalam pengembangan karier dan penilaian Profesional dosen.

  • Apa dasar hukum yang digunakan untuk pengusulan Jabatan Akademik Dosen (JAD)?

    Dasar hukum yang digunakan saat ini adalah mengacu pada :
    - Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen
    - Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39/M/KEP/2026 tentang Petunjuk Teknis Layanan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen

  • Apakah semua dosen bisa naik jabatan?

    Tidak semua. Hanya dosen tetap yang :
    - Memenuhi beban kerja minimal
    - memiliki kinerja tridharma
    - memenuhi angka kredit yang dapat mengajukan kenaikan jabatan.

  • Apa saja persyaratan Kenaikan Dosen ke jenjang jabatan akademik Lektor?

    Kenaikan Dosen ke jenjang jabatan akademik Lektor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

    1. memenuhi Beban Kerja Dosen 4 (empat) semester secara berturut-turut dari perguruan tinggi yang sama;
    2. memenuhi AK pada jabatan akademik Lektor dengan proporsi AK penelitian minimum 35%;
    3. memenuhi indikator kinerja Dosen pada jabatan akademik Lektor;
    4. memenuhi SKP dengan predikat kinerja minimal baik berturut-turut selama 2 (dua) tahun;
    5. memiliki syarat khusus berupa 1 (satu) publikasi ilmiah atau 1 (satu) hasil karya seni berkualitas; dan
    6. lulus uji kompetensi.

  • Apa saja persyaratan Kenaikan Dosen ke jenjang jabatan akademik Lektor Kepala?

    Kenaikan Dosen ke jenjang jabatan akademik Lektor Kepala harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

    1.  memenuhi Beban Kerja Dosen 4 (empat) semester secara berturut-turut dari perguruan tinggi yang sama;
    2. memenuhi AK pada jabatan akademik Lektor Kepala dengan proporsi AK penelitian minimum 40%;
    3. memenuhi indikator kinerja Dosen pada jabatan akademik Lektor Kepala;
    4. memenuhi SKP dengan predikat kinerja minimal baik berturut-turut selama 2 (dua) tahun;
    5. memiliki minimal syarat khusus berupa 1 (satu) publikasi ilmiah atau 1 (satu) hasil karya seni berkualitas; dan
    6. lulus uji kompetensi.

  • Apa saja persyaratan Kenaikan Dosen ke jenjang jabatan akademik Profesor?

    Kenaikan Dosen ke jenjang jabatan akademik Profesor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

    1. memenuhi Beban Kerja Dosen 4 (empat) semester secara berturut-turut dari perguruan tinggi yang sama;
    2. memiliki gelar doktor, doktor terapan, atau subspesialis;
    3. memiliki pengalaman 10 (sepuluh) tahun sebagai Dosen tetap.
    4. memenuhi AK pada jabatan akademik Profesor dengan proporsi AK penelitian minimum 45%;
    5. memenuhi indikator kinerja Dosen pada jabatan akademik Profesor;
    6. memenuhi SKP dengan predikat kinerja minimal baik berturut-turut selama 2 (dua) tahun;
    7. memiliki sertifikat pendidik untuk Dosen;
    8.  memiliki minimal syarat khusus berupa 2 (dua) publikasi ilmiah atau 2 (dua) hasil karya seni berkualitas;
    9. memiliki rekam jejak akademik dan nonakademik yang dievaluasi secara holistik melalui laman PDDikti, laman Science and Technology Index (SINTA), sistem informasi pada perguruan tinggi yang bersangkutan, dan sumber lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan; dan
    10. lulus uji kompetensi.

  • Apa yang dimaksud memiliki pengalaman 10 (sepuluh) tahun sebagai Dosen tetap dalam persyaratan pengajuan Jabatan Akademik Dosen ke jenjang Profesor?

    Pengalaman yang dimaksud, yaitu memenuhi kriteria;

    1. Memperhitungkan masa kerja saat CPNS Dosen;
    2. Memperhitungkan masa kerja saat menjadi dosen tetap meskipun berpindah unit kerja;
    3. Memperhitungkan masa kerja saat menjadi dosen tetap dengan status keaktifan tugas belajar/izin belajar;
    4. Memperhitungkan masa kerja Dosen tetap dengan status tugas di instansi lain. Instansi lain yang dimaksud adalah penugasan dari kementerian;
    5. tidak memperhitungkan saat menjadi calon dosen;
    6. tidak memperhitungkan saat menjadi dosen tidak tetap;
    7. tidak memperhitungkan saat berhenti dari jabatan dosen tetap;
    8. Bagi Dosen tetap yang berasal dari Dokdiknis, dihitung sejak memiliki jabatan akademik pertama;

  • Apa syarat khusus yang diperlukan untuk pengajuan jabatan akademik Asisten ahli ke Lektor?

    1. Menghasilkan 1 (satu) artikel di jurnal nasional terakreditasi minimal peringkat 4 (empat) saat artikel diterbitkan dan dinilai, dengan ketentuan sebagai penulis pertama; atau
    2. Menghasilkan 1 (satu) artikel di jurnal internasional bereputasi minimal Quartile 4 (Q4) dengan Scientific Journal Rankings (SJR) di atas 0,1 atau Impact Factor (IF) di atas 0,05 saat artikel diterbitkan dan saat dinilai statusnya tidak dibatalkan (cancelled) atau cakupan tidak dihentikan (coverage discontinued), sebagai penulis pertama; atau
    3. Bagi Dosen pada bidang seni, menghasilkan 1 (satu) hasil karya seni yang diakui dan bereputasi nasional atau internasional, dengan ketentuan sebagaimana pencipta atau sebutan lain yang sesuai.

  • Apa syarat khusus yang diperlukan untuk pengajuan jabatan akademik Lektor Kepala ke Profesor ?

    Memiliki minimal syarat khusus berupa 2 (dua) publikasi ilmiah atau 2 (dua) hasil karya seni berkualitas dengan ketentuan sebagai berikut:

    1. Menghasilkan 1 (satu) publikasi artikel di jurnal internasional bereputasi minimal Q2 dengan SJR di atas 0,25 atau IF di atas 0,05 saat artikel diterbitkan dan saat dinilai statusnya tidak dibatalkan (cancelled) atau cakupan tidak dihentikan (coverage discontinued), sebagai penulis pertama sekaligus penulis korespondensi; dan
    2. Menghasilkan 1 (satu) publikasi artikel:
      a. urnal internasional bereputasi minimal Q3 dengan SJR di atas 0,2 atau IF di atas 0,05 saat artikel diterbitkan dan saat dinilai statusnya tidak dibatalkan (cancelled) atau cakupan tidak dihentikan (coverage discontinued), sebagai penulis pertama atau penulis korespondensi; atau
      b. Jurnal Nasional yang terakreditasi peringkat 1 saat artikel diterbitkan dan saat dinilai statusnya tidak dibatalkan (cancelled) atau cakupan tidak dihentikan (coverage discontinued), sebagai penulis pertama atau penulis korespondensi.
    3. Bagi Dosen pada bidang seni, menghasilkan 2 (dua) karya seni yang diakui dan bereputasi internasional, dengan ketentuan sebagaimana pencipta atau sebutan lain yang sesuai.

  • Apa syarat khusus tambahan yang diperlukan untuk pengajuan jabatan akademik Lektor Kepala ke Profesor ?

    1. Pernah mendapatkan hibah penelitian atau pengabdian masyarakat kompetitif/ penugasan tingkat daerah/nasional/ internasional bersumber dari pemerintah/
    korporasi/lembaga lainnya, yang dibuktikan dengan SK penerima hibah sebagai ketua, kontrak nilai hibah, laporan hasil penelitian, dan bukan hibah penelitian dari Perguruan Tinggi sendiri. Dalam hal hibah penelitian diberikan oleh Kementerian, dapat dibuktikan dengan data penerima hibah penelitian tercantum dalam SINTA; atau
    2. Pernah membimbing program doktor (di perguruan tinggi sendiri/perguruan tinggi lain) setidaknya 1 (satu) mahasiswa doktor dari luar negeri sebagai promotor atau 2 (dua) mahasiswa doktor sebagai promotor atau 3 (tiga) mahasiswa doktor sebagai copromotor, yang dibuktikan dengan SK pembimbing mahasiswa program doktor, lembar pengesahan disertasi yang telah sidang akhir dan bukti publikasi hasil bimbingan; atau
    3. Pernah menguji setidaknya 3 (tiga) mahasiswa doktor sebagai penguji ujian tertutup/terbuka, satu di antaranya penguji di luar institusi, yang dibuktikan dengan SK/Surat Tugas menguji Disertasi, lembar penelaahan disertasi, berita acara sidang tertutup/terbuka, lembar pengesahan disertasi; atau 
    4. Sebagai mitra bestari (reviewer) setidaknya 2 (dua) jurnal internasional bereputasi minimum Q3 yang diterbitkan oleh penerbit di luar institusi sendiri, yang dibuktikan dengan bukti penugasan/permintaan, ucapan terima kasih/sertifikat dari jurnal sebagai bukti tugas telah dilaksanakan, dan bukti hasil telaah pada substansi artikel; atau
    5. Sebagai PIC kerjasama penelitian dengan Profesor dari perguruan tinggi luar negeri, yang dibuktikan dengan proposal penelitian bersama dan Memorandum of Agreement
    yang telah mendapatkan jaminan pembiayaan.

  • Apa kriteria Jurnal Ilmiah Internasional bereputasi?

    1. Jurnal internasional bereputasi terindeks pada Scopus dengan SCImago Journal Rank
    (SJR) jurnal di atas 0,1 dan sesuai syarat khusus promosi untuk tiap jenjang, atau
     memiliki Impact Factor (IF) WoS di atas 0,05;
    2. Kriteria Jurnal:
         a. memiliki Nomor Seri Standar Internasional (ISSN);
         b. ditulis dengan menggunakan bahasa resmi PBB (Arab, Inggris, Perancis, Rusia, Spanyol dan Tiongkok);
         c. dewan editor adalah pakar di bidangnya, dengan paling sedikit berasal dari 4 (empat) negara;
         d. artikel ilmiah yang diterbitkan dalam 1 (satu) nomor terbitan paling sedikit penulisnya berasal dari 2 (dua) negara;
         e. dewan editor dari jurnal dapat ditelusuri daring dan tidak ada perbedaan antara editor yang tercantum di edisi cetak dan edisi daring; dan
         f. jumlah artikel setiap penerbitan adalah wajar dan format tampilan setiap terbitan tidak berubah-ubah.
    3. Penerbitan karya ilmiah telah melalui proses yang berintegritas, dengan korespondensi dapat dibuktikan;
    4. Karya ilmiah yang diterbitkan ditulis dengan memenuhi kaidah ilmiah dan etika dan integritas akademik;
    5. Substansi karya ilmiah sesuai dengan kepakaran Dosen;
    6. Karya ilmiah yang dipublikasikan/ diterbitkan di jurnal nasional terakreditasi, jurnal internasional, dan jurnal internasional
    bereputasi selama pendidikan sekolah (tugas/izin belajar magister dan/atau doktor) yang merupakan sintesis/pengembangan
    dari disertasi/tesis dinilai angka kreditnya, namun tidak dapat digunakan untuk pemenuhan syarat khusus; dan
    7. Publikasi pada jurnal internasional edisi khusus/reguler atau jurnal ilmiah nasional terakreditasi edisi khusus/reguler yang
    memuat artikel yang disajikan dalam sebuah seminar/simposium/lokakarya dapat dinilai sama dengan jurnal edisi reguler namun tidak dapat digunakan untuk memenuhi
    syarat khusus publikasi ilmiah kenaikan jabatan akademik. Karya ilmiah yang diterbitkan pada edisi khusus tersebut di atas harus diproses seperti pada penerbitan reguler dan memenuhi syarat-syarat karya ilmiah.

  • Apakah karya ilmiah yang dipublikasikan/ diterbitkan selama pendidikan sekolah dapat digunakan sebagai syarat khusus?

    Karya ilmiah yang dipublikasikan/diterbitkan di jurnal nasional terakreditasi, jurnal internasional, dan jurnal internasional bereputasi, serta karya seni selama pendidikan sekolah (tugas/izin belajar magister dan/atau doktor) yang merupakan sintesis/ pengembangan dari disertasi/tesis dinilai angka kreditnya, namun tidak dapat digunakan untuk pemenuhan syarat khusus.

  • Jejaring Kerja Sama

  • Bagaimana persyaratan pengajuan akun perguruan tinggi pada laman LAPORKERMA?

    Mengajukan registrasi pada akun LAPORKERMA dan melampirkan Surat Tugas sebagai pengelola kerja sama perguruan tinggi

  • Apa peraturan yang mengatur terkait kerja sama perguruan tinggi?

    Permendikbud Nomor 14 Tahun 2014

  • Apa saja bentuk dokumen kerja sama perguruan tinggi?

    Secara umum dokumen kerja sama terdiri dari MoU (Memorandum of Understanding) merupakan Kesepahaman umum antara institusi, MoA / PKS (Memorandum of Agreement / Perjanjian Kerja Sama) merupakan Kesepakatan yang lebih teknis dan operasional, IA (Implementation Agreement) merupakan Perjanjian implementasi kegiatan pada tingkat program studi atau unit kerja

  • Siapa saja yang dapat menjadi mitra kerja sama?

    Mitra kerja sama dapat berasal dari perguruan tinggi lain, dunia usaha dan dunia industri, pemerintah pusat atau daerah, lembaga penelitian, organisasi masyarakat, lembaga internasional.

  • Apakah setiap kerja sama harus melalui MoU terlebih dahulu?

    Tidak selalu. Kerja sama dapat langsung dituangkan dalam MoA/PKS apabila ruang lingkup kegiatan sudah jelas dan bersifat operasional.

  • Siapa yang berwenang menandatangani kerja sama?

    Pada umumnya:
    1. MoU oleh Rektor/Ketua Perguruan Tinggi
    2. MoA/PKS oleh Rektor/Wakil Rektor/Dekan/pejabat yang diberi mandat
    3. IA oleh Dekan/Ketua Program Studi/pimpinan unit

  • Apakah kerja sama perguruan tinggi harus dilaporkan?

    Ya. Kerja sama perguruan tinggi perlu didokumentasikan dan dilaporkan melalui sistem yang ditetapkan oleh kementerian, seperti LAPORKERMA untuk mendukung pemantauan dan penilaian kinerja perguruan tinggi.

  • Apakah semua kerja sama mendapatkan nilai dalam indikator kinerja perguruan tinggi?

    Tidak semua. Kerja sama yang memiliki luaran nyata seperti publikasi, inovasi, kegiatan bersama, atau manfaat bagi mahasiswa dan masyarakat biasanya memiliki kontribusi terhadap penilaian kinerja perguruan tinggi.

  • Apa yang dimaksud dengan luaran kerja sama?

    Luaran kerja sama dapat berupa publikasi ilmiah, produk inovasi, kegiatan riset bersama, program magang mahasiswa, kegiatan pengabdian kepada masyarakat, pengembangan kurikulum atau program akademik.

  • Bagaimana jika kerja sama sudah berjalan tetapi dokumen kerja samanya belum lengkap?

    Perguruan tinggi disarankan segera melengkapi dokumen kerja sama secara administratif agar memiliki dasar aturan hak kewajiban yang jelas dan dapat didatakan pada sistem kerja sama serta dapat dipantau dan dievaluasi.

  • Apakah kerja sama internasional memiliki ketentuan khusus?

    Ya. Kerja sama dengan perguruan tinggi luar negeri perlu memperhatikan ketentuan terkait kerja sama internasional, termasuk aspek legalitas mitra, kesetaraan akademik, serta kepatuhan terhadap peraturan nasional.

  • Apa peran LLDIKTI dalam kerja sama perguruan tinggi?

    Peran LLDIKTI antara lain melakukan pembinaan dan fasilitasi kerja sama perguruan tinggi, memberikan pendampingan teknis pendataan kerja sama, memonitor capaian kerja sama sebagai bagian dari peningkatan mutu perguruan tinggi.

  • Apa peran LLDIKTI dalam kerja sama perguruan tinggi?

    Peran LLDIKTI antara lain melakukan pembinaan dan fasilitasi kerja sama perguruan tinggi, memberikan pendampingan teknis pendataan kerja sama, memonitor capaian kerja sama sebagai bagian dari peningkatan mutu perguruan tinggi.

  • Apa yang perlu dipersiapkan sebelum menjalin kerja sama?

    Perguruan tinggi perlu menyiapkan tujuan kerja sama yang jelas, ruang lingkup kegiatan, dokumen kesepakatan, rencana implementasi kegiatan, mekanisme monitoring dan evaluasi.

  • PDDIKTI

  • Bagaimana Prosedur Pembukaan Periode Pelaporan Semester Lampau Pada PDDIKTI ?

    Berdasarkan Kepdirjen Dikti Kemdikbud RI Nomor 35/E/KPT/2021 tanggal 26 Februari 2021 tentang Pembaharuan Data Semester Lampau Pada PDDikti dan surat Sekretaris Direktorat Jenderal Ditjen Dikti Nomor : 3376/E1/DI.04.02/2021 tanggal 21 Mei 2021 perihal Peralihan Wewenang Pembukaan Periode Lampau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), dengan hormat kami sampaikan Prosedur Pembukaan Periode Lampau PDDikti (Surat Kepala LLDikti Wilayah V nomor 3063/LL5/TI/2021 tanggal 29 Juni 2021) dengan penyesuaian sebagai berikut :

    A. Pembukaan Periode Lampau Tipe 1 (insert data)

    Dimaksudkan jika mahasiswa belum pernah dilaporkan ke PDDikti dari semester awal s/d semester terakhir
    Perguruan Tinggi Swasta (PTS) menyampaikan dokumen akademik (mulai dari semester awal masuk s/d semester terakhir) dalam bentuk hard dan softfile kepada LLDikti Wilayah V berupa:
    - Surat Keterangan dari pimpinan PTS tentang Permohonan Pembukaan Periode Pelaporan dan alasannya, dilampiri daftar mahasiswa yang akan dilaporkan dengan menyebutkan NIM, nama mahasiswa, nama program studi, jenjang program studi, awal semester mahasiswa masuk Perguruan Tinggi, dan pada akhir lampiran cap dan tanda tangan pimpinan PT;
    - Formulir Penerimaan Mahasiswa Baru;
    - SK Penerimaan Mahasiswa Baru;
    - Bukti Pembayaran Kuliah (per semester dari awal masuk mahasiswa/i);
    - Daftar Hadir Dosen/Mahasiswa (per mata kuliah);
    - KTM (wajib bagi mahasiswa yang belum berstatus exit (lulus/DO/keluar/Mengundurkan diri), dan bagi yang sudah berstatus exit (lulus/DO/keluar/Mengundurkan diri) dapat digantikan dengan surat keterangan pengganti KTM dari Pimpinan Bidang Akademik PTS);
    - Kartu Rencana Studi (KRS) pada semester berjalan;
    - Kartu Hasil Studi (KHS) per semester dari awal perkuliahan;
    - Berita Acara Ujian Tugas Akhir/Skripsi/Tesis/Disertasi (bagi yang sudah menempuh);
    - SK Yudisium (bagi yang sudah yudisium);
    - Fotokopi ijazah dan transkrip (jika sudah lulus);
    - SK Konversi/Penyetaraan dan Transkrip nilai dari PTS asal (bagi mahasiswa pindahan/alih jenjang);
    - Bagi PTS/Program Studi dengan status alih bentuk menyampaikan dokumen dari poin 1 sampai 12 dari semester terakhir transaksi akademik di PTS lama sampai semester terakhir di PTS baru;
    - Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) bermaterai dari Pimpinan PTS yang didalamnya terdaftar NIM, nama mahasiswa, nama program studi, jenjang program studi, awal semester mahasiswa masuk PTS, yang menyatakan bahwa mahasiswa tersebut memang benar sedang/telah menempuh studi di PTS tersebut dan jika akibat perubahan data menimbulkan permasalahan baru termasuk yang berimplikasi terhadap masalah hukum, akan bertanggungjawab sepenuhnya dan tidak akan melibatkan pihak lain, baik secara personal maupun kelembagaan;
    - Surat Pernyataan dari mahasiswa (per mahasiswa), yang menyatakan bahwa mahasiswa tersebut memang benar sedang/telah menempuh studi di PTS tersebut.
    - Tim verifikasi data PDDikti LLDikti akan melakukan verifikasi dokumen akademik pada butir nomor 1-15 diatas dan visitasi untuk identifikasi masalah dan membuktikan bahwa mahasiswa tersebut benar-benar terdaftar dan aktif sebagai mahasiswa semenjak tahun masuk berikut perkembangan aktifitas perkuliahannya.
    - Tim verifikasi data PDDikti LLDikti akan membuat Berita Acara Hasil Pemeriksaan Dokumen Akademik yang ditandatangani oleh Tim verifikasi data PDDikti LLDikti dan Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta.
    - Berita Acara Hasil Pemeriksaan Dokumen Akademik sebagai dasar membuat surat Rekomendasi Pembukaan Periode yang ditandatangani oleh Kepala LLDikti
    - Berita Acara Hasil Pemeriksaan Dokumen Akademik, Surat Permohonan Pembukaan Periode, SPTJM dari Pimpinan PTS, dan surat Rekomendasi Pembukaan Periode dari LLDikti kemudian diunggah oleh Admin PDDikti PTS di laman https://pddikti.kemdikbud.go.id/
     
    B. Pembukaan Periode Lampau Tipe 1 (update data : history pendidikan)

    Dimaksudkan untuk perubahan data primer mahasiswa yang tidak bisa melalui tipe 2
    Perguruan Tinggi Swasta (PTS) menyampaikan dokumen akademik pada periode semester akan dirubah dalam bentuk hard dan softfile kepada LLDikti Wilayah V berupa:
    - Surat Keterangan dari pimpinan PTS tentang Permohonan Pembukaan Periode Pelaporan dan alasannya, dilampiri daftar mahasiswa yang akan dilaporkan dengan menyebutkan NIM, nama mahasiswa, nama program studi, jenjang program studi, awal semester mahasiswa masuk Perguruan Tinggi, dan pada akhir lampiran cap dan tanda tangan pimpinan PT;
    - Formulir Penerimaan Mahasiswa Baru;
    - SK Penerimaan Mahasiswa Baru;
    - Bukti Pembayaran Kuliah dari awal perkuliahan;
    - Absen Dosen/Mahasiswa (per mata kuliah dari awal perkuliahan);
    - KTM (wajib bagi mahasiswa yang belum berstatus exit (lulus/DO/keluar/Mengundurkan diri), dan bagi yang sudah berstatus exit (lulus/DO/keluar/Mengundurkan diri) dapat digantikan dengan surat keterangan pengganti KTM dari Pimpinan Bidang Akademik PTS);
    - Kartu Rencana Studi (KRS) pada semester berjalan;
    - Kartu Hasil Studi (KHS) per semester dari awal perkuliahan;
    - Berita Acara Ujian Tugas Akhir/Skripsi/Tesis/Disertasi (bagi yang sudah menempuh);
    - SK Yudisium (bagi yang sudah yudisium);
    - Fotokopi ijazah dan transkrip (jika sudah lulus);
    - SK Konversi/Penyetaraan dan Transkrip nilai dari PTS asal (bagi mahasiswa pindahan/alih jenjang;
    Bagi PTS/Program Studi dengan status alih bentuk menyampaikan dokumen dari poin 1 sampai 9 dari semester terakhir transaksi akademik di PTS lama sampai semester terakhir di PTS baru;
    - Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai dari Pimpinan PTS yang didalamnya terdaftar NIM, nama mahasiswa, nama program studi, jenjang program studi, awal semester mahasiswa masuk PTS, periode semester yang akan dirubah, yang menyatakan bahwa mahasiswa tersebut memang benar sedang/telah menempuh studi di PTS tersebut dan jika akibat perubahan data menimbulkan permasalahan baru termasuk yang berimplikasi terhadap masalah hukum, akan bertanggungjawab sepenuhnya dan tidak akan melibatkan pihak lain, baik secara personal maupun kelembagaan.
    - Tim verifikasi data PDDikti LLDikti akan melakukan verifikasi dokumen akademik pada butir nomor 1-14 diatas dan visitasi untuk identifikasi masalah dan membuktikan bahwa mahasiswa tersebut benar-benar terdaftar dan aktif sebagai mahasiswa semenjak tahun masuk berikut perkembangan aktifitas perkuliahannya.
    - Tim verifikasi data PDDikti LLDikti akan membuat Berita Acara Hasil Pemeriksaan Dokumen Akademik yang ditandatangani oleh Tim verifikasi data PDDikti LLDikti dan Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta.
    - Berita Acara Hasil Pemeriksaan Dokumen Akademik sebagai dasar membuat surat Rekomendasi Pembukaan Periode yang ditandatangani oleh Kepala LLDikti
    - Berita Acara Hasil Pemeriksaan Dokumen Akademik, Surat Permohonan Pembukaan Periode, SPTJM dari Pimpinan PTS, dan surat Rekomendasi Pembukaan Periode dari LLDikti kemudian diunggah oleh Admin PDDikti PTS di laman https://pddikti.kemdikbud.go.id/
     
    C. Pembukaan Periode Lampau Tipe 2 (update data)
    Dimaksudkan untuk perubahan data akademik mahasiswa/dosen berupa status akademik, nilai, dan aktifitas mahasiswa/dosen. Perguruan Tinggi Swasta (PTS) melalui admin PDDikti PTS menyampaikan/upload dokumen ke laman https://pddikti.kemdiktisantek.go.id/ berupa:
    - Surat Permohonan Pembukaan semester lampau dari Pimpinan PTS minimal wakil bidang akademik dengan menerangkan NIM, nomor registrasi (dosen), nama mahasiswa/dosen, nama program studi, jenjang program studi, periode semester yang akan dibuka;
    - Kronologi permasalahan dengan menerangkan alasan pembukaan secara detail pada setiap mahasiswa/dosen per semester yang dilampirkan bersama Surat Permohonan, dimana nomor lampiran merujuk pada nomor surat permohonan;
    - Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak bermaterai yang menyatakan bahwa perubahan data yang dimaksud benar/valid, dan jika akibat perubahan data menimbulkan permasalahan baru termasuk yang berimplikasi terhadap masalah hukum, akan bertanggungjawab sepenuhnya dan tidak akan melibatkan pihak lain, baik secara personal maupun kelembagaan.
    - Validasi pengajuan pembukaan periode lampau oleh Tim PDDikti LLDikti maksimal 14 hari kerja sejak perguruan tinggi mengunggah di laman PDDikti sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) LLDikti tentang Pembukaan Periode Pelaporan. Jangka waktu pembukaan periode lampau selama 30 hari kalender sejak ajuan di setujui oleh Tim PDDikti LLDikti.

  • Masyarakat Umum /Stakeholder

  • Apa saja syarat untuk pengajuan Permintaan Data

    Syarat Permintaan Data:
    1. Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Lembaga
    2. Mengisi Form Permintaan Informasi Publik
    3. Foto Copy ID (KTP/SIM/KTM/KTA)

  • Apa saja syarat pengajuan Publikasi di LLDIKTI Wilayah V

    1. Surat Permohonan di tujukan kepada kepala lembaga
    2. Naskah/artikel  Berita 

  • Permohonan Audiensi Pimpinan

    1. surat resmi dari lembaga/instansi terkait
    2. KTP/ID

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah V
Jalan Tentara Pelajar Nomor 13 Yogyakarta

Informasi

Email
lldikti5@kemdiktisaintek.go.id
Senin - Jumat : 07:30 - 16:00
Telepon: (0274) 513538
Faksimil: (0274) 565131

Statistik

Tautan Penting

  • Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi
  • Pangkalan Data Pendidikan Tinggi
  • Penomoran Ijazah dan Sertifikat Nasional
  • BAN PT
EKA PRIMA
Efisien - Komitmen - Akurat - Professional - Responsif - Informatif - Mutu - Akuntabel
Copyright © 2021 - LLDIKTI Wilayah V