lldikti5@kemdiktisaintek.go.id +628112982558 FAQ ID EN

Ada Pertanyaan?

Temukan jawaban cepat atas berbagai pertanyaan umum mengenai layanan, regulasi, dan prosedur di lingkungan LLDIKTI Wilayah V Yogyakarta.

Syarat Pemberian Bantuan Permberdayaan Organisasi Kemahasiswaan meliputi:

  1. Kegiatan    dilaksanakan    oleh    Organisasi    Kemahasiswaan (berdasarkan SK pimpinan Perguruan Tinggiyang berlaku) dengan sasaran mahasiswa Program Sarjana maupun Diploma yang terdaftar di PDDikti;
  2. Kegiatan Relevan dengan Ormawa Pengusul
  3. Ormawa yang mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi lain baik tingkat regional, nasional,maupun internasional, dengan buktiresmi dari penyelenggara;
  4. Sasaran Mahasiswa. (Siswa SMA / Masyarakat Umum hanya sebagai pelengkap).
  5. Ormawa yang mengikutikegiatan yang diselenggarakan oleh Asosiasi/Ikatan/Himpunan dengan menyertakan mahasiswa sejenis dari perguruan tinggi lain;
  6. Lingkup Kegiatan Regional, Nasional atau Internasional. 
  7. Anggaran dalam proposal tidak kurang dari Rp. 2.000.000 
  8. Kegiatan organisasi Kemahasiswaan yang bertaraf internasional minimal diikuti oleh 3 (tiga)Negara.
  9. Melampirkan salinan SK Pengurus Ormawa 
  10. Proposal yang telah disetujui pimpinan perguruan tinggi atau pimpinan bidang kemahasiswaan perguruan tinggi,dituangkan dalam lembar pengesahan;

MEKANISME PENCAIRAN DANA ORMAWA

  1. Pengajuan proposal kegiatan dimulai sejak bulan Februari sampai dengan 31 Oktober 2019 dan proposal sudah diterima LLDIKTI Wilayah V selambat-lambatnya 30 (tigapuluh) hari sebelum akhir pelaksanaan kegiatan;
  2. Pengajuan  proposal  kepada  LLDIKTI Wilayah V disertakan surat pengantar dari pimpinan perguruan tinggi atau pimpinan bidang kemahasiswaan perguruan tinggi swasta ditujukan kepada Kepala LLDIKTI Wilayah V, cq. Kepala Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan;
  3. Mengisi formulir dan meng-upload dokumen-dokumen yang dipersyaratkan diatas pada tautan http://gg.gg/BantuanOrmawaLLDIKTI5 dan harus sudah di submit paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pelaksanaan kegiatan.
  4. Proposal yang disetujui pendanaannya, diberitahukan secara tertulis sekaligus memberitahukan kepada perguruan tinggi dan pelaksana untuk melengkapi persyaratan administrasi keuangan;
  5. Pencairan  dana  bantuan akan diberikan melalui rekening lembaga setelah diterbitkannya surat keputusan pemberian bantuan pemberdayaan organisasi kemahasiswaan oleh Kepala LLDIKTI Wilayah V.
  6. Setelah persyaratan administrasi keuangan diterima, maka dana yang disetujui akan diproses melalui kwitansi dan berita acara pembayaran, dan dananya akan ditransfer oleh KPPN (Kementerian Keuangan) ke rekening perguruan tinggi pengusul (rekening lembaga).
  7. Organisasi kemahasiswaan  yang  mendapatkan bantuan,  wajib membuat dan menyerahkan laporan pelaksanaan kegiatan maksimal 30 (tigapuluh) hari setelah pelaksanaan kegiatan.

Jadwal kegiatan Bidikmisi dapat dilihat pada laman berikut :


http://bidikmisi.belmawa.ristekdikti.go.id/site/page?view=jadwal-penting


Perlu kami sampaikan bahwa jadwal ini dapat berubah sewaktu-waktu dan jika terdapat perubahan akan diumumkan melalui laman ini.
 

Persyaratan untuk mendaftar tahun 2019 adalah sebagai berikut:

  1. Siswa SMA/SMK/MA atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun 2019, memiliki identitas berupa NISN dan NPSN yang valid di PDSPK.
  2. Lulusan tahun 2018 yang bukan penerima Bidikmisi dan tidak bertentangan dengan ketentuan penerimaan mahasiswa baru di masing-masing perguruan tinggi;
  3. Usia paling tinggi pada saat mendaftar adalah 21 tahun;
  4. Tidak mampu secara ekonomi dengan kriteria: Siswa  Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)  atauPendapatan kotor gabungan orang Tua/Wali (suami istri) maksimal sebesar Rp4.000.000,00 per bulan dan atau pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000,00 setiap bulannya.
  5. Pendidikan orang Tua/Wali setinggi-tingginya S1 (Strata 1) atau Diploma 4;
  6. Memiliki potensi akademik baik berdasarkan rekomendasi objektif dan akurat dari Kepala Sekolah;
  7. Pendaftar difasilitasi untuk memilih salah satu diantara PTN atau PTS dengan ketentuan:
  • PTN dengan pilihan seleksi masuk:
  • Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN);
  • Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMTPN);
  • Seleksi mandiri PTN.
  • Politeknik, UT, dan Institut Seni dan Budaya
  • PTS sesuai dengan pilihan seleksi masuk.

Persyaratan pendaftaran Bidikmisi tahun ini sama dengan Bidikmisi tahun lalu yang tidak menjabarkan prestasi, jadi asalkan Anda memenuhi syarat pendaftaran seleksi masuk, Anda bisa mendaftar Bidikmisi. Silahkan meminta pihak sekolah merekomendasikan Anda di laman pendaftaran Bidikmisi sesuai jadwal.

Bagisiswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) dapat langsung mendaftar di Sistem Bidikmisi, sedangkan rekomendasi sekolah wajib diberikan pada pendaftar bidikmisi untuk menjamin pendaftar tidak mampu secara ekonomi dan berpotensi akademik, baik dalam kasus luar biasa, seperti sekolah sudah tidak menyelenggarakan pendidikan, sekolah ada pada daerah bencana dan hal lainnya yang dianggap mendesak dan luarbiasa pendaftar bisa menghubungi panitia melalui bidikmisi@ristekdikti.go.id untuk diberikan solusi.

Sekolah yang menolak merekomendasikan karena alasan apapun untuk calon pendaftar (baik yang akan lulus/alumni-1) yang memenuhi persyaratan dapat dilaporkan kepanitiake email bidikmisi@ristekdikti.go.id untuk dikoordinasikan. 
 

Penerimaan beasiswa PPA diadakan dua kali dalam setahun pada tiap semesternya

  1. Program Sarjana/Diploma Empat paling rendah pada semester II dan paling tinggi pada semester VI; Program Diploma Tiga paling rendah pada semester II dan paling tinggi pada semester IV
  2. Memilik Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3,00.
     

Besarnya beasiswa tahun 2019 adalah Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) per mahasiswa per bulan

Surat Keterangan yang diterbitkan sub bagian akademik Kemahasiswaan meliputi:
1. Surat Keterangan untruk  Pindah Perguruan Tinggi
2. Surat Keterangan Lulusan Perguruan Tinggi (Alumni, dll)
3. Surat Keterangan Pengganti (Ijazah, Daftar Nilai)
 

1.    Surat Permohonan dari yang bersangkutan ditujukan kepada Kepala LLDIKTI Wilayah V
2.    Foto copy Surat Keterangan Pindah Kuliah/ Pengunduran Diri dari Perguruan Tinggi Asal
3.    Foto Copy Transkrip sementara dari Perguruan Tinggi Asal

1.    Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala LLDIKTI Wilayah V
2.    Data pendukung (Fotocopy ijazah, Fc Transkrip nilai)
3.    Foto copy Surat Keterangan dari Perguruan Tinggi

1.    Yang dapat dilayani hanyalah lulusan perguruan tinggi yang sudah dinyatakan tutup sesuai dengan SK Menteri.
2.    Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala LLDIKTI Wilayah V
3.    Surat Keterangan hilang yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang/ berwajib
4.    Arsip Fotocopy Ijazah/Transkrip/Akta IV yang hilang tersebut. 

Perlu kami informasikan bahwa sesuai dengan Permenristekdikti No 59 Tahun 2018, yang berwenang  menerbitkan Surat Keterangan Pengganti (Ijazah, Daftar Nilai) adalah Perguruan Tinggi yang bersangkutan. LLDIKTI Wilayah V hanya berwenang menerbitkan Surat Keterangan Pengganti untuk Perguruan Tinggi yang sudah tutup.
 

  1. Lulusan Perguruan Tinggi Swasta di lingkungan LLDIKTI d/h Kopertis Wilayah V Yogyakarta dari perguruan tinggi yang telah dinyatakan tutup oleh pihak yang berwenang dengan ijazah/ daftar nilai/akta/ surat keterangan pengganti yang ditandasahkan oleh Koordinator Kopertis Wilayah V 
  2. Dapat menunjukkan ijazah/ daftar nilai/ akta/ SKPI/ Surat Keterangan Pengganti  asli
  3. Diajukan oleh yang bersangkutan atau dikuasakan kepada orang lain
  4. Mengisi permohonan secara tertulis
     

Pemrosesan legalisasi selesai paling lama dalam 2 hari kerja (Catatan: Pejabat Penanda tangan tidak dinas luar)

Pelayanan tidak dipungut biaya

  1. pengantar pimpinan PTS
  2. fotokopi SK pengangkatan dosen tetap yayasan
  3. print out NIDN
  4. fotokopi SK jabatan sekarang dan angka kreditnya  
  5. fotokopi SK jabatan sebelumnya dan angka kreditnya 
  6. fotokopi ijasah S2 dan atau S3 yang dilegalisir (bagi lulusan luar negeri harus ada penyetaraan dari Dikti/Kemristekdikti)
  7. surat ijin belajar/tugas belajar (termasuk pembebasan sementara, pengaktifan kembal, dan SP Setneg (bagi tugas belajar di luar negeri)
  8. fotokopi penilaian prestasi kerja PNS 2 (dua) tahun 
  1. pengantar pimpinan PTS
  2. fotokopi SK pengangkatan dosen tetap yayasan
  3. print out NIDN
  4. fotokopi SK jabatan fungsional dan angka kreditnya  
  5. fotokopi ijasah S1, S2 dan atau S3 yang dilegalisir (bagi lulusan luar negeri harus ada penyetaraan dari Dikti/Kemristekdikti)
  1. pengantar pimpinan PTS (bagi dosen PNS)
  2. surat permohonan PNS ybs
  3. SK CPNS/PNS
  4. SK pangkat dan atau jabatan terakhir
  5. fotokopi kartu pegawai 
  6. fotokopi konversi NIP baru
     

1.    Mengisi blangko daftar calon penerima pensiun*
2.    Surat Permohonan pensiun 
3.    Daftar riwayat hidup
4.    Daftar susunan keluarga (disahkan kelurahan)
5.    SK CPNS, Pengangkatan PNS
6.    SK jabatan fungsional  terakhir
7.    SK pangkat terakhir
8.    Fotocopi KARPEG
9.    Fotocopi Konversi  NIP yang dari BKN
10.    Fotocopi kartu TASPEN
11.    Fotocopi NPWP
12.    Fotocopi ijazah S2, dst yang dilegalisir 
13.    Fotocopi Kenaikan gaji berkala terakhir
14.    Fotocopi DP3 1 (satu) tahun terakhir
15.    Fotocopi KTP suami isteri yang dilegalisir 
16.    Fotocopi kartu keluarga (KK) yang dilegalisir 
17.    Fotocopi surat/kartu nikah yang dilegalisir
18.    Fotocopi akte lahir anak yang dilegalisir kantor DUKCAPIL (bagi yang masih ada tanggungan anak)
19.    Surat keterangan masih sekolah (bagi  yang masih mempunyai tanggungan anak sekolah)
20.    Pasphoto  berwarna ukuran 3x4 sebanyak  7 lembar
21.    Surat Pernyataan Bapertarum
22.    Surat Pernyataan Pengembalian BMN
23.    Surat Pernyataan Disiplin PNS
24.    Surat Taspen
25.    Akte Kematian/surat keterangan kematian yang dilegalisir (bagi yg meninggal)
26.    Surat Keterangan Janda/Duda dari pemerintah setempat (bagi yg meninggal)
 

1.    Permohonan pindah kerja ke Menteri u.p. Kepala LLDIKTI Wilayah  V
2.    Daftar Riwayat Hidup (sesuai Keputusan Kepala BKN No. 11 tahun 2002)
3.    Surat pernyataan pribadi bermaterai Rp. 6.000,00 bahwa tidak sedang dalam proses perkara pidana 
4.    Surat pernyataan pribadi  ber materai Rp. 6.000,00 yang menyatakan bahwa tidak sedang dalam proses upaya hukum berupa keberatan/banding administrasi atas hukuman tingkat berat
5.    Surat pernyataan pribadi bermaterai Rp. 6.000,00 bahwa tidak sedang masa ikatan dinas dengan PTN/LLDIKTI  asal 
6.    Surat pernyataan dari pimpinan PTN/kepala LLDIKTI asal tentang tidak sedang studi lanjut dengan status tugas belajar
7.    Surat lolos butuh/kerelaan melepas dari PTN asal (jika dosen dpk,  maka dari pimpinan PTS dan LLDIKTI  asal)
8.    Surat Pernyataan Kondite dari pimpinan PTN/kepala LLDIKTI asal yang berisi tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dalam 2 tahun terakhir
9.    Salinan sah SK CPNS dan Pengangkatan PNS
10.    Salinan sah SK jabatan fungsional dari awal s.d. terakhir 
11.    Salinan sah SK pangkat dari awal s.d. terakhir
12.    Salinan sah kenaikan gaji berkala terakhir
13.    Fotocopi KARPEG (yang lama dan baru) dan KARIS/KARSU
14.    Fotocopi Konversi dari NIP lama ke NIP baru (yang dikeluarkan oleh BKN)
15.    Fotocopi kartu TASPEN
16.    Fotocopi NPWP
17.    Salinan sah KTP ybs, KTP suami/isteri, dan KK 
18.    Salinan sah surat/akte pernikahan
19.    Salinan sah akte kelahiran anak
20.    Salinan sah ijazah dan transkrip nilai S1, S2, dst (kalau lulusan luar negeri harus ada penyetaraan dari DIKTI)
21.    Surat tugas/ijin belajar S2 dan S3 (TERMASUK PEMBEBASAN DAN PENGAKTIFAN KEMBALI)
22.    Surat pernyataan menerima dari pimpinan PTS yang dituju
23.    Surat pernyataan menerima dari ketua yayasan yang menaungi  PTS yang dituju.
24.    Surat keterangan rasio dosen dibanding mahasiswa dan rencana mata kuliah yang akan diampu dari PTS yang dituju
25.    Fotocopi sertifikat pendidik (bagi yang sudah lulus serdos)
26.    Penilaian Prestasi Kerja 2 thn terakhir baik
27.    Penolakan tertulis dari min. 2 (dua) PTN yg mempunyai prodi sesuai pemohon
28.    Surat kesehatan sehat jasmani dan rohani (minimal dari Rumah sakit pemerintah/RSUD tipe C)
29.    Surat keterangan bebas narkoba (minimal dari Rumah sakit pemerintah/RSUD tipe C)
30.    Pasphoto berwarna ukuran 3x4 cm sebanyak 7 lembar
 

1.    Permohonan pindah kerja ke Menteri u.p. Kepala LLDIKTI Wilayah  V
2.    Daftar Riwayat Hidup (sesuai Keputusan Kepala BKN No. 11 tahun 2002)
3.    Surat pernyataan pribadi bermaterai Rp. 6.000,00 bahwa tidak sedang dalam proses perkara pidana 
4.    Surat pernyataan pribadi  ber materai Rp. 6.000,00 yang menyatakan bahwa tidak sedang dalam proses upaya hukum berupa keberatan/banding administrasi atas hukuman tingkat berat
5.    Surat pernyataan pribadi bermaterai Rp. 6.000,00 bahwa tidak sedang masa ikatan dinas dengan instansi asal 
6.    Surat pernyataan dari pimpinan instansi asal tentang tidak sedang studi lanjut dengan status tugas belajar
7.    Surat lolos butuh/kerelaan melepas dari pimpinan kantor asal 
8.    Surat lolos butuh/kerelaan melepas dari instansi induk asal, yang ditandatangani pejabat pembina kepegawaian 
a.    instansi pusat untuk kementerian ditandatangani oleh menteri
b.    instansi pusat untuk non kementerian ditandatangani oleh kepala (seperti jaksa agung, kapolri, kepala BPK, kepala BPS, dsb)
c.    instansi daerah tingkat I/provinsi ditandatangi oleh gubernur
d.    instansi daerah tingkat II/kotamadya/kabupaten ditandatangi oleh walikota/bupati
5.    Surat Pernyataan Kondite dari instansi induk asal yang berisi tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dalam 2 tahun terakhir
6.    Salinan sah SK CPNS dan Pengangkatan PNS
7.    Salinan sah SK jabatan fungsional/struktural dari awal s.d. terakhir 
8.    Salinan sah SK pangkat dari awal s.d. terakhir
9.    Salinan sah kenaikan gaji berkala terakhir
10.    Fotocopi KARPEG (yang lama dan baru) dan KARIS/KARSU
11.    Fotocopi Konversi dari NIP lama ke NIP baru (yang dikeluarkan oleh BKN)
12.    Fotocopi kartu TASPEN
13.    Fotocopi NPWP
14.    Salinan sah KTP ybs, KTP suami/isteri, dan KK 
15.    Salinan sah surat/akte pernikahan
16.    Salinan sah akte kelahiran anak
17.    Salinan sah ijazah dan transkrip nilai S1, S2, dst (kalau lulusan luar negeri harus ada penyetaraan dari DIKTI)
18.    Surat tugas/ijin belajar S2 dan S3 (TERMASUK PEMBEBASAN DAN PENGAKTIFAN KEMBALI)
19.    Surat pernyataan menerima dari pimpinan PTS yang dituju
20.    Surat pernyataan menerima dari ketua yayasan yang menaungi  PTS yang dituju.
21.    Surat keterangan rasio dosen dibanding mahasiswa dan rencana mata kuliah yang akan diampu dari PTS yang dituju
22.    Penilaian Prestasi Kerja 2 thn terakhir baik
23.    Penolakan tertulis dari min. 2 (dua) PTN yg mempunyai prodi sesuai pemohon
24.    Surat kesehatan sehat jasmani dan rohani (minimal dari Rumah sakit pemerintah/RSUD tipe C)
25.    Surat keterangan bebas narkoba (minimal dari Rumah sakit pemerintah/RSUD tipe C)
26.    Bagi yang menduduki pejabat eselon I dan II atau fungsional tingkat madya dan utama berusia maksimal 59 tahun 6 bulan
27.    Bagi yang menduduki pejabat eselon III ke bawah atau fungsional ahli pertama ke bawah  berusia maksimal 57 tahun 6 bulan
28.    Pasphoto berwarna ukuran 3x4 cm sebanyak 7 lembar
 

1.    Permohonan pindah kerja ke Menteri u.p. Kepala LLDIKTI Wilayah  V
2.    Daftar Riwayat Hidup (sesuai Keputusan Kepala BKN No. 11 tahun 2002)
3.    Surat pernyataan pribadi bermaterai Rp. 6.000,00 bahwa tidak sedang dalam proses perkara pidana 
4.    Surat pernyataan pribadi  ber materai Rp. 6.000,00 yang menyatakan bahwa tidak sedang dalam proses upaya hukum berupa keberatan/banding administrasi atas hukuman tingkat berat
5.    Surat pernyataan pribadi bermaterai Rp. 6.000,00 bahwa tidak sedang masa ikatan dinas dengan instansi asal 
6.    Surat pernyataan dari pimpinan instansi asal tentang tidak sedang studi lanjut dengan status tugas belajar
7.    Surat lolos butuh/kerelaan melepas dari pimpinan kantor asal 
8.    Surat lolos butuh/kerelaan melepas dari instansi induk asal, yang ditandatangani pejabat pembina kepegawaian 
a.    instansi pusat untuk kementerian ditandatangani oleh menteri
b.    instansi pusat untuk non kementerian ditandatangani oleh kepala (seperti jaksa agung, kapolri, kepala BPK, kepala BPS, dsb)
c.    instansi daerah tingkat I/provinsi ditandatangi oleh gubernur
d.    instansi daerah tingkat II/kotamadya/kabupaten ditandatangi oleh walikota/bupati
9.    Surat Pernyataan Kondite dari instansi induk asal yang berisi tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dalam 2 tahun terakhir
10.    Salinan sah SK CPNS dan Pengangkatan PNS
11.    Salinan sah SK jabatan fungsional/struktural dari awal s.d. terakhir 
12.    Salinan sah SK pangkat dari awal s.d. terakhir
13.    Salinan sah kenaikan gaji berkala terakhir
14.    Fotocopi KARPEG (yang lama dan baru) dan KARIS/KARSU
15.    Fotocopi Konversi dari NIP lama ke NIP baru (yang dikeluarkan oleh BKN)
16.    Fotocopi kartu TASPEN
17.    Fotocopi NPWP
18.    Salinan sah KTP ybs, KTP suami/isteri, dan KK 
19.    Salinan sah surat/akte pernikahan
20.    Salinan sah akte kelahiran anak
21.    Salinan sah ijazah dan transkrip nilai S1, S2, dst (kalau lulusan luar negeri harus ada penyetaraan dari DIKTI)
22.    Surat tugas/ijin belajar S2 dan S3 (TERMASUK PEMBEBASAN DAN PENGAKTIFAN KEMBALI)
23.    Penilaian Prestasi Kerja 2 thn terakhir baik
24.    Surat kesehatan sehat jasmani dan rohani (minimal dari Rumah sakit pemerintah/RSUD tipe C)
25.    Surat keterangan bebas narkoba (minimal dari Rumah sakit pemerintah/RSUD tipe C)
26.    Pasphoto berwarna ukuran 3x4 cm sebanyak 7 lembar
 

1.    Surat Permohonan rekomendasi dari pimpinan perguruan tinggi baru.
2.    SK Pemberhentian sebagai dosen tetap yang diterbitkan oleh yayasan pada perguruan tinggi lama.
3.    SK Pengangkatan sebagai dosen tetap yang diterbitkan oleh perguruan tinggi baru.
4.    Surat rekomendasi dari LLDIKTI asal (apabila yang bersangkutan dari LLDIKTI lain).
5.    Fotokopi ijazah dilegalisir (S1 s.d. terakhir), dan bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri agar disertakan SK penyetaraan ijazah dari Kemristekdikti.
6.    Surat keterangan rasio dosen : mahasiswa dari program studi pada perguruan tinggi baru.
7.    Surat keterangan mata kuliah yang diampu pada perguruan tinggi baru.
8.    Surat pernyataan tidak sedang memproses usulan pindah homebase ke perguruan tinggi lain, bermaterai cukup.
9.    Fotokopi prin-out NIDN.
10.    Fotokopi SK Jafa terakhir, sertifikat pendidik (apabila sudah memiliki).
11.    Surat Pernyataan Dosen Tetap, bermaterai cukup.
12.    Fotokopi KTP
13.    Untuk perpindahan antar PTS di lingkungan LLDIKTI Wilayah V, diperlukan tambahan persyaratan berupa :
a.    Surat alasan perpindahan, dibuat oleh dosen yang bersangkutan.
b.    Surat pernyataan kondite oleh perguruan tinggi lama.
c.    Surat kesanggupan dari perguruan tinggi lama untuk mengangkat dosen pengganti apabila jumlah dosen kurang dari persyaratan minimal program studi.
 

1.    Surat Keputusan pengangkatan sebagai CPNS
2.    Surat Keputusan pengangkatan sebagai PNS
3.    Surat Keputusan kenaikan pangkat terakhir (bagi yang sudah pernah memperoleh kenaikan pangkat)
4.    Surat Keputusan pengkatan dalam jabatan terakhir
5.    Surat persetujuan penugasan ke luar negeri dari Sekretaris Negara RI (khusus untuk usulan SK TB ke luar negeri)
6.    Surat jaminan memperoleh beasiswa atau keputusan pemberian beasiswa dari lembaga/ institusi pemberi beasiswa
7.    Surat keputusan/ keterangan pengumuman lulus seleksi dari Perguruan Tinggi tempat pelaksaan tugas belajar
8.    Surat keterangan dari pimpinan unit kerja mengenai bidang studi yang akan pengembangan organisasi
9.    Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter
10.    Surat perjanjian tugas belajar
11.    Penilaian prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir yang setiap unsur penilaiannya sekurang-kurangnya baik
12.    Surat rekomendasi dari atasan langsung
13.    Akta nikah (bagi yang sudah menikah)
14.    Surat Keputusan dipekerjakan bagi PNS yang dipekerjakan
15.    Surat Pernyataan yang memuat:
a.    tidak sedang menjalankan cuti diluar tanggungan negara;
b.    tidak sedang mengajukan upaya hukum keberatan ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK);
c.    tidak sedang/ dalam proses penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat;
d.    tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat;
e.    tidak sedang dalam proses pidana, baik tindak pidana kejahatan ataupun pelanggaran;
f.    tidak sedang melaksanakan kewajiban ikatan dinas (wajib kerja);
g.    tidak sedang dalam melaksanakan pendidikan dan pelatihan penjenjangan;
h.    tidak pernah gagal dalam tugas belajar yang disebabkan oleh kelalaiannya; dan,
i.    tidak pernah dibatalkan mengikuti tugas belajar karena kesalahannya.
 

1.    SK Tugas Belajar
2.    Rekomendasi perpanjangan dari tempat studi
3.    Rekomendasi perpanjangan dari unit kerja
4.    SK Pangkat terakhir
5.    SK Jabatan terakhir
6.    SKP 2 tahun terakhir
7.    Penjanjian perpanjangan Tugas Belajar
8.    Jaminan pembiayaan perpanjangan studi
 

  1. Mengisi  formulir pendaftaran
  2. Foto kopi Kartu Keluarga/C1 yang dilegalisir
  3. Foto kopi Kartu Tanda Penduduk Suami/Isteri yang dilegalisir
  4. Foto kopi Akta Kelahiran Anak yang dilegalisir (untuk anak di atas 18 tahun masih sekolah/kuliah dan belum bekerja/menikah ditambah surat keterangan masih sekolah/kuliah)
  5. Foto kopi SK CPNS, PNS
  6. Foto kopi SK Pngkat/Jabatan terakhir
  7. Daftar Gaji  dan KP4 
     
  1. Masa kerja minimal 5 (lima) tahun
  2. Lama cuti di luar tanggungan negara maksimal 3 (tiga) tahun
  3. Surat permohonan dari yang bersangkutan 
  4. Surat pengantar dari pimpinan PTS
  5. Fotocopi SK Calon PNS dan  SK PNS;
  6. Fotocopi SK Pangkat/JabatanFungsional terakhir;
  7. Fotocopi Kartu Pegawai;
  8. Fotocopi Konversi NIP baru;
     

1.    Masa kerja minimal 5 (lima) tahun, kecuali untuk menunaikan panggilan ibadah haji pertama kali
2.    Lama cuti maksimal 3 (tiga) bulan
3.    Permohonan dari yang bersangkutan, diketahui atasan langsung
 

  1. PNS yang sakit 1 (satu) hari menyampaikan surat keterangan sakit secara tertulis kepada atasan langsung dengan melampirkan surat keterangan dokter
  2. PNS yang sakit lebih dari 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter
  3. PNS yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah (dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah)
     

1.    Laporan perkawinan pertama (LPP)/ Laporan perkawinan janda/duda 
a.    Mengisi LPP/LPJD, benar dan sah 
b.    LPP/LPJD ditandatangani oleh PNS yang bersangkutan 
c.    Melampirkan salinan sah akta nikah/akta perkawinan dan dilegalisir
d.    Bagi PNS yang mengisi LPJD harus melampirkan akta nikah/ akta cerai/ akta kematian
2.    Pas photo hitam putih 2 X 3  sebanyak 3 lembar. 
3.    Mengisi daftar keluarga 
4.    SK CPNS/PNS
5.    SK Pangkat/Jabatan terakhir
6.    Kartu Pegawai (KARPEG)
7.    Bagi PNS yang kehilangan Karis/Karsu untuk penggantian perlu melampirkan: 
a.    Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (asli) 
b.    Laporan perkawinan pertama (LPP) atau laporan perkawinan janda/duda 
c.    Pas photo terbaru ukuran 3 X 4 sebanyak 2 lembar
 

1.    Salinan sah Surat Keputusan Pengangkatan menjadi CPNS dan PNS. 
2.    Surat tanda lulus pelatihan dasar (prajab)
3.    Surat keterangan hilang dari kepolisian (asli) untuk penggantian karpeg yang hilang 
4.    Pas photo terbaru ukuran 3 X 4 sebanyak 2 lembar. 
 

1.    SK CPNS/PNS
2.    Surat Pernyataan Menduduki Jabatan (SPMJ) dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT)
3.    Daftar Gaji  dan KP4 
 

1.    fotokopi SK CPNS/PNS 
2.    fotokopi SK pangkat terakhir
3.    fotokopi kartu pegawai 
4.    fotokopi konversi NIP baru 
5.    fotokopi SK jabatan sekarang dan angka kreditnya  
6.    fotokopi SK jabatan sebelumnya dan angka kreditnya 
7.    fotokopi ijasah S2 dan atau S3 yang dilegalisir (bagi lulusan luar negeri harus ada penyetaraan dari Dikti/Kemristekdikti)
8.    surat ijin belajar/tugas belajar (termasuk pembebasan sementara, pengaktifan kembal, dan SP Setneg (bagi tugas belajar di luar negeri))
9.    fotokopi penilaian prestasi kerja PNS 2 (dua) tahun 

Berdasarkan Permenristekdikti no 26 tahun 2015 dan Permenristekdikti nomor 2 tahun 2016 tentang ajuan nomor registrasi dosen serta berdasarkan syarat validasi dari direktorat sumberdaya kemendikbudristek, berikut syarat-syarat untuk mendapatkan NIDN baru yaitu menyampaikan dokumen scan pdf asli berwarna/legalisir cap basah :

  1. KTP terbaru (format JPG/JPEG), Jika bukan KTP Yogyakarta, mohon dilampiri dengan surat keterangan domisili.
  2. Foto ukuran 4x6 berwarna dengan format JPG/JPEG
  3. Surat Keterangan Sehat Rohani dari Rumah Sakit minimal tipe C dengan menyebutkan sebagai syarat untuk pengajuan NIDN
  4. Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Rumah Sakit minimal tipe C  dengan menyebutkan sebagai syarat untuk pengajuan NIDN
  5. Surat Keterangan Bebas Narkotika dan hasil laboratorium dari Rumah Sakit minimal tipe C  dengan menyebutkan sebagai syarat untuk pengajuan NIDN
  6. Surat Pernyataan dari Pimpinan PT tanda tangan, cap dinas dan bermaterai sesuai contoh format terlampir dengan kementerian disesuaikan dengan sekarang (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi)
  7. Surat Pernyataan dosen tetap/penuh waktu dari ybs sesuai contoh format terlampir (isian pendidikan formal untuk diisi detail minimal menyebutkan program prodinya)
  8. SK dosen tetap (SK PNS bagi pegawai negeri)
  9. Surat Perjanjian Kerja (minimal memuat homebase prodi dan programnya (con: Program studi Manajemen program sarjana), sks mengajar, gaji, dan jangka waktu perjanjian (tanggal mulai masuk dosen) ) sesuai contoh format terlampir
  10. Surat Keterangan Aktif Melaksanakan Tridharma PT sesuai contoh format terlampir dengan menyebutkan program prodi homebasenya
  11. Ijazah lengkap dari minimal S1 – (SK Penyetaraan Ijasah bagi lulusan LN). Sebelum diajukan mohon dicek dahulu kesesuaian nim dan no ijazah/pin dengan laman https://pddikti.kemdikbud.go.id/ 
  12. Jika Dokter bukan PNS juga dilampiri Surat Pernyataan dari ybs bahwa bukan sebagai dokter PNS 
  13. Jika berstatus Karyawan Swasta/BUMN/GURU/PNS di Instansi lain, maka tidak bisa dijadikan dosen tetap ber NIDN, usulkan dosen dengan perjanjian kerja ber NIDK. Dan apabila sudah berhenti dari pekerjaan sebelumnya diharapkan melampirkan surat pemberhentian dari perusahaan/instansi yang lama pada lampiran KTP

Selanjutnya semua persyaratan tersebut diupload melalui operator PDDIKTI  Perguruan Tinggi ke laman https://pddikti.kemdikbud.go.id/ pada menu Pendidik - Registrasi Dosen Baru/Perubahan No Registrasi dari NUP ke NIDN atau NIDK ke NIDN.

 

Syarat-syarat untuk mendapatkan NIDK baru yaitu menyampaikan dokumen scan pdf asli berwarna/legalisir cap basah 

  1. KTP terbaru (format JPG/JPEG)
  2. Foto ukuran 4x6 berwarna dengan format JPG/JPEG
  3. Surat Keterangan Sehat Rohani dari Rumah Sakit minimal tipe C dengan menyebutkan sebagai syarat untuk pengajuan NIDK
  4. Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Rumah Sakit minimal tipe C dengan menyebutkan sebagai syarat untuk pengajuan NIDK
  5. Surat Keterangan Bebas Narkotika dan hasil laboratorium dari Rumah Sakit minimal tipe C dengan menyebutkan sebagai syarat untuk pengajuan NIDK
  6. Surat Pernyataan dari Pimpinan PT tanda tangan, cap dinas dan bermaterai sesuai contoh format terlampir dengan kementerian disesuaikan dengan sekarang (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi)
  7. SK dosen dengan perjanjian kerja (SK PNS bagi pegawai negeri)
  8. Surat Keterangan mengajar dan jadwal mengajar minimal 1 semester dalam 1 tahun sebanyak 4 sks, disahkan pimpinan PT
  9. Ijin Instansi Asal (jika dosen PNS memakai SK pensiun) dan surat keterangan dari PT masih membutuhkan dosen tersebut., dan untuk dosen asing ada ijin kerja di Indonesia, jabatan akademik paling rendah associate professor dan paling sedikit memiliki 3 publikasi internasional dalam jurnal internasional bereputasi.
  10. Surat Perjanjian Kerja (minimal memuat homebase prodi dan programnya (con: Program studi Manajemen program sarjana), sks mengajar, gaji, dan jangka waktu perjanjian (tanggal mulai masuk dosen) ) sesuai contoh format terlampir
  11. Ijazah lengkap dari minimal S2 – (SK Penyetaraan Ijasah bagi lulusan LN). Sebelum diajukan mohon dicek dahulu kesesuaian nim dan no ijazah/pin dengan laman https://pddikti.kemdikbud.go.id/ 

Selanjutnya semua persyaratan tersebut diupload melalui operator PDDIKTI  Perguruan Tinggi ke laman https://pddikti.kemdikbud.go.id/ pada menu Pendidik - Registrasi Dosen Baru/Perubahan No Registrasi dari NUP ke NIDK atau NIDN ke NIDK

 

Syarat-syarat untuk mendapatkan NUP baru yaitu menyampaikan dokumen scan pdf asli berwarna/legalisir cap basah :

  1. KTP terbaru (format JPG/JPEG) 
  2. Foto ukuran 4x6 berwarna dengan format JPG/JPEG
  3. Surat Keterangan Sehat Rohani dari Rumah Sakit minimal tipe C dengan menyebutkan sebagai syarat untuk pengajuan NUP
  4. Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Rumah Sakit minimal tipe C dengan menyebutkan sebagai syarat untuk pengajuan NUP
  5. Surat Keterangan Bebas Narkotika dan hasil laboratorium dari Rumah Sakit minimal tipe C dengan menyebutkan sebagai syarat untuk pengajuan NUP
  6. Surat Pernyataan dari Pimpinan PT tanda tangan, cap dinas dan bermaterai sesuai contoh format terlampir dengan kementerian disesuaikan dengan sekarang (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi)
  7. SK dosen tidak tetap, instruktur/tutor (SK PNS bagi pegawai negeri bagi yang ingin diajukan NUP)
  8. Surat Keterangan mengajar dan jadwal mengajar minimal 1 kali dalam 1 semester, disahkan pimpinan PT
  9. Surat Perjanjian Kerja (minimal memuat homebase prodi dan programnya (con: Program studi Manajemen program sarjana), sks mengajar, gaji, dan jangka waktu perjanjian (tanggal mulai masuk dosen) ) sesuai contoh format terlampir
  10. Ijazah lengkap dari minimal S1 – (SK Penyetaraan Ijasah bagi lulusan LN). Sebelum diajukan mohon dicek dahulu kesesuaian nim dan no ijazah/pin dengan laman https://pddikti.kemdikbud.go.id/ 

Selanjutnya semua persyaratan tersebut diupload melalui operator PDDIKTI  Perguruan Tinggi ke laman https://pddikti.kemdikbud.go.id/ pada menu Pendidik - Registrasi Dosen Baru.

contoh surat pernyataan pimpinan perguruan tinggi

contoh surat pernyataan dosen tetap atau penuh waktu 

contoh surat perjanjian kerja

contoh surat keterangan tridharma 

contoh surat pernyataan pengunduran sebagai dosen tetap

 

Prosedur Perubahan Data Mahasiswa
A. Persyaratan Umum:
1. Mengajukan surat pengantar mengenai usulan perubahan data mahasiswa dari pimpinan Perguruan Tinggi melalui Wakil Rektor Bidang Akademik, Wakil Direktur Bidang Akademik, atau Wakil Ketua Bidang Akademik yang disertai alasan dilakukan perubahan data mahasiswa.
2. KTP/KK scan asli berwarna

B. Persyaratan Khusus :

1. Nomor Induk Mahasiswa
a. KTM (Kartu Tanda Mahasiswa)
b. Ijazah dan transkrip (jika sudah lulus)
c. Kartu Hasil Studi (KHS)

2. Nama Mahasiswa
a. Akte Kelahiran atau surat kenal lahir atau kartu keluarga, atau ijazah
b. KTM (Kartu Tanda Mahasiswa)
c. Ijazah dan transkrip (jika sudah lulus)

3. Nama Ibu Kandung
a. Akte Kelahiran atau surat kenal lahir atau kartu keluarga

4. Tempat Lahir
a. Akte Kelahiran atau surat kenal lahir atau kartu keluarga, atau ijazah
b. KTM (Kartu Tanda Mahasiswa)
c. Ijazah dan transkrip (jika sudah lulus)

5. Periode Pendaftaran
a. Surat Penerimaan Mahasiswa

6. Jenis Kelamin
a. Kartu Tanda Penduduk asli dan berwarna atau
b. Kartu Keluarga asli dan berwarna

Alamat tautan: http:// laporankerma.ristekdikti.go.id


Berikut prosedur pendaftaran penggunaan Aplikasi Pelaporan Kerja Sama :

  • Sesuai dengan Surat Edaran LLDIKTI Wilayah V Nomor : 1651/L5/SE/2019 tanggal 02 Mei 2019. Perguruan Tinggi di Lingkungan LLDIKTI Wilayah V Yogyakarta  untuk menyampaikan permohonan penggunaan aplikasi Laporan Kerja Sama Perguruaan Tinggi secara daring melalui tautan berikut ini :  http://tiny.cc/kermalldikti5

Yang dimaksud dengan tunjangan istri/suami adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri yang beristeri/suami. Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan tunjangan isteri/suami adalah :

  1. diberikan untuk 1 (satu) istri/suami pegawai negeri yang sah
  2. besarnya tunjangan isteri/suami adalah 10 persen dari gaji pokok
  1. Pegawai yang bersangkutan membawa FC Akta Nikah dilegalisir pejabat yang berwenang 1 lembar
  2. Subbag Perencanaan dan Penganggaran mencetak form KP4
  3. Pegawai yang bersangkutan melengkapi tanda tangan form KP4 (yang bersangkutan dan pimpinan PTS)
  4. Pegawai yang bersangkutan mengembalikan form KP4 ke Subbag Perencanaan dan Penganggaran

Yang dimaksud dengan tunjangan anak adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri yang mempunyai anak (anak kandung, anak tiri dan anak angkat) dengan ketentuan :

  1. belum melampaui batas usia 21 tahun;
  2. tidak atau belum pernah menikah;
  3. tidak mempunyai penghasilan sendiri; dan
  4. nyata menjadi tanggungan pegawai negeri yang bersangkutan
  5. maksimal diberikan untuk 2 anak
  6. besarnya tunjangan anak adalah 2% per anak dari gaji pokok
  1. Pegawai yang bersangkutan membawa FC Akta Kelahiran Anak dilegalisir pejabat yang berwenang 1 lembar
  2. Subbag Perencanaan dan Penganggaran mencetak form KP4
  3. Pegawai yang bersangkutan melengkapi tanda tangan form KP4 (yang bersangkutan dan pimpinan PTS)
  4. Pegawai yang bersangkutan mengembalikan form KP4 ke Subbag Perencanaan dan Penganggaran
  5. Untuk anak yang berusia 2125 tahun melampirkan surat keterangan kuliah dan diperbaharui setiap tahun
  6. Jika anak telah lulus kuliah segera menyerahkan FC Ijazah / Surat Keterangan Lulus agar tunjangan anak bisa dihapus (untuk menghindari pengembalian ke kas negara)

Pegawai yang bersangkutan wajib menyerahkan FC Akte Perceraian dilegalisir pejabat yang berwenang segera setelah Akte Perceraian terbit (1 lembar) untuk kemudian dihapus tunjangan suami/istrinya.

  1. Ahli waris dari pegawai yang meninggal segera melaporkan dengan menyerahkan FC Surat/Akte Kematian yang dilegalisir pejabat berwenang
  2. Pegawai yang meninggal masih berhak atas Gaji Terusan selama 4 kali terhitung dari bulan pertama setelah tanggal kematian
  3. Pegawai yang meninggal berhak atas Uang Duka Wafat yang pembayarannya melalui PT. Taspen

Pegawai yang bersangkutan wajib menyerahkan FC Surat Kematian / Akte Kematian yang dilegalisir pejabat berwenang sesegera mungkin untuk kemudian dihapus tunjangan suami/istri/anaknya

Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan dilakukan setiap bulan, yaitu pada bulan berikutnya (Misal Tunjangan Profesi Dosen bulan Januari dibayarkan di akhir bulan Februari)

  1. Tunjangan Profesi Dosen PNS sebesar 1x Gaji Pokok PNS yang bersangkutan
  2. Tunjangan Profesi Dosen Non PNS sebesar 1x Gaji Pokok PNS sesuai SK Inpassingnya
  3. Tunjangan Kehormatan PNS sebesar 2x Gaji Pokok PNS yang bersangkutan
  4. Tunjangan Kehormatan Non PNS sebesar 2x Gaji Pokok PNS sesuai SK Inpassingnya

Penyesuaian atas perubahan gaji pokok dilakukan mulai bulan Januari tahun anggaran berikutnya karena terkait dengan ketersediaan anggaran dalam DIPA.

Tunjangan fungsional dosen yang sedang menempuh Tugas Belajar dihentikan mulai bulan ke-7 (tujuh) dari tanggal mulai studinya. Penjelasan lebih lengkap dapat dibaca pada link berikut : Saya Dosen PNS sedang Tugas Belajar, Bagaimana dengan Tunjangan Fungsional Saya?

  1. SKPP bisa dibuat setelah terbit SK Pensiun PNS dan semua pembayaran kepada Pegawai yang bersangkutan selesai (misal uang makan, rapelan gaji, tunjangan serdos).
  2. Dokumen yang diperlukan adalah FC SK Pensiun PNS (sudah ada di Subbag HKT, Pegawai yang bersangkutan tidak perlu mengumpulkan)

Pegawai yang bersangkutan dapat mengajukan permintaan surat keterangan gaji/penghasilan via Telepon atau langsung datang ke Unit Layanan Terpadu LLDikti Wilayah V Loket Subbag Perencanaan dan Penganggaran.

Silakan menghubungi PT Taspen untuk informasi lebih lanjut atau bisa mengakses klaim Taspen secara online di tautan ini : http://e-klim.taspen.com/mservices/JKK/login.php

Pelaporan pajak dapat dilakukan melalui e-filing berdasarkan formulir 1721-A2 dan bukti potong pajak atas tunjangan profesi yang bisa diperoleh di Sub Bagian Perencanaan dan Penganggaran LLDikti Wilayah V

Gunakan fitur “reset password” kemudian isikan NPWP, EFIN dan kode keamanan.

Silakan memanfaatkan layanan Ditjen Pajak melalui :

  1. Twitter @kring_pajak
  2. Livechat di situs www.pajak.go.id
  3. Call Center Kring Pajak 1500 200
  4. Datang ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat

Pendirian Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnya disebut Pendirian PTN adalah pembentukan universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, dan akademi oleh Pemerintah.

Pendirian Perguruan Tinggi Swasta yang selanjutnya disebut Pendirian PTS adalah pembentukan universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, dan akademi oleh Badan Penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba.

Universitas menyelenggarakan jenis pendidikan akademik, dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi, dan/atau profesi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi, melalui program sarjana, program magister, program doktor, program diploma tiga, program diploma empat atau sarjana terapan, program magister terapan, program doktor terapan, dan/atau program profesi yang terdiri atas paling sedikit 10 (sepuluh) Program Studi pada program sarjana yang mewakili 6 (enam) Program Studi dari rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal, dan/atau rumpun ilmu terapan yang meliputi pertanian, arsitektur dan perencanaan, teknik, kehutanan dan lingkungan, kesehatan, dan transportasi, serta 4 (empat) Program Studi dari rumpun ilmu agama, rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, dan/atau rumpun ilmu terapan yang meliputi bisnis, pendidikan, keluarga dan konsumen, olahraga, jurnalistik, media massa dan komunikasi, hukum, perpustakaan dan permuseuman, militer, administrasi publik, dan pekerja sosial.

Institut menyelenggarakan jenis pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dan/atau profesi dalam sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi tertentu, melalui program sarjana, program magister, program doktor, program diploma tiga, program diploma empat atau sarjana terapan, program magister terapan, program doktor terapan, dan/atau program profesi yang terdiri atas paling sedikit 6 (enam) Program Studi pada program sarjana;

Sekolah Tinggi menyelenggarakan jenis pendidikan akademik, dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi, dan/atau profesi dalam 1 (satu) rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi tertentu, melalui program sarjana, program magister, program doktor, program diploma tiga, program diploma empat atau sarjana terapan, program magister terapan, program doktor terapan, dan/atau program profesi yang terdiri atas paling sedikit 1 (satu) Program Studi pada program sarjana.

Politeknik menyelenggarakan jenis pendidikan vokasi dan dapat menyelenggarakan pendidikan profesi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi, melalui program sarjana, program magister, program doktor, program diploma tiga, program diploma empat atau sarjana terapan, program magister terapan, program doktor terapan, dan/atau program profesi yang terdiri atas paling sedikit 3 (tiga) Program Studi pada program diploma tiga dan/atau program diploma empat atau sarjana terapan.

Akademi menyelenggarakan jenis pendidikan vokasi dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi tertentu, melalui program diploma satu, program diploma dua, program diploma tiga, dan/atau program diploma empat atau sarjana terapan, yang terdiri atas paling sedikit 1 (satu) Program Studi pada program diploma tiga.

Khusus pendirian PTN bukan penegerian

  1. Studi Kelayakan;
  2. rekomendasi pemerintah daerah provinsi dan ?kabupaten/kota
  3. rancangan susunan organisasi dan tata kerja;
  4. rancangan semua Program Studi;
  5. kurikulum disusun berdasarkan kompetensi lulusan ?sesuai standar nasional pendidikan tinggi;
  6. dosen paling sedikit berjumlah 6 (enam) orang untuk setiap Program Studi pada program diploma atau program sarjana, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, dengan kualifikasi:
    1. paling rendah berijazah:?a) magister, magister terapan, subspesialis, atau ?yang setara untuk program diploma; dan?b) magister atau subspesialis untuk program ?sarjana,?dalam cabang ilmu pengetahuan dan teknologi yang sesuai dengan Program Studi yang akan didirikan; ?
    2. berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun dalam hal telah berstatus Pegawai Negeri Sipil, atau belum berusia 35 (tiga puluh lima) tahun dalam hal belum berstatus Pegawai Negeri Sipil, pada saat diterima sebagai dosen pada PTN yang akan didirikan; ?
    3. bersedia bekerja penuh waktu selama 40 (empat puluh) jam per minggu; ?
    4. belum memiliki Nomor Induk Dosen Nasional atau Nomor Induk Dosen Khusus; dan ?
    5. bukan guru yang telah memiliki Nomor Urut Pendidik dan Tenaga Kependidikan dan/atau bukan pegawai tetap pada satuan administrasi pangkal instansi lain. ?
  7. tenaga kependidikan paling sedikit berjumlah 3 (tiga) orang untuk melayani setiap Program Studi pada program diploma atau program sarjana, dan 1 (satu) orang untuk melayani perpustakaan, dengan kualifikasi:
    1. paling rendah berijazah diploma tiga;
    2. berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun dalam hal telah berstatus Pegawai Negeri Sipil, atau belum berusia 35 (tiga puluh lima) tahun dalam hal belum berstatus Pegawai Negeri Sipil, pada saat diterima sebagai tenaga kependidikan pada PTN yang akan didirikan; ?
    3. bersedia bekerja penuh waktu selama 40 (empat puluh) jam per minggu; ?
  8. Dosen dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada huruf f dan huruf g, disediakan oleh Pemerintah melalui pengangkatan pada PTN terdekat sampai pembentukan PTN baru ditetapkan.
  9. organisasi dan tata kerja PTN disusun sesuai dengan peraturan perundang-undangan. ?
  10. lahan untuk kampus PTN yang akan didirikan berada dalam 1 (satu) lokasi memiliki luas yang paling sedikit:
    1. 30 (tiga puluh) hektar untuk Universitas atau ?Institut; atau ?
    2. 10 (sepuluh) hektar untuk Sekolah Tinggi, ?Politeknik, atau Akademi; ?

dengan status Hak Pakai atas nama Pemerintah sebagaimana dibuktikan dengan Sertipikat Hak Pakai; ?

  1. Apabila lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf ?e disediakan oleh pemerintah provinsi dan/atau kabupaten/kota dengan status Hak Pakai, lahan tersebut harus sudah dihibahkan kepada Pemerintah;
  1. telah memiliki sarana dan prasarana terdiri atas:
  1. ruang dosen tetap paling sedikit 4 (empat) meter ?persegi per orang; ?
  2. ruang administrasi dan kantor paling sedikit 4 ?(empat) meter persegi per orang; ?
  3. ruang perpustakaan paling sedikit 200 (dua ratus) ?meter persegi termasuk ruang baca yang harus dikembangkan sesuai dengan pertambahan jumlah mahasiswa; ?
  4. buku paling sedikit 200 (dua ratus) judul per Program Studi sesuai dengan bidang keilmuan pada Program Studi; ?
  5. koleksi atau akses paling sedikit 1 (satu) jurnal dengan volume lengkap untuk setiap Program Studi; dan ?
  6. ruang laboratorium, komputer, dan sarana praktikum dan/atau penelitian sesuai kebutuhan setiap Program Studi;

kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.?(3) Pemenuhan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

 

  1. a.    Direktur Jenderal melakukan evaluasi kelayakan dan menyusun dokumen persyaratan; 
    b.    Direktur Jenderal menyampaikan dokumen usul Pendirian PTN sebagaimana dimaksud pada huruf a untuk mendapat persetujuan Menteri; 
    c.    Menteri menyampaikan dokumen usul Pendirian PTN sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara untuk memperoleh persetujuan;
    d.    Menteri menetapkan pendirian, organisasi, dan tata kerja PTN yang berbentuk sekolah tinggi, politeknik, dan akademi berdasarkan persetujuan menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara; 
    e.    Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara mengusulkan Pendirian PTN yang berbentuk universitas dan institut kepada Presiden untuk mendapatkan penetapan; 
    f.    Menteri menetapkan organisasi dan tata kerja PTN yang berbentuk universitas dan institut berdasarkan persetujuan menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. 
    g.    PTN dapat menjalankan kegiatan akademik setelah mendapatkan penetapan sebagaimana dimaksud pada huruf e.

 

  1. Surat usul pendirian PTS yang disusun oleh Badan Penyelenggara dari PTS yang akan didirikan dialamatkan kepada Direktur Jenderal Kelembagaan Iptek dan Dikti;
  2. Akta Notaris Pendirian Badan Penyelenggara dari PTS yang akan didirikan beserta semua perubahan yang telah dilakukan;
  3. Surat Keputusan dari pihak yang berwenang tentang pengesahan Badan Penyelenggara sebagai badan hukum dari PTS yang akan didirikan;
  4. Memenuhi syarat minimum akreditasi prodi dan perguruan tinggi sesuai standar nasional pendidikan tinggi;
  5. Instrumen akreditasi pendirian perguruan tinggi dari BAN-PT yang sudah diisi oleh Badan Penyelenggara;
  6. Instrumen akreditasi pembukaan prodi dari BAN-PT yang sudah diisi oleh Badan Penyelenggara (satu Instrumen Pembukaan Prodi untuk setiap prodi);
  7. Program Diploma yang akan dibuka di dalam Universitas, Institut, dan Sekolah Tinggi yang akan didirikan:
    1. paling banyak 10 (sepuluh) persen dari jumlah Program Sarjana; dan
    2. tidak menyelenggarakan prodi sebidang dengan prodi pada Program Diploma di Politeknik dan/atau Akademi yang berdomisili di dalam kota atau kabupaten yang sama dengan Universitas, Institut, dan Sekolah Tinggi yang akan didirikan;
  8. Kurikulum disusun berdasarkan kompetensi lulusan sesuai standar nasional pendidikan tinggi;
  9. Dosen paling sedikit berjumlah 6 (enam) orang untuk setiap program studi pada Program Diploma atau Program Sarjana, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, dengan kualifikasi:
    1. paling rendah berijazah Magister atau Magister Terapan atau Spesialis I untuk Program Diploma, dan Magister atau Spesialis I untuk Program Sarjana, dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang sebidang dengan program studi yang akan didirikan;
    2. berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat diterima sebagai dosen pada PTS yang akan didirikan;
    3. bersedia bekerja penuh waktu sebagai dosen tetap selama 40 (empat puluh) jam per minggu;
    4. belum memiliki Nomor Induk Dosen Nasional atau Nomor Induk Dosen Khusus;
    5. bukan guru yang telah memiliki Nomor Urut Pendidik dan Tenaga Kependidikan dan/atau bukan pegawai tetap pada satuan administrasi pangkal instansi lain; dan
    6. bukan Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara;
  10. Tenaga Kependidikan paling sedikit berjumlah 3 (tiga) orang untuk melayani setiap program studi pada Program Diploma atau Program Sarjana, dan 1 (satu) orang untuk melayani Perpustakaan, dengan kualifikasi:
    1. paling rendah berijazah Diploma Tiga;
    2. berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat diterima sebagai tenaga kependidikan pada PTS yang akan didirikan; dan
    3. bersedia bekerja penuh waktu selama 40 (empat puluh) jam per minggu;
  11. Studi kelayakan pendirian PTS beserta Lampiran yang disusun oleh Badan Penyelenggara dari PTS yang akan didirikan;
  12. Organisasi dan tata kerja PTS memiliki 5 (lima) unsur, yaitu:
    1. penyusun kebijakan;
    2. pelaksana akademik;
    3. pengawas dan penjaminan mutu;
    4. penunjang akademik atau sumber belajar; dan ?
    5. pelaksana administrasi atau tata usaha. ?
  13. Sertifikat status lahan calon kampus PTS atas nama Badan Penyelenggara dari PTS yang akan didirikan, atau perjanjian sewa menyewa lahan. Lahan untuk kampus PTS yang akan didirikan berada dalam 1 (satu) lokasi memiliki luas paling sedikit:
    1. 10.000 (sepuluh ribu) m2 untuk Universitas;
    2. 8.000 (delapan ribu) m2 untuk Institut;
    3. 5.000 (lima ribu) m2 untuk Sekolah Tinggi, Politeknik, atau Akademi;

dengan status Hak Milik atau Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai atas nama Badan Penyelenggara, sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik atau Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai. Dalam hal status hak atas lahan belum atas nama Badan Penyelenggara, diperkenankan membuat perjanjian sewa menyewa lahan dengan pihak pemegang hak atas lahan, dengan ketentuan:

    1. luas lahan sebagaimana disebutkan di atas;
    2. perjanjian sewa menyewa dibuat di hadapan notaris;
    3. memuat hak opsi, yaitu hak prioritas membeli lahan tersebut apabila lahan dijual oleh pemegang hak atas lahan;
    4. jangka waktu sewa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak pengesahan Rancangan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri Serta Pendirian, Perubahan, dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta;
  1. Menyediakan sarana dan prasarana terdiri atas:
    1. Ruang kuliah paling sedikit 0,5 (nol koma lima) m2 per mahasiswa;
    2. Ruang dosen tetap paling sedikit 4 (empat) m2 per orang;
    3. Ruang administrasi dan kantor paling sedikit 4 (empat) m2 per orang;
    4. Ruang perpustakaan paling sedikit 200 (dua ratus) m2 termasuk ruang baca yang harus dikembangkan sesuai dengan pertambahan jumlah mahasiswa;
    5. Buku paling sedikit 200 (dua ratus) judul per program studi sesuai dengan bidang keilmuan pada program studi;
    6. Memiliki koleksi atau akses paling sedikit 1 (satu) jurnal dengan volume lengkap untuk setiap Program Studi; dan
    7. Ruang laboratorium, komputer, dan sarana praktikum dan/atau penelitian sesuai kebutuhan setiap Program Studi;

kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

  • Laporan Keuangan Badan Penyelenggara;
  • Surat bukti kepemilikan dana Badan Penyelenggara;
  • Rekomendasi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2 Dikti) di wilayah PTS yang akan didirikan; dan
  • Surat pernyataan telah berkoordinasi dengan organisasi profesi dari organisasi profesi terkait (bila disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan).

Dokumen yang memuat persyaratan pendirian PTS dibuat dengan format pdf yang harus diunggah ke laman: silemkerma.risktekdikti.go.id.

 

  1. Badan penyelenggara yang akan mendirikan PTS meminta rekomendasi L2 Dikti di wilayah PTS akan didirikan. Dalam hal L2 Dikti belum terbentuk di wilayah di mana PTS akan didirikan, maka tugas dan fungsinya masih dijalankan oleh Kopertis wilayah tersebut.
  2. Badan Penyelenggara yang akan mendirikan PTS menyiapkan dan menyusun dokumen sesuai persyaratan.
  3. Direktur Jenderal Kelembagaan IPTEK dan Dikti menugaskan Tim Evaluator untuk melakukan evaluasi dan verifikasi dokumen secara digital.
  4. Tim Evaluator dapat memberikan rekomendasi untuk presentasi usul pendirian PTS oleh pengusul pada waktu yang diberitahukan secara online oleh Direktorat Jenderal Kelembagaan IPTEK dan Dikti.

Presentasi usul pendirian PTS dilakukan oleh Ketua Pengurus Badan Penyelenggara (tidak dapat diwakilkan) didampingi oleh para anggota Pengurus lainnya di hadapan Tim Evaluator, dengan susunan acara sebagai berikut:

    • Pembukaan oleh Tim Evaluator;
    • Presentasi ringkasan Studi Kelayakan oleh Ketua Pengurus Badan Penyelenggara disajikan dalam bentuk slide presentasi;
    • Diskusi dan tanya jawab dengan Tim Evaluator.
  1. Setelah presentasi, Tim Evaluator dapat memberikan rekomendasi untuk dilakukan visitasi. Pemberitahuan jadwal visitasi kepada Pengusul dilakukan secara online.

Visitasi dilakukan ke lokasi lahan kampus PTS oleh Tim Evaluator didampingi oleh wakil dari L2 Dikti setempat, dan diterima oleh Ketua Pengurus Badan Penyelenggara (tidak dapat diwakilkan) serta para anggota Pengurus lainnya, dengan susunan acara sebagai berikut:

    • Pembukaan oleh Ketua Pengurus Badan Penyelenggara;
    • Penyocokan data dan informasi yang dicantumkan dalam dokumen dengan fakta di lapangan, antara lain calon dosen dan calon tenaga kependidikan, calon sarana dan prasarana, dan penerimaan lingkungan masyarakat setempat.
  1. Setelah visitasi, Tim Evaluator dapat memberikan rekomendasi tentang izin pendirian PTS kepada Direktur Jenderal Kelembagaan IPTEK dan Dikti.
  2. Setelah menerima dan mempertimbangkan rekomendasi tentang izin pendirian PTS dari Tim Evaluator, Direktur Jenderal mengajukan usul tertulis penerbitan izin pendirian PTS dilampiri keputusan BAN-PT atau LAM tentang akreditasi minimum proposal pendirian perguruan tinggi kepada Menteri.
  3. Menteri menetapkan izin pendirian PTS yang berbentuk universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, atau akademi, yang akan diberitahukan kepada pengusul secara online.
  4. Setelah penetapan Menteri sebagaimana dimaksud pada huruf h, PTS baru tersebut dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi

 

Perubahan bentuk PTS oleh badan penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba adalah penggantian bentuk PTS dari suatu bentuk PTS ke bentuk PTS lain, karena:

  1. bentuk PTS yang ditetapkan dalam izin pendirian tidak memenuhi lagi komposisi jumlah dan jenis program studi untuk bentuk PTS tersebut, sehingga PTS tersebut harus mengubah bentuknya sesuai dengan komposisi jumlah dan jenis program studi yang dapat diselenggarakannya;
  2. keputusan pencabutan status dan peringkat terakreditasi 1 (satu) atau lebih program studi oleh BAN-PT/LAM, yang mengakibatkan komposisi jumlah dan jenis program studi terakreditasi yang masih ada di PTS tersebut tidak memenuhi lagi komposisi jumlah dan jenis program studi terakreditasi yang disyaratkan untuk bentuk PTS sebagaimana dicantumkan dalam izin pendiriannya;
  3. penggabungan 2 (dua) atau lebih PTS menjadi 1 (satu) PTS bentuk baru;
  4. penggabungan dari 1 (satu) atau lebih PTS ke 1 (satu) PTS lain;
  5. perubahan kebijakan Pemerintah;
  6. keputusan badan penyelenggara PTS yang bersangkutan.

Badan penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba sebagaimana dimaksud di atas adalah subyek hukum berbentuk yayasan, persyarikatan, perkumpulan, atau bentuk lain yang berprinsip nirlaba, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Persyaratan perubahan bentuk Perguruan Tinggi Swasta adalah sama dengan pendirian Perguruan Tinggi swasta dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut :
a)    Surat usul perubahan bentuk dari PTS lama ke PTS baru yang akan dibentuk, yang disusun oleh Badan Penyelenggara dari PTS baru yang akan dibentuk;
b)    Akta Notaris Pendirian Badan Penyelenggara dari PTS baru yang akan dibentuk, beserta semua perubahan yang telah dilakukan;
c)    Dokumen Keputusan dari pihak yang berwenang tentang pengesahan Badan Penyelenggara sebagai badan hukum dari PTS baru yang akan dibentuk;
d)    Sertifikat status lahan kampus PTS baru yang akan dibentuk atas nama Badan Penyelenggaradari PTS baru yang akan dibentuk, atau perjanjian sewa menyewa lahan;
e)    Studi kelayakan perubahan PTS beserta Lampiran yang disusun oleh Badan Penyelenggara dari PTS baru yang akan dibentuk;
f)    Instrumen akreditasi pendirian perguruan tinggi dari BAN-PT yang sudah diisi oleh Badan Penyelenggara;
g)    Instrumen akreditasi pembukaan prodi baru dari BAN-PT pada PTS baru yang akan dibentuk yang sudah diisi oleh Badan Penyelenggara (satu Instrumen Pembukaan Prodi untuk setiap prodi);
h)    Laporan Keuangan Badan Penyelenggara dari PTS baru yang akan dibentuk
i)    Surat bukti kepemilikan dana Badan Penyelenggara dari PTS baru yang akan dibentuk;
j)    Rekomendasi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2 Dikti) di wilayah PTS baru yang akan dibentuk;
k)    Akta Notaris tentang:
o    kesepakatan antara 2 (dua) Badan Penyelenggara atau lebih, yang masing-masing mengelola PTS, untuk menggabungkan PTS di bawah pengelolaannya menjadi 1 (satu) PTS bentuk baru, baik yang dikelola oleh salah satu Badan Penyelenggara tersebut atau dikelola oleh Badan Penyelenggara yang baru dibentuk; atau
o    kesepakatan antara 2 (dua) Badan Penyelenggara atau lebih, yang masing-masing mengelola PTS, untuk menggabungkan PTS di bawah pengelolaannya ke 1 (satu) PTS bentuk baru yang dikelola oleh salah satu Badan Penyelenggara tersebut;
l)    Semua Surat Keputusan Izin Pendirian PTS lama dan Surat Keputusan Izin Pembukaan Prodi pada PTS lama.
m)    Surat pernyataan telah berkoordinasi dengan organisasi profesi dari organisasi profesi terkait (bila disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan).
Format dokumen untuk PTS baru yang akan dibentuk sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf j dapat dilihat dalam Lampiran Buku Pedoman.

  1. Badan penyelenggara dari PTS baru yang akan dibentuk meminta rekomendasi L2 Dikti di wilayah PTS baru yang akan dibentuk. Dalam hal L2 Dikti belum terbentuk di wilayah di mana PTS baru yang akan dibentuk, maka tugas dan fungsinya masih dijalankan oleh Kopertis wilayah tersebut.

L2 Dikti atau Kopertis setempat memberi rekomendasi tentang:

    • rekam jejak Badan Penyelenggara dari PTS baru yang akan dibentuk;
    • tingkat kejenuhan berbagai prodi yang akan diselenggarakan dalam PTS baru yang akan dibentuk di wilayah L2 Dikti;
    • tingkat keberlanjutan PTS baru yang akan dibentuk, jika diberi izin perubahan bentuk PTS oleh Pemerintah.
  1. Badan Penyelenggara dari PTS baru yang akan dibentuk menyiapkan dan menyusun dokumen sesuai persyaratan.

Badan Penyelenggara dari PTS baru yang akan dibentuk bertanggungjawab atas kebenaran data dan informasi yang dimuat dalam semua Dokumen di atas. Apabila Badan Penyelenggara dari PTS baru yang akan dibentuk memberikan data dan informasi yang tidak benar, Badan Penyelenggara tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 242 ayat (1) juncto ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

  1. Direktur Jenderal Kelembagaan IPTEK dan Dikti menugaskan Tim Evaluator untuk melakukan evaluasi dan verifikasi dokumen secara digital.
  2. Tim Evaluator dapat memberikan rekomendasi untuk presentasi usul perubahan bentuk PTS oleh pengusul pada waktu yang diberitahukan secara online oleh Direktorat Jenderal Kelembagaan IPTEK dan Dikti.

Presentasi usul perubahan bentuk PTS dilakukan oleh Ketua Pengurus Badan Penyelenggara (tidak dapat diwakilkan) dari PTS baru yang akan dibentuk, didampingi oleh para anggota Pengurus lainnya di hadapan Tim Evaluator, dengan susunan acara sebagai berikut:

    • Pembukaan oleh Tim Evaluator;
    • Presentasi ringkasan Studi Kelayakan perubahan bentuk PTS oleh Ketua Pengurus Badan Penyelenggara disajikan dalam bentuk slide presentasi;
    • Diskusi dan tanya jawab dengan Tim Evaluator.
  1. Setelah presentasi, Tim Evaluator dapat memberikan rekomendasi untuk dilakukan visitasi. Pemberitahuan jadwal visitasi kepada Pengusul dilakukan secara online.

Visitasi dilakukan ke lokasi lahan kampus PTS baru yang akan dibentuk oleh Tim Evaluator didampingi oleh wakil dari L2 Dikti setempat, dan diterima oleh Ketua Pengurus Badan Penyelenggara (tidak dapat diwakilkan) dari PTS baru yang akan dibentuk, serta para anggota Pengurus lainnya, dengan susunan acara sebagai berikut:

    • Pembukaan oleh Ketua Pengurus Badan Penyelenggara dari PTS baru yang akan dibentuk;
    • Penyocokan data dan informasi yang dicantumkan dalam dokumen dengan fakta lapangan, antara lain calon dosen dan calon tenaga kependidikan, calon sarana dan prasarana, penerimaan lingkungan masyarakat setempat. dan
  1. Setelah visitasi, Tim Evaluator dapat memberikan rekomendasi tentang izin perubahan bentuk PTS kepada Direktur Jenderal Kelembagaan IPTEK dan Dikti.
  2. Setelah menerima dan mempertimbangkan rekomendasi tentang izin perubahan bentuk PTS dari Tim Evaluator, Direktur Jenderal Kelembagaan IPTEK dan Dikti mengajukan usul tertulis perubahan bentuk PTS dilampiri keputusan BAN-PT atau LAM, kepada Menteri.
  3. Menteri menetapkan izin perubahan bentuk PTS yang berbentuk universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, atau akademi, yang akan diberitahukan kepada pengusul secara online.
  4. Setelah penetapan izin perubahan bentuk PTS oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada huruf h, PTS baru tersebut dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi.

 

Pembukaan penyelenggaraan program studi untuk pendirian PTS atau perubahan bentuk PTS

Pembukaan penyelenggaraaan prodi sebagai penambahan prodi pada PTS yang telah memiliki izin PTS

  1. Program Diploma yang akan dibuka di dalam Universitas, Institut, dan Sekolah Tinggi yang akan didirikan atau hasil perubahan bentuk:
    1. paling banyak 10 (sepuluh) persen dari jumlah Program Sarjana; dan
    2. tidak menyelenggarakan prodi sebidang dengan prodi pada Program Diploma di Politeknik dan/atau Akademi yang berdomisili di dalam kota atau kabupaten yang sama dengan Universitas, Institut, dan Sekolah Tinggi yang akan didirikan atau diubah bentuknya;
  2. Kurikulum Program Studi disusun berdasarkan kompetensi lulusan sesuai standar nasional pendidikan tinggi;
  3. Dosen paling sedikit berjumlah 5 (lima) orang untuk setiap Program Studi pada Program Diploma dan Program Sarjana, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, dengan kualifikasi:
    1. paling rendah berijazah Magister atau Spesialis I dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang sebidang dengan program studi yang akan dibuka;
    2. berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat diterima sebagai dosen pada PTS yang akan membuka Program Studi;
    3. bersedia bekerja penuh waktu sebagai dosen tetap selama 40 (empat puluh) jam per minggu;
    4. belum memiliki Nomor Induk Dosen Nasional/Nomor Induk Dosen Khusus, atau telah memiliki Nomor Induk Dosen Nasional/Nomor Induk Dosen Khusus pada Program Studi lain di PTS yang akan membuka Program Studi, sejauh nisbah dosen dan mahasiswa pada Program Studi yang ditinggalkan tetap 1 (satu) : 30 (tiga puluh) untuk kelompok bidang ilmu pengetahuan sosial, dan 1 (satu) : 20 (dua puluh) untuk kelompok bidang ilmu pengetahuan alam;
    5. bukan guru yang telah memiliki Nomor Urut Pendidik dan Tenaga Kependidikan dan/atau bukan pegawai tetap pada satuan administrasi pangkal instansi lain; dan
    6. bukan Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara bagi Dosen Program Studi yang akan dibuka di PTS;
  4. Program Studi dikelola oleh Unit Pengelola Program Studi dengan organisasi dan tata kerja yang disusun dan ditetapkan oleh Badan Penyelenggara.

Dokumen yang memuat persyaratan pembukaan prodi untuk pendirian atau perubahan bentuk PTS dibuat dengan format pdf, yang harus diunggah ke laman: silemkerma. ristekdikti.go.id. Dokumen yang dimaksud adalah Usul Pembukaan Program Studi yang berisi Instrumen Pembukaan Prodi pada PTS (satu Instrumen Pembukaan Prodi untuk setiap prodi) yang diisi oleh Badan Penyelenggara.

Usul Pembukaan Program Studi untuk pendirian/perubahan bentuk PTS baru diunggah bersama dengan dokumen lain dalam pendirian/perubahan bentuk PTS.

 

  1. Surat usul penambahan prodi dari Pemimpin PTS;
  2. Surat persetujuan penambahan prodi dari Badan Penyelenggara PTS;
  3. Surat pertimbangan penambahan prodi dari Senat Perguruan Tinggi Swasta;
  4. Akta Notaris Pendirian Badan Penyelenggara dari PTS yang akan membuka prodi beserta semua perubahan yang telah dilakukan;
  5. Dokumen Keputusan dari pihak yang berwenang tentang pengesahan Badan Penyelenggara PTS yang mengusulkan pembukaan prodi sebagai badan hukum;
  6. Surat Keputusan Menteri Tentang Izin Pendirian PTS atau Perubahan bentuk PTS yang akan menambah prodi;
  7. Memenuhi syarat minimum akreditasi prodi sesuai standar nasional pendidikan tinggi;
  8. Rencana penambahan prodi telah dicantumkan dalam Rencana Strategis PTSyang bersangkutan;
  9. Usul Pembukaan Program Studi yang berisi Instrumen akreditasi prodi dari BAN-PT/LAM (satu instrumen akreditasi untuk setiap prodi yang akan ditambahkan) yang sudah diisi oleh Pemimpin PTS;
  10. Penambahan program studi pada Program Diploma di dalam Universitas, Institut, dan Sekolah Tinggi, tidak boleh:
    1. menyebabkan jumlah Program Diploma melebihi 10 (sepuluh) persen dari jumlah Program Sarjana; dan
    2. tidak menyelenggarakan prodi sebidang dengan prodi pada Program Diploma di Politeknik dan/atau Akademi yang berdomisili di dalam kota atau kabupaten yang sama dengan Universitas, Institut, dan Sekolah Tinggi yang akan menambah program studi;
  11. Prodi pada Program Magister atau Program Magister Terapan dapat diselenggarakan setelah prodi sebidang pada Program Sarjana atau Program Diploma Empat atau Sarjana Terapan telah terakreditasi dengan peringkat terakreditasi paling sedikit B atau Baik Sekali, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
  12. Prodi pada Program Doktor atau Program Doktor Terapan dapat diselenggarakan setelah prodi sebidang pada Program Magister atau Program Magister Terapan telah terakreditasi dengan peringkat terakreditasi paling sedikit B atau Baik Sekali, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
  13. Dalam hal Program Magister atau Program Magister Terapan merupakan Program Magister atau Program Magister Terapan multidisiplin, maka paling sedikit 2 (dua) prodi yang relevan pada Program Sarjana atau Program Diploma Empat atau Sarjana Terapan telah terakreditasi dengan peringkat terakreditasi paling sedikit B atau Baik Sekali, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
  14. Dalam hal Program Doktor atau Program Doktor Terapan merupakan Program Doktor atau Program Doktor Terapan multidisiplin, maka paling sedikit 2 (dua) prodi yang relevan pada Program Magister atau Program Magister Terapan telah terakreditasi dengan peringkat terakreditasi paling sedikit B atau Baik Sekali, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
  15. Program Profesi dapat diselenggarakan setelah prodi sebidang pada Program Sarjana atau Program Diploma Empat atau Sarjana Terapan telah terakreditasi dengan peringkat terakreditasi paling sedikit B atau Baik Sekali, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
  16. Kurikulum prodi disusun berdasarkan kompetensi lulusan sesuai standar nasional pendidikan tinggi;
  17. Dosen paling sedikit berjumlah 6 (enam) orang untuk setiap prodi, kecuali ditetapkan lain oleh peraturan perundang-undangan:
    1. Pada Program Diploma dan Program Sarjana dengan kualifikasi:
      1. paling rendah berijazah Magister dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang sebidang dengan program studi yang akan dibuka;
      2. berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat diterima sebagai dosen pada PTS yang akan menambah program studi;
      3. bersedia bekerja penuh waktu sebagai dosen tetap selama 40 (empat puluh) jam per minggu;
      4. belum memiliki Nomor Induk Dosen Nasional/Nomor Induk Dosen Khusus, atau telah memiliki Nomor Induk Dosen Nasional/ Nomor Induk Dosen Khusus pada Program Studi lain di PTS yang akan menambah program studi, sejauh nisbah dosen dan mahasiswa pada program studi yang ditinggalkan tetap 1 (satu) : 30 (tiga puluh) untuk kelompok bidang ilmu pengetahuan sosial, dan 1 (satu) : 20 (dua puluh) untuk kelompok bidang ilmu pengetahuan alam;
      5. bukan guru yang telah memiliki Nomor Urut Pendidik dan Tenaga Kependidikan dan/atau bukan pegawai tetap pada satuan administrasi pangkal instansi lain; dan
      6. bukan Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara bagi dosen program studi yang akan dibuka di PTS;
    2. Pada Program Magister dan Magister Terapan, dengan kualifikasi:
      1. paling rendah berijazah Doktor dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang sebidang dengan program studi yang akan dibuka;
      2. berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat diterima sebagai dosen pada PTS yang akan menambah Program Studi;
      3. bersedia bekerja penuh waktu sebagai dosen tetap selama 40 (empat puluh) jam per minggu;
      4. belum memiliki Nomor Induk Dosen Nasional/Nomor Induk Dosen Khusus, atau telah memiliki Nomor Induk Dosen Nasional/ Nomor Induk Dosen Khusus pada Program Studi lain di PTS yang akan menambah Program Studi, sejauh nisbah dosen dan mahasiswa pada Program Studi Program Sarjana atau Program Sarjana Terapan yang ditinggalkan, tetap 1 (satu) : 30 (tiga puluh) untuk kelompok bidang ilmu pengetahuan sosial, dan 1 (satu) : 20 (dua puluh) untuk kelompok bidang ilmu pengetahuan alam;
      5. bukan guru yang telah memiliki Nomor Urut Pendidik dan Tenaga Kependidikan dan/atau bukan pegawai tetap pada satuan administrasi pangkal instansi lain; dan
      6. bukan Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara bagi Dosen Program Studi yang akan dibuka di PTS.
    3. Pada Program Doktor dan Doktor Terapan, dengan kualifikasi:
      1. paling rendah berijazah Doktor atau Doktor Terapan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang sebidang dengan program studi yang akan dibuka;
      2. paling sedikit 2 (dua) dosen memiliki jabatan fungsional Guru Besar dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang sebidang dengan program studi yang akan dibuka;
      3. berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat diterima sebagai dosen pada PTS yang akan menambah Program Studi, kecuali yang berjabatan fungsional Guru Besar;
      4. bersedia bekerja penuh waktu sebagai dosen tetap selama 40 (empat puluh) jam per minggu;
      5. belum memiliki Nomor Induk Dosen Nasional/Nomor Induk Dosen Khusus, atau telah memiliki Nomor Induk Dosen Nasional/ Nomor Induk Dosen Khusus pada Program Studi lain di PTS yang akan menambah Program Studi, sejauh nisbah dosen dan mahasiswa pada Program Studi Program Sarjana atau Program Sarjana Terapan yang ditinggalkan, tetap 1 (satu) : 30 (tiga puluh) untuk kelompok bidang ilmu pengetahuan sosial, dan 1 (satu) : 20 (dua puluh) untuk kelompok bidang ilmu pengetahuan alam;
      6. bukan guru yang telah memiliki Nomor Urut Pendidik dan Tenaga Kependidikan dan/atau bukan pegawai tetap pada satuan administrasi pangkal instansi lain; dan
      7. bukan Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara bagi Dosen Program Studi yang akan dibuka di PTS.
    4. Pada Program Profesi dengan kualifikasi:
      1. paling rendah berijazah dan bersertifikat profesi atau berijazah Magister atau Spesialis I dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang sebidang dengan Program Studi yang akan dibuka;
      2. memiliki pengalaman praktek profesi paling sedikit 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan surat izin praktek profesi atau spesialis;
      3. berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat diterima sebagai dosen pada PTS yang akan menambah Program Studi;
      4. bersedia bekerja penuh waktu sebagai dosen tetap selama 40 (empat puluh) jam per minggu;
      5. belum memiliki Nomor Induk Dosen Nasional/Nomor Induk Dosen Khusus, atau telah memiliki Nomor Induk Dosen Nasional/ Nomor Induk Dosen Khusus pada Program Studi lain di PTS yang akan menambah Program Studi, sejauh nisbah dosen dan mahasiswa pada Program Studi Program Sarjana atau Program Sarjana Terapan yang ditinggalkan, tetap 1 (satu) : 30 (tiga puluh) untuk kelompok bidang ilmu pengetahuan sosial, dan 1 (satu) : 20 (dua puluh) untuk kelompok bidang ilmu pengetahuan alam; dan
      6. bukan guru yang telah memiliki Nomor Urut Pendidik dan Tenaga Kependidikan dan/atau bukan pegawai tetap pada satuan administrasi pangkal instansi lain;
      7. bukan Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara bagi Dosen Program Studi yang akan dibuka di PTS.
    5. Pada Program Spesialis dengan kualifikasi:
      1. paling rendah berijazah dan bersertifikat spesialis atau berijazah Doktor dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang sebidang dengan Program Studi yang akan dibuka;
      2. memiliki pengalaman praktek spesialis paling sedikit 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan surat izin praktek profesi atau spesialis;
      3. berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat diterima sebagai dosen pada PTS yang akan menambah Program Studi;
      4. bersedia bekerja penuh waktu sebagai dosen tetap selama 40 (empat puluh) jam per minggu;
      5. belum memiliki Nomor Induk Dosen Nasional/Nomor Induk Dosen Khusus, atau telah memiliki Nomor Induk Dosen Nasional/ Nomor Induk Dosen Khusus pada Program Studi lain di PTS yang akan menambah Program Studi, sejauh nisbah dosen dan mahasiswa pada Program Studi Program Sarjana atau Program Sarjana Terapan yang ditinggalkan, tetap 1 (satu) : 30 (tiga puluh) untuk kelompok bidang ilmu pengetahuan sosial, dan 1 (satu) : 20 (dua puluh) untuk kelompok bidang ilmu pengetahuan alam;
      6. bukan guru yang telah memiliki Nomor Urut Pendidik dan Tenaga Kependidikan dan/atau bukan pegawai tetap pada satuan administrasi pangkal instansi lain; dan
      7. bukan Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara bagi Dosen Program Studi yang akan dibuka di PTS.
    6. Rekomendasi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2 Dikti) di wilayah PTS yang akan menambah prodi; dan
    7. Surat pernyataan telah berkoordinasi dengan organisasi profesi dari organisasi profesi terkait (bila disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan).

 

Prosedur pembukaan prodi untuk pendirian PTS atau perubahan bentuk PTS terintegrasi dalam prosedur pendirian PTS atau perubahan bentuk PTS.

  1. Pemimpin PTS meminta Rekomendasi dari L2 Dikti di wilayah PTS yang akan menambah prodi. Dalam hal L2 Dikti belum terbentuk di wilayah PTS yang akan membuka prodi, maka tugas dan fungsinya masih dijalankan oleh Kopertis wilayah tersebut. 
    L2 Dikti atau Kopertis setempat memberi rekomendasi tentang:
    • rekam jejak Badan Penyelenggara dan PTS yang akan menambah prodi;
    • tingkat kejenuhan prodi yang akan dibuka oleh PTS tersebut di wilayah L2 Dikti;
    • tingkat keberlanjutan prodi yang akan ditambahkan jika diizinkan oleh Pemerintah;
    • bebas konflik internal PTS di tingkat Badan Penyelenggara dan/atau tingkat PTS.

 

  1. Pemimpin PTS membuat dokumen sesuai persyaratan.

Perhatian:

Pemimpin PTS bertanggungjawab atas kebenaran data dan informasi yang dimuat dalam semua Dokumen di atas. Apabila Pemimpin PTS memberikan data dan informasi yang tidak benar, Pemimpin PTS dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 242 ayat (1) juncto ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 
 

  1. Direktorat Jenderal Kelembagaan IPTEK dan Dikti menugaskan Tim Evaluator untuk melakukan evaluasi dan verifikasi dokumen secara digital.
  2. Berdasarkan hasil evaluasi dan verifikasi Direktur Jenderal Kelembagaan IPTEK dan Dikti dapat menugaskan Tim Evaluator untuk melakukan visitasi ke PTS yang mengusulkan pembukaan prodi, atau langsung menetapkan izin pembukaan prodi tersebut.
  3. Apabila dilakukan visitasi, proses penetapan izin sebagai berikut:
    1. Visitasi dilakukan ke PTS yang akan membuka prodi oleh Tim Evaluator didampingi oleh wakil dari L2 Dikti setempat, dan diterima oleh Pemimpin PTS (tidak dapat diwakilkan), serta para Wakil Pemimpin PTS, dengan susunan acara sebagai berikut:
      • Pembukaan oleh Pemimpin PTS;
      • Penyocokan data dan informasi yang dicantumkan dalam Rancangan Prodi dengan fakta lapangan, antara lain calon dosen dan calon tenaga kependidikan, calon prasarana dan calon sarana.
    2. Setelah visitasi, Tim Evaluator dapat memberikan rekomendasi tentang izin pembukaan prodi kepada Direktur Jenderal Kelembagaan IPTEK dan Dikti.
  4. Setelah menerima dan mempertimbangkan rekomendasi tentang izin pembukaan prodi (baik visit atau tanpa visit) dari Tim Evaluator, Direktur Jenderal mengajukan usul tertulis penerbitan izin pembukaan prodi dilampiri surat keputusan akreditasi minimum dari BAN-PT atau LAM, kepada Menteri.
  5. Menteri menetapkan izin prodi pada PTS bersangkutan, yang akan diberitahukan kepada pengusul secara online.
  6. Setelah penetapan izin prodi pada PTS oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada huruf g, PTS dapat menyelenggarakan prodi.

 

Sejak tanggal 10 Agustus 2012 Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi telah menetapkan pola baru dalam perizinan pembukaan Program Studi. Sebelum UU Dikti ditetapkan, izin pembukaan Program Studi diterbitkan terlebih dahulu oleh Mendikbud yang sekarang Menristekdikti setelah memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang- undangan, kemudian dalam  kurun  waktu  tertentu  sebagaimana  ditetapkan  dalam   surat keputusan izin tersebut, PTN wajib meminta akreditasi kepada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Setelah UU Dikti berlaku, izin pembukaan Program Studi akan diterbitkan apabila proposal pembukaan Program Studi telah memenuhi syarat minimum akreditasi Program Studi, sebagaimana ditetapkan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) dari Program Studi yang bersangkutan, atau BAN-PT dalam hal belum dibentuk LAM dari Program Studi tersebut.

Pengaturan pembukaan Program Studi pada PTN dapat ditemukan dalam Pasal 33 ayat (3) dan ayat (5) UU Dikti yang menetapkan sebagai berikut:

  • Ayat (3): Program Studi diselenggarakan atas izin Menteri setelah memenuhi persyaratan minimum akreditasi.
  • Ayat (5): Program Studi mendapatkan akreditasi pada saat memperoleh izin penyelenggaraan.

 

Penerbitan izin pembukaan Program Studi pada PTN didasarkan pada SN-Dikti sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) UU Dikti yang menyatakan sebagai berikut:

  • Ayat (1) huruf a:  SN Dikti  ditetapkan oleh Menteri atas usul  suatu  badan  yang  bertugas menyusun dan mengembangkan SN Dikti;
  • Ayat (2): SN Dikti merupakan satuan standar yang meliputi standar nasional pendidikan, ditambah dengan standar penelitian, dan standar pengabdian kepada masyarakat.

SN Dikti merupakan standar minimum akreditasi untuk pembukaan program studi pada PTN. Dengan demikian, izin pembukaan Program Studi pada PTN harus memenuhi syarat minimum akreditasi yang berarti pula harus memenuhi SN Dikti.

 

Pembukaan Program Studi diusulkan oleh pemimpin PTN yang bersangkutan kepada Menristekdikti dengan mengajukan proposal pembukaan Program Studi yang memuat pemenuhan semua persyaratan sebagaimana yang diuraikan di dalam buku ini. Proposal tersebut dikirimkan secara daring ke laman silemkerma.dikti.go.id. Kelengkapan persyaratan tersebut akan menentukan pemenuhan syarat minimum akreditasi dari Program Studi yang akan dibuka. Evaluasi kecukupan tentang pemenuhan persyaratan minimum akreditasi Program Studi tersebut akan dilakukan oleh BAN-PT atau LAM. Apabila persyaratan minimum akreditasi untuk pembukaan Program Studi telah dipenuhi, maka Menristekdikti akan menerbitkan izin pembukaan Program Studi tersebut.

  1. Memenuhi syarat minimum akreditasi Program Studi sesuai SN-Dikti;
  2. Rencana penambahan Program Studi telah dicantumkan dalam Rencana Strategis PTNyang bersangkutan;
  3. Rencana penambahan Program Studi telah disetujui oleh Senat Perguruan Tinggi pengusul;
  4. Penambahan program studi pada Program Diploma di dalam Universitas, Institut, dan Sekolah Tinggi, tidak boleh :
    1. menyebabkan jumlah Program Diploma melebihi 10 (sepuluh) persen dari jumlah Program Sarjana; dan
    2. tidak menyelenggarakan Program Studi sebidang dengan Program Studi pada Program Diploma di Politeknik dan/atau Akademi yang berdomisili di dalam kota atau kabupaten yang sama dengan Universitas, Institut, dan Sekolah Tinggi yang akan menambah program studi;
  5. Program Studi pada Program Magister atau Program Magister Terapan dapat diselenggarakan setelah Program Studi sebidang pada Program Sarjana atau Program Diploma Empat atau Sarjana Terapan telah terakreditasi dengan peringkat terakreditasi paling sedikit B atau Baik Sekali, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
  6. Program Studi pada Program Doktor atau Program Doktor Terapan dapat diselenggarakan setelah Program Studi sebidang pada Program Magister atau Program Magister Terapan telah terakreditasi dengan peringkat terakreditasi paling sedikit B atau Baik Sekali, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
  7. Dalam hal Program Magister atau Program Magister Terapan merupakan Program Magister atau Program Magister Terapan multidisiplin, maka paling sedikit 2 (dua) Program Studi yang relevan pada Program Sarjana atau Program Diploma Empat atau Sarjana Terapan telah terakreditasi dengan peringkat terakreditasi paling sedikit B atau Baik Sekali, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
  8. Dalam hal Program Doktor atau Program Doktor Terapan merupakan Program Doktor atau Program Doktor Terapan multidisiplin, maka paling sedikit 2 (dua) Program Studi yang relevan pada Program Magister atau Program Magister Terapan telah terakreditasi dengan peringkat terakreditasi paling sedikit B atau Baik Sekali, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
  9. Program Profesi dapat diselenggarakan setelah Program Studi sebidang pada Program Sarjana atau Program Diploma Empat atau Sarjana Terapan telah terakreditasi dengan peringkat terakreditasi paling sedikit B atau Baik Sekali, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
  10. Kurikulum Program Studi disusun berdasarkan kompetensi lulusan sesuai SN-Dikti;
  11. Dosen paling sedikit berjumlah 6 (enam) orang untuk setiap Program Studi, kecuali ditetapkan lain oleh peraturan perundang-undangan:
    1. Pada Program Diploma dan Program Sarjana dengan kualifikasi:
      1. paling rendah berijazah Magister dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang sebidang dengan program studi yang akan dibuka;
      2. berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat diterima sebagai dosen pada PTN yang akan menambah program studi;
      3. bersedia bekerja penuh waktu sebagai dosen tetap selama 40 (empat puluh) jam per minggu;
      4. belum memiliki Nomor Induk Dosen Nasional/Nomor Induk Dosen Khusus, atau telah memiliki Nomor Induk Dosen Nasional/ Nomor Induk Dosen Khusus pada Program Studi lain di PTN yang akan menambah program studi melalui mekanisme pindah home base. Perpindahan home base dapat diijinkan sejauh nisbah dosen dan mahasiswa pada program studi yang ditinggalkan tetap 1 (satu) : 30 (tiga puluh) untuk kelompok bidang ilmu pengetahuan sosial, dan 1 (satu) : 20 (dua puluh) untuk kelompok bidang ilmu pengetahuan alam;
      5. bukan guru yang telah memiliki Nomor Urut Pendidik dan Tenaga Kependidikan dan/atau bukan pegawai tetap pada satuan administrasi pangkal instansi lain; dan
      6. bukan Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara bagi dosen program studi yang akan dibuka di PTN;
    2. Pada Program Magister dan Magister Terapan, dengan kualifikasi:
      1. paling rendah berijazah Doktor dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang sebidang dengan program studi yang akan dibuka;
      2. berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat diterima sebagai dosen pada PTN yang akan menambah Program Studi;
      3. bersedia bekerja penuh waktu sebagai dosen tetap selama 40 (empat puluh) jam per minggu;
      4. belum memiliki Nomor Induk Dosen Nasional/Nomor Induk Dosen Khusus, atau telah memiliki Nomor Induk Dosen Nasional/ Nomor Induk Dosen Khusus pada Program Studi lain di PTN yang akan menambah program studi melalui mekanisme pindah home base. Perpindahan home base dapat diijinkan sejauh nisbah dosen dan mahasiswa pada program studi yang ditinggalkan tetap 1 (satu) : 30 (tiga puluh) untuk kelompok bidang ilmu pengetahuan sosial, dan 1 (satu) : 20 (dua puluh) untuk kelompok bidang ilmu pengetahuan alam;
      5. bukan guru yang telah memiliki Nomor Urut Pendidik dan Tenaga Kependidikan dan/atau bukan pegawai tetap pada satuan administrasi pangkal instansi lain; dan
      6. bukan Pegawai Negeri Sipil bagi Dosen Program Studi yang akan dibuka di PTN.

 

Dokumen yang memuat persyaratan pembukaan Program Studi dibuat dengan format pdf hasil copy scan atau hasil alihrupa berkas pengolah kata ke berkas pdf. Dokumen pdf harus dapat dibaca dengan jelas pada kondisi normal tanpa perbesaran. Dokumen yang kabur atau tidak terbaca dapat menyebabkan tidak dievaluasinya dokumen tersebut. Dokumen yang harus diunggah ke laman: silemkerma.dikti.go.id terdiri atas: 

  1. Surat usul penambahan Program Studi dari Pemimpin PTN;
  2. Surat Pertimbangan Senat mengenai penambahan Program Studi dari Perguruan Tinggi Pengusul;
  3. Rencana Strategis Perguruan Tinggi yang mencantumkan rencana penambahan Prohgram Studi;
  4. Proposal Pembukaan Program Studi yang berisi Instrumen akreditasi Program Studi dari BAN-PT/LAM dan lampiran-lampirannya termasuk diantaranya Surat pertimbangan penambahan Program Studi dari Senat Perguruan Tinggi Negeri dan Rencana Strategis Perguruan Tinggi (satu instrumen akreditasi untuk setiap Program Studi yang akan ditambahkan) yang sudah diisi olehPemimpin PTN;
  5. Rekomendasi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2 Dikti) di wilayah PTN yang akan menambah Program Studi apabila L2 Dikti telah ada.
  6. Rekomendasi organisasi profesi dari organisasi profesi terkait (bila disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan).

 

  1. Pemimpin PTN meminta Rekomendasi dari L2 Dikti di wilayah PTN yang akan menambah Program Studi apabila L2 Dikti telah ada.

L2 Dikti setempat memberi rekomendasi tentang:

    • rekam jejak kinerja PTN yang akan menambah Program Studi;
    • tingkat kejenuhan Program Studi yang akan dibuka oleh PTN tersebut di wilayah L2 Dikti;
    • tingkat keberlanjutan Program Studi yang akan ditambahkan jika diizinkan oleh Pemerintah;

 

  1. Pemimpin PTN membuat dokumen sesuai persyaratan

Perhatian:

Pemimpin PTN bertanggungjawab atas kebenaran data dan informasi yang dimuat dalam semua Dokumen di atas. Apabila Pemimpin PTN memberikan data dan informasi yang tidak benar, Pemimpin PTN dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 242 ayat (1) juncto ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

  1. Direktorat Jenderal Kelembagaan IPTEK dan Dikti dapat menugaskan Tim Evaluator untuk melakukan evaluasi dan verifikasi dokumen secara daring.
  2. Berdasarkan hasil evaluasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c, Direktur Jenderal Kelembagaan IPTEK dan Dikti dapat menugaskan Tim Evaluator untuk melakukan visitasi ke PTN yang mengusulkan pembukaan Program Studi dalam rangka memvalidasi data dan informasi yang dicantumkan dalam Rancangan Program Studi dengan fakta lapangan.
  3. Berdasarkan hasil butir c atau butir c dan d, maka Tim Evaluator dapat memberikan rekomendasi tentang izin pembukaan Program Studi kepada Direktur Jenderal Kelembagaan IPTEK dan Dikti.
  4. Direktur Jenderal dengan mempertimbangkan rekomendasi Tim Evaluator, mengajukan usul tertulis penerbitan izin pembukaan Program Studi kepada Menteri, dilampiri dengan surat keputusan akreditasi minimum dari BAN-PT atau LAM.
  5. Menteri menetapkan izin Program Studi pada PTN bersangkutan yang akan diberitahukan kepada pengusul secara daring.
  6. Setelah penetapan izin Program Studi pada PTN oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada huruf g, PTN dapat menyelenggarakan Program Studi.

 

Alih Kelola PTS adalah pengalihan pengelolaan antar badan penyelenggara atau di dalam organ-organ badan penyelenggara atas suatu PTS

  1. Pemimpin PTN meminta Rekomendasi dari L2 Dikti di wilayah PTN yang akan menambah Program Studi apabila L2 Dikti telah ada.

L2 Dikti setempat memberi rekomendasi tentang:

    • rekam jejak kinerja PTN yang akan menambah Program Studi;
    • tingkat kejenuhan Program Studi yang akan dibuka oleh PTN tersebut di wilayah L2 Dikti;
    • tingkat keberlanjutan Program Studi yang akan ditambahkan jika diizinkan oleh Pemerintah;

 

  1. Pemimpin PTN membuat dokumen sesuai persyaratan

Perhatian:

Pemimpin PTN bertanggungjawab atas kebenaran data dan informasi yang dimuat dalam semua Dokumen di atas. Apabila Pemimpin PTN memberikan data dan informasi yang tidak benar, Pemimpin PTN dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 242 ayat (1) juncto ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

  1. Direktorat Jenderal Kelembagaan IPTEK dan Dikti dapat menugaskan Tim Evaluator untuk melakukan evaluasi dan verifikasi dokumen secara daring.
  2. Berdasarkan hasil evaluasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c, Direktur Jenderal Kelembagaan IPTEK dan Dikti dapat menugaskan Tim Evaluator untuk melakukan visitasi ke PTN yang mengusulkan pembukaan Program Studi dalam rangka memvalidasi data dan informasi yang dicantumkan dalam Rancangan Program Studi dengan fakta lapangan.
  3. Berdasarkan hasil butir c atau butir c dan d, maka Tim Evaluator dapat memberikan rekomendasi tentang izin pembukaan Program Studi kepada Direktur Jenderal Kelembagaan IPTEK dan Dikti.
  4. Direktur Jenderal dengan mempertimbangkan rekomendasi Tim Evaluator, mengajukan usul tertulis penerbitan izin pembukaan Program Studi kepada Menteri, dilampiri dengan surat keputusan akreditasi minimum dari BAN-PT atau LAM.
  5. Menteri menetapkan izin Program Studi pada PTN bersangkutan yang akan diberitahukan kepada pengusul secara daring.
  6. Setelah penetapan izin Program Studi pada PTN oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada huruf g, PTN dapat menyelenggarakan Program Studi.

 

Usul alih kelola diusulkan oleh Badan Penyelenggara yang akan menerima alih kelola kepada Direktur Jenderal Kelembagaan, Iptek, dan Pendidikan Tinggi melalui laman silemkerma.dikti.go.id disertai dengan alasan alih kelola perguruan tinggi.

Dokumen disampaikan dalam bentuk pdf, yaitu :

  1. Surat permohonan  alih kelola  PTS  yang disusun  oleh  badan penyelenggara yang akan menerima alih kelola PTS dialamatkan kepada Direktur Jenderal Kelembagaan Iptek dan Dikti; 
  2. Akta Notaris Pendirian badan penyelenggara yang akan mengalihkelolakan PTS, beserta semua perubahan yang telah dilakukan;
  3. Akta Notaris Pendirian badan penyelenggara yang akan menerima alih kelola PTS, beserta semua perubahan yang telah dilakukan;
  4. Surat Keputusan dari pihak yang berwenang tentang pengesahan  badan penyelenggara yang akan mengalihkelolakan PTS sebagai badan hukum;
  5. Surat Keputusan dari pihak yang berwenang tentang pengesahan badan penyelenggara yang akan menerima alih kelola PTS sebagai badan hukum;
  6. Semua Surat Keputusan Izin Pendirian PTS dan Surat Keputusan Izin Pembukaan Prodi pada PTS yang akan dialihkelolakan;
  7. Akta Notaris tentang:
    • kesepakatan alih kelola PTS antara badan penyelenggara yang akan mengalihkelolakan PTS dengan badan penyelenggara yang menerima alih kelola PTS; atau
    • kesepakatan alih kelola PTS antar seluruh anggota organ-organ badan penyelenggara yang  akan mengalihkelolakan PTS  dengan seluruh anggota organ-organ  badan penyelenggara yang akan menerima alih kelola PTS;
  8. Sertifikat status lahan kampus PTS yang akan dialihkelolakan atas nama Badan Penyelenggara yang menerima alih kelola, atau perjanjian sewa menyewa lahan  seperti dikemukakan dalam angka 2.1. huruf f;
  9. Laporan Keuangan badan penyelenggara PTS yang akan menerima alih kelola;
  10. Surat bukti kepemilikan dana badan penyelenggara PTS yang akan menerima alih kelola;
  11. Rekomendasi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2 Dikti)  di wilayah PTS yang akan dialihkelolakan.

 

Prosedur alih kelola perguruan tinggi akan melalui tahapan :

  1. Penerimaan dokumen alih kelola PTS melalui sistem On-line;
  2. Evaluasi dan verifikasi dokumen alih kelola secara digital;
  3. Pengumuman hasil evaluasi dan verifikasi dokumen – untukpermohonan alih kelola yang belum memenuhi persyaratan, akan disampaikan melalui akun silemkerma masing-masing pengusul;
  4. Presentasi pemohon alih kelola yang lolos evaluasi dan verifikasi dokumen alih kelola di hadapan Panel Alih Kelola, akan disampaikan melalui akun silemkerma masing-masing pengusul;
  5. Pengumuman hasil presentasi – untuk permohonan yang belum memenuhi persyaratan alih kelola, akan disampaikan melalui akun silemkerma masing-masing pengusul;
  6. Visitasi ke lokasi PTS yang akan dialihkelolakan yang lolos presentasi;
  7. Pengumuman hasil visitasi – untuk permohonan yang belum memenuhi persyaratan, akan disampaikan melalui akun silemkerma masing-masing pengusul;
  8. Penerbitan izin alih kelola PTS

Jadwal, masa permohonan Alih Kelola Perguruan Tinggi, dan tata cara perbaikan hasil evaluasi dapat dipelajari di laman silemkerma.dikti.go.id

 

Usul pindah Lokasi Perguruan Tinggi Swasta dari lokasi kampus sesuai dengan Surat Keputusan pendirian PTS ke lokasi lainnya.

  1. Usul pindah lokasi PTS disampaikan oleh Badan Penyelenggara PTS yang sesuai dengan SK Pendirian PTS kepada Direktur Jenderal Kelembagaan, Riset, dan Pendidikan disertai dengan alasan pindah lokasi perguruan tinggi.
  2. Pindah Lokasi PTS harus memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi, yaitu memenuhi syarat untuk memenuhi peringkat akreditasi minimum. Pemenuhan  Standar Nasional Pendidikan Tinggi dimuat dalam dokumen perubahan PTS yang terdiri atas:
    • studi kelayakan perubahan PTS;
    • rancangan statuta PTS yang baru;
    • rancangan rencana strategis PTS yang baru; dan
    • rancangan sistem penjaminan mutu PTS yang baru.
  3. mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari LL Dikti di wilayah perguruan tinggi berada dan persetujuan dari LL Dikti di wilayah calon kampus yang baru apabila lokasi berbeda.

 

  1. Penerimaan dokumen pindah lokasi PTS melalui sistem Off-Line, disampaikan langsung ke Direktorat Jenderal Kelembagaan, Iptek, dan Pendidikan Tinggi sementara menunggu sistem On-line disiapkan;
  2. Evaluasi dan verifikasi dokumen pindah lokasi;
  3. Pengumuman hasil evaluasi dan verifikasi – untuk permohonan yang belum memenuhi persyaratan pindah lokasi, akan disampaikan untuk memperbaiki usul dan dokumen;
  4. Presentasi pemohon pindah lokasi yang lolos evaluasi dan verifikasi dokumen;
  5. Pengumuman hasil presentasi – untuk permohonan yang belum memenuhi persyaratan pindah lokasi, akan disampaikan untuk memperbaiki usul dan dokumen;
  6. Visitasi ke lokasi baru PTS (calon kampus baru) bagi yang lolos presentasi;
  7. Pengumuman hasil visitasi – untuk permohonan yang belum memenuhi persyaratan pindah lokasi, akan disampaikan untuk memperbaiki usul dan dokumen;
  8. Penerbitan izin pindah lokasi PTS.

 

Nama PTS yang sesuai dengan Surat Keputusan pendirian diubah menjadi nama lainnya.

  1. Usul perubahan nama PTS disampaikan oleh Badan Penyelenggara PTS sesuai dengan SK Pendirian PTS kepada Direktur Jenderal Kelembagaan, Riset, dan Pendidikan disertai dengan alasan perubahan nama perguruan tinggi.
  2. mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Kopertis/ L2 Dikti di wilayah perguruan tinggi berada.

 

  1. Penerimaan dokumen perubahan nama PTS melalui sistem Off-Line, disampaikan langsung ke Direktorat Jenderal Kelembagaan, Iptek, dan Pendidikan Tinggi sementara menunggu sistem On-line disiapkan;
  2. Evaluasi dan verifikasi dokumen perubahan nama;
  3. Pengumuman hasil evaluasi dan verifikasi – untuk permohonan yang belum memenuhi persyaratan perubahan nama, akan disampaikan untuk memperbaiki usul dan dokumen;
  4. Presentasi pemohon perubahan nama yang lolos evaluasi dan verifikasi dokumen;
  5. Pengumuman hasil presentasi – untuk permohonan yang belum memenuhi persyaratan perubahan nama, akan disampaikan untuk memperbaiki usul dan dokumen;
  6. Penerbitan izin perubahan nama PTS.

 

Berdasarkan Kepdirjen Dikti Kemdikbud RI Nomor 35/E/KPT/2021 tanggal 26 Februari 2021 tentang Pembaharuan Data Semester Lampau Pada PDDikti dan surat Sekretaris Direktorat Jenderal Ditjen Dikti Nomor : 3376/E1/DI.04.02/2021 tanggal 21 Mei 2021 perihal Peralihan Wewenang Pembukaan Periode Lampau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), dengan hormat kami sampaikan Prosedur Pembukaan Periode Lampau PDDikti (Surat Kepala LLDikti Wilayah V nomor 3063/LL5/TI/2021 tanggal 29 Juni 2021) dengan penyesuaian sebagai berikut :

A. Pembukaan Periode Lampau Tipe 1 (insert data)

Dimaksudkan jika mahasiswa belum pernah dilaporkan ke PDDikti dari semester awal s/d semester terakhir

  1. Perguruan Tinggi Swasta (PTS) menyampaikan dokumen akademik (mulai dari semester awal masuk s/d semester terakhir) dalam bentuk hard dan softfile kepada LLDikti Wilayah V berupa:
    1. Surat Keterangan dari pimpinan PTS tentang Permohonan Pembukaan Periode Pelaporan dan alasannya, dilampiri daftar mahasiswa yang akan dilaporkan dengan menyebutkan NIM, nama mahasiswa, nama program studi, jenjang program studi, awal semester mahasiswa masuk Perguruan Tinggi, dan pada akhir lampiran cap dan tanda tangan pimpinan PT;
    2. Formulir Penerimaan Mahasiswa Baru;
    3. SK Penerimaan Mahasiswa Baru;
    4. Bukti Pembayaran Kuliah (per semester dari awal masuk mahasiswa/i);
    5. Daftar Hadir Dosen/Mahasiswa (per mata kuliah);
    6. KTM (wajib bagi mahasiswa yang belum berstatus exit (lulus/DO/keluar/Mengundurkan diri), dan bagi yang sudah berstatus exit (lulus/DO/keluar/Mengundurkan diri) dapat digantikan dengan surat keterangan pengganti KTM dari Pimpinan Bidang Akademik PTS);
    7. Kartu Rencana Studi (KRS) pada semester berjalan;
    8. Kartu Hasil Studi (KHS) per semester dari awal perkuliahan;
    9. Berita Acara Ujian Tugas Akhir/Skripsi/Tesis/Disertasi (bagi yang sudah menempuh);
    10. SK Yudisium (bagi yang sudah yudisium);
    11. Fotokopi ijazah dan transkrip (jika sudah lulus);
    12. SK Konversi/Penyetaraan dan Transkrip nilai dari PTS asal (bagi mahasiswa pindahan/alih jenjang);
    13. Bagi PTS/Program Studi dengan status alih bentuk menyampaikan dokumen dari poin 1 sampai 12 dari semester terakhir transaksi akademik di PTS lama sampai semester terakhir di PTS baru;
    14. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) bermaterai dari Pimpinan PTS yang didalamnya terdaftar NIM, nama mahasiswa, nama program studi, jenjang program studi, awal semester mahasiswa masuk PTS, yang menyatakan bahwa mahasiswa tersebut memang benar sedang/telah menempuh studi di PTS tersebut dan jika akibat perubahan data menimbulkan permasalahan baru termasuk yang berimplikasi terhadap masalah hukum, akan bertanggungjawab sepenuhnya dan tidak akan melibatkan pihak lain, baik secara personal maupun kelembagaan;
    15. Surat Pernyataan dari mahasiswa (per mahasiswa), yang menyatakan bahwa mahasiswa tersebut memang benar sedang/telah menempuh studi di PTS tersebut.
  2. Tim verifikasi data PDDikti LLDikti akan melakukan verifikasi dokumen akademik pada butir nomor 1-15 diatas dan visitasi untuk identifikasi masalah dan membuktikan bahwa mahasiswa tersebut benar-benar terdaftar dan aktif sebagai mahasiswa semenjak tahun masuk berikut perkembangan aktifitas perkuliahannya.
  3. Tim verifikasi data PDDikti LLDikti akan membuat Berita Acara Hasil Pemeriksaan Dokumen Akademik yang ditandatangani oleh Tim verifikasi data PDDikti LLDikti dan Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta.
  4. Berita Acara Hasil Pemeriksaan Dokumen Akademik sebagai dasar membuat surat Rekomendasi Pembukaan Periode yang ditandatangani oleh Kepala LLDikti
  5. Berita Acara Hasil Pemeriksaan Dokumen Akademik, Surat Permohonan Pembukaan Periode, SPTJM dari Pimpinan PTS, dan surat Rekomendasi Pembukaan Periode dari LLDikti kemudian diunggah oleh Admin PDDikti PTS di laman https://pddikti.kemdikbud.go.id/

 

B. Pembukaan Periode Lampau Tipe 1 (update data : history pendidikan)

Dimaksudkan untuk perubahan data primer mahasiswa yang tidak bisa melalui tipe 2

  1. Perguruan Tinggi Swasta (PTS) menyampaikan dokumen akademik pada periode semester akan dirubah dalam bentuk hard dan softfile kepada LLDikti Wilayah V berupa:
    1. Surat Keterangan dari pimpinan PTS tentang Permohonan Pembukaan Periode Pelaporan dan alasannya, dilampiri daftar mahasiswa yang akan dilaporkan dengan menyebutkan NIM, nama mahasiswa, nama program studi, jenjang program studi, awal semester mahasiswa masuk Perguruan Tinggi, dan pada akhir lampiran cap dan tanda tangan pimpinan PT;
    2. Formulir Penerimaan Mahasiswa Baru;
    3. SK Penerimaan Mahasiswa Baru;
    4. Bukti Pembayaran Kuliah dari awal perkuliahan;
    5. Absen Dosen/Mahasiswa (per mata kuliah dari awal perkuliahan);
    6. KTM (wajib bagi mahasiswa yang belum berstatus exit (lulus/DO/keluar/Mengundurkan diri), dan bagi yang sudah berstatus exit (lulus/DO/keluar/Mengundurkan diri) dapat digantikan dengan surat keterangan pengganti KTM dari Pimpinan Bidang Akademik PTS);
    7. Kartu Rencana Studi (KRS) pada semester berjalan;
    8. Kartu Hasil Studi (KHS) per semester dari awal perkuliahan;
    9. Berita Acara Ujian Tugas Akhir/Skripsi/Tesis/Disertasi (bagi yang sudah menempuh);
    10. SK Yudisium (bagi yang sudah yudisium);
    11. Fotokopi ijazah dan transkrip (jika sudah lulus);
    12. SK Konversi/Penyetaraan dan Transkrip nilai dari PTS asal (bagi mahasiswa pindahan/alih jenjang;
    13. Bagi PTS/Program Studi dengan status alih bentuk menyampaikan dokumen dari poin 1 sampai 9 dari semester terakhir transaksi akademik di PTS lama sampai semester terakhir di PTS baru;
    14. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai dari Pimpinan PTS yang didalamnya terdaftar NIM, nama mahasiswa, nama program studi, jenjang program studi, awal semester mahasiswa masuk PTS, periode semester yang akan dirubah, yang menyatakan bahwa mahasiswa tersebut memang benar sedang/telah menempuh studi di PTS tersebut dan jika akibat perubahan data menimbulkan permasalahan baru termasuk yang berimplikasi terhadap masalah hukum, akan bertanggungjawab sepenuhnya dan tidak akan melibatkan pihak lain, baik secara personal maupun kelembagaan.
  2. Tim verifikasi data PDDikti LLDikti akan melakukan verifikasi dokumen akademik pada butir nomor 1-14 diatas dan visitasi untuk identifikasi masalah dan membuktikan bahwa mahasiswa tersebut benar-benar terdaftar dan aktif sebagai mahasiswa semenjak tahun masuk berikut perkembangan aktifitas perkuliahannya.
  3. Tim verifikasi data PDDikti LLDikti akan membuat Berita Acara Hasil Pemeriksaan Dokumen Akademik yang ditandatangani oleh Tim verifikasi data PDDikti LLDikti dan Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta.
  4. Berita Acara Hasil Pemeriksaan Dokumen Akademik sebagai dasar membuat surat Rekomendasi Pembukaan Periode yang ditandatangani oleh Kepala LLDikti
  5. Berita Acara Hasil Pemeriksaan Dokumen Akademik, Surat Permohonan Pembukaan Periode, SPTJM dari Pimpinan PTS, dan surat Rekomendasi Pembukaan Periode dari LLDikti kemudian diunggah oleh Admin PDDikti PTS di laman https://pddikti.kemdikbud.go.id/

 

C. Pembukaan Periode Lampau Tipe 2 (update data)

Dimaksudkan untuk perubahan data akademik mahasiswa/dosen berupa status akademik, nilai, dan aktifitas mahasiswa/dosen. Perguruan Tinggi Swasta (PTS) melalui admin PDDikti PTS menyampaikan/upload dokumen ke laman https://pddikti.kemdikbud.go.id/ berupa:

  1. Surat Permohonan Pembukaan semester lampau dari Pimpinan PTS minimal wakil bidang akademik dengan menerangkan NIM, nomor registrasi (dosen), nama mahasiswa/dosen, nama program studi, jenjang program studi, periode semester yang akan dibuka;
  2. Kronologi permasalahan dengan menerangkan alasan pembukaan secara detail pada setiap mahasiswa/dosen per semester yang dilampirkan bersama Surat Permohonan, dimana nomor lampiran merujuk pada nomor surat permohonan;
  3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak bermaterai yang menyatakan bahwa perubahan data yang dimaksud benar/valid, dan jika akibat perubahan data menimbulkan permasalahan baru termasuk yang berimplikasi terhadap masalah hukum, akan bertanggungjawab sepenuhnya dan tidak akan melibatkan pihak lain, baik secara personal maupun kelembagaan.

Validasi pengajuan pembukaan periode lampau oleh Tim PDDikti LLDikti maksimal 14 hari kerja sejak perguruan tinggi mengunggah di laman PDDikti sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) LLDikti tentang Pembukaan Periode Pelaporan. Jangka waktu pembukaan periode lampau selama 30 hari kalender sejak ajuan di setujui oleh Tim PDDikti LLDikti.

contoh SPTJM pembukaan periode tipe 1

contoh SPTJM pembukaan periode tipe 2

Kepdirjen Tentang Pembaharuan Data Semester Lampau Pada PDDikti

Surat Edaran Kepala LLDikti Wilayah V

 

Sesuai dengan SE Kapusdatin Kemristekdikti Nomor 11/P1.4/SE/2019 tanggal 3 Mei 2019, Langkah-langkah penanganan  migrasi  data  pada Perguruan Tinggi/Program  Studi yang melaksanakan perubahan bentuk, penggabungan,dan lainnya yang relevan sebagai berikut:langkah-langkah penanganan  migrasi  data  pada Perguruan Tinggi/Program  Studi yang melaksanakan perubahan bentuk, penggabungan,dan lainnya yang relevan sebagai berikut:

1.   Perguruan   Tinggi  mengajukan  surat  permohonan   migrasi  ke  Kepala  Pusat  Data  dan Informasi  Iptek  Dikti.  Bagi  Perguruan  Tinggi  Swasta,  harus  disampaikan  ke  Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi terlebih dahulu;

2.   Perguruan Tinggi telah menyelesaikan  pelaporannya  dibuktikan dengan mengisi chekpoint pelaporan   pada   PDDikti   Feeder (ditandatangani pimpinan PT dan cap dinas)   serta   membuat   surat   pernyataan (bermaterai)   yang   dilampirkan bersamaan dengan surat permohonan yang diajukan;

3.    Status  Perguruan   Tinggi/Program   Studi  yang   akan   di  migrasi   telah   berstatus   tidak aktif/merger/alih bentuk (Menyampaikan surat permohonan untuk merubah status keaktifan PT/Prodi lama ke LLDIKTI WIlayah V dengan dilampiri SK PT/Prodi baru/alih bentuk/penggabungan dan lainnya yg relevan);

4.   Data hasil pelaporan pada Perguruan Tinggi sebelumnya akan dijadikan acuan untuk Pusat melakukan  migrasi.  Untuk migrasi data mahasiswa, data yang akan di migrasi  ialah data mahasiswa yang belum memiliki status keluar; dan

5.    Setelah migrasi,  Pusat akan membuatkan  akun baru untuk kode Perguruan  Tinggi terbaru seperti pada surat permohonan akun pada lampiran I dan akun lama akan dinonaktifkan. (khusus PT alih bentuk/merger/tidak aktif)

contoh surat pernyataan untuk migrasi data

format permohonan akun pddikti

Berdasarkan Permenristekdikti nomor 2 tahun 2016 tentang ajuan nomor registrasi dosen pasal 6 ayat 10 dan berdasarkan syarat validasi dari direktorat sumberdaya kemendikbudristek, berikut syarat-syarat untuk mendapatkan perpanjangan NIDK yaitu menyampaikan dokumen scan pdf asli berwarna/legalisir cap basah :

  1. Surat Perjanjian Kerja dengan Perguruan Tinggi (memuat homebase prodi, sks mengajar, gaji) sesuai contoh format terlampir
  2. Surat Keterangan Sehat Rohani dari Rumah Sakit minimal tipe C dengan menyebutkan sebagai syarat untuk pengajuan perpanjangan NIDK
  3. Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Rumah Sakit minimal tipe C  dengan menyebutkan sebagai syarat untuk pengajuan perpanjangan NIDK

Selanjutnya semua persyaratan tersebut diupload melalui operator PDDIKTI  Perguruan Tinggi ke laman https://pddikti.kemdikbud.go.id/ pada menu Pendidik - Perpanjangan Nomor Registrasi.

contoh surat perjanjian kerja

Berdasarkan Permenristekdikti nomor 2 tahun 2016 tentang ajuan nomor registrasi dosen dan berdasarkan syarat validasi dari direktorat sumberdaya kemendikbudristek, berikut syarat-syarat untuk pengajuan homebase eksternal yaitu menyampaikan dokumen scan pdf asli berwarna/legalisir cap basah :

Homebase Eksternal dosen PNS DPK :

  1. SK Dosen/Instruktur/Tutor
  2. SK CPNS
  3. Surat Pernyataan Dosen Penuh Waktu/Tetap sesuai dengan contoh format terlampir
  4. SK PNS
  5. KTP

Homebase Eksternal dosen NON PNS

  1. KTP
  2. SK Pemberhentian/Lolos butuh dari yayasan perguruan tinggi asal
  3. Surat Pernyataan Dosen Penuh Waktu/Tetap sesuai dengan contoh format terlampir
  4. SK Rekomendasi LLDikti asal (jika berbeda wilayah LLDikti), kecuali NUP
  5. SK Rekomendasi LLDikti tujuan kecuali NUP
  6. SK Dosen/Instruktur/Tutor
  7. Surat pernyataan dosen bahwa jika akibat perpindahan dosen ybs menimbulkan permasalahan baru termasuk yg berimplikasi terhadap masalah hukum, akan bertanggungjawab sepenuhnya dan tidak akan melibatkan pihak lain, baik secara personal maupun kelembagaan.

contoh surat pernyataan dosen tetap atau penuh waktu 

contoh surat pernyataan dosen terhadap implikasi hukum

Dokumen yang diunggah meliputi:

1. Surat Pengantar dari Pimpinan PTS

2. Berita Acara Senat dan Daftar Hadir *)

3. Surat Pernyataan Bidang A, B, C, D, E (isian dari sistem)

4. Surat Pernyataan Keabsahan Karya Ilmiah bermaterai  (isian dari sistem)

5. Lembar DUPAK (isian dari sistem)

6. SK Pengangkatan Pertama dari Yayasan (jika ada)

7. SK Pengangkatan Dosen Tetap dari Yayasan

8. SK CPNS bagi dosen DPK

9. SK jabatan fungsional terakhir (untuk kenaikan jabatan)

10. Ijazah Lengkap  S1, S2, S3 dan transkrip  **)

11. SK Izin Belajar/Tugas Belajar &  Pengaktifan (jika ada)

12. Memiliki Sertifikat Serdos (syarat ke LK/GB)

13. Validasi Karya Ilmiah oleh Pimpinan PT

14. Ringkasan Tesis/Disertasi (dilengkapi cover, lembar pengesahan, daftar isi, asbtrak)

15. SK Pangkat terakhir /Inpassing Pangkat (untuk kenaikan jabatan)

16. Penilaian Prestasi Kerja dengan nilai minimal Baik ***)

Jurnal Nasional

Memuat : web jurnal (url yang langsung mengarah ke artikelnya);  url  dokumen (url dari repository PT dikarenakan artikelnya tidak bisa diakses/ berbayar/berpassword/atau hanya abstrak);  url peer review

Jurnal Internasional

Memuat : web jurnal (url yang langsung mengarah ke artikelnya);  url  dokumen (url dari repository PT dikarenakan artikelnya tidak bisa diakses/ berbayar/berpassword/atau hanya abstrak);  url peer review; url similarity check

Prosiding Internasional

Memuat : web penyelenggara;  url artikel/dokumen;  url peer review;  url similarity check

Prosiding Nasional

Memuat : web penyelenggara;  url artikel/dokumen;  url peer review

Buku Referensi/Monograf

Memuat : url artikel/dokumen;  url peer review

Catatan :

*)      Untuk usulan jabatan fungsional, Daftar Hadir Senat memenuhi quorum (minimal 50% plus 1)

**)    Kesesuaian bidang ilmu : Pendidikan terakhir = Penugasan (mengajar) = karya ilmiah

***) 1 tahun terakhir (untuk jabatan awal), 2 tahun terakhir (untuk kenaikan jabatan)

 

Persyaratan yang harus dipenuhi:

  1. Kualifikasi pendidikan minimal S2 (Magister)
  2. Mengajar minimal  1 th (2 smt)
  3. Mempunyai NIDN/NIDK
  4. SK dosen tetap bagi dosen Non PNS dan SK CPNS bagi PNS
  5. Ijazah lengkap (mulai S1, dst, serta SK Penyetaraan Ijasah bagi lulusan LN)
  6. Penelitian minimal di publikasikan di jurnal nasional atau prosiding internasional terindeks di database scopus, WoS sebagai penulis pertama
  7. Publikasi harus bisa ditelusuri secara daring
  8. Memiliki kegiatan Pengabdian
  9. Memiliki kegiatan Penunjang

Untuk jabatan awal Asisten Ahli 150 AK maupun Lektor 200 AK yang diperoleh karena sudah S3, untuk lebihan angka kreditnya tidak bisa digunakan untuk kenaikan berikutnya.

Kebutuhan angka kredit untuk jabatan awal  selain nilai ijazah S1, S2 adalah 10 AK. Dan kebutuhan per unsur adalah:

  1. 150 AK (Ijazah S1 = 100 AK; Ijazah S2= 50 AK)
  2. 55%x 10 = 5,50 AK Minimal (Unsur Pelaksanaan Pendidikan)
  3. 25%x 10 = 2,50 AK Minimal (Unsur Penelitian)
  4. 0,5 AK Minimal 10%x 10 = 1,00 AK Maksimal  (Unsur Pengabdian)
  5. 10%x 10 = 1,00 AK Maksimal (Unsur Penunjang)

Dosen yang memiliki ijazah S3 (Doktor) bisa langsung mengajukan jabatan awal ke Lektor 200 AK

Artikel  yang terbit atau publish sebelum TMT SK Jafa dan belum dipakai untuk usulan yang sebelumnya, maka masa berlakunya adalah 6 bulan sebelum TMT SK Jafa, dan bisa dipakai untuk usulan berikutnya.

Syarat utama publikasi penelitian untuk kenaikan jabatan fungsional akademik dosen:

  • Jabatan Asisten Ahli dan Lektor: Syarat utama minimal publikasi di jurnal nasional minimal sebagai penulis pertama.
  • Jabatan Lektor Kepala:

Ijazah S2: Syarat utama minimal publikasi di jurnal Internasional dan terindeks oleh basis data internasional bereputasi  (contoh Scopus atau Web of Science) dengan SJR yang sama atau kurang dari 0,1 atau memiliki JIF WoS kurang dari 0,05 minimal sebagai penulis pertama

Ijazah S3: Syarat utama minimal publikasi di jurnal Akreditasi (Akreditasi Dikti atau Akreditasi Dikti Peringkat 1 atau 2) minimal sebagai penulis pertama

  • Jabatan Guru Besar/Profesor: Syarat utama minimal publikasi di jurnal Internasional dan terindeks oleh basis data internasional bereputasi  (contoh Scopus atau Web of Science) dengan SJR diatas 0,1 atau memiliki JIF WoS paling sedikiti 0,05 minimal sebagai penulis pertama

Syarat khusus publikasi ilmiah untuk kenaikan jabatan bisa dibaca pada Buku Pedoman Opersional Penilaian Angka Kredit yang diterbitkan oleh Dikti terbaru.

Dosen dengan kualifikasi pendidikan S2 (Magister) bisa mengajukan kenaikan ke dalam jabatan Lektor Kepala dengan syarat sudah memiliki sertifikat pendidik, minimal publikasi di jurnal Internasional dan terindeks oleh basis data internasional bereputasi  (contoh Scopus atau Web of Science) dengan SJR yang sama atau kurang dari 0,1 atau memiliki JIF WoS kurang dari 0,05 minimal sebagai penulis pertama.

Saat ini untuk pengajuan jabatan fungsional akademik dosen ke LLDikti Wilayah V dilakukan secara online melalui aplikasi e-pakdos di https://lldikti5.id/epakdos/

Persyaratan pengajuan SP Setneg untuk kunjungan ke luar negeri (bagi PNS) sebagai berikut :

  1. Surat pengantar dari Pimpinan Perguruan Tinggi
  2. Undangan/Korespondensi KBRI/Lembaga Tujuan Kunjungan (untuk kunjungan ke luar negeri)
  3. Kerangka Acuan Kegiatan (KAK)
  4. Jadwal Kegiatan
  5. Surat Keterangan Pembiayaan (dokumen yang bisa menunjukkan penanggungjawab pembiayaan, misal : surat kontrak, surat keterangan pembiayaan dari lembaga/ institusi penanggungjawab kegiatan, dsb)
  6. Fotocopy KTP
  7. Fotocopy Paspor
  8. Fotocopy Kartu Pegawai
  9. SK Pangkat
  10. CV (sesuai format)
  11. Pas foto 4 x 6 berwarni

Persyaratan pengajuan SP Setneg untuk studi lanjut ke luar negeri sebagai berikut :

  1. Surat pengantar dari Pimpinan Perguruan Tinggi
  2. Letter of Acceptance/ LoA
  3. Surat Perjanjian Tugas Belajar
  4. Surat Kontrak Tugas Belajar
  5. Surat Keterangan Pembiayaan (dokumen yang bisa menunjukkan penanggungjawab pembiayaan, misal : surat kontrak, surat keterangan pembiayaan dari lembaga/institusi penanggungjawab kegiatan, dsb)
  6. Fotocopy KTP
  7. Fotocopy Paspor
  8. Fotocopy Kartu Pegawai (bagi PNS)
  9. SK Pangkat (bagi PNS)
  10. CV (sesuai format)
  11. Pas foto 4 x 6 berwarna

Panduan Rekomendasi Surat Persetujuan (SP) Setneg selengkapnya dapat diunduh di SINI

Berkas untuk pengajuan rekomendasi melamar beasiswa sebagai berikut :

  1. Surat pengantar dari pimpinan PT
  2. Fotocopy SK pengangkatan dosen tetap
  3. Letter of Acceptance/ LOA

Pengajuan dapat diakses pada tautan

https://s.id/RekomBeasiswaLLDikti5

Dosen tetap di perguruan tinggi di lingkungan Kemendikbudristek yang telah mempunyai NIDN

Untuk perubahan data pendidikan formal, dokumen yang diunggah adalah

  1. Scan ijazah asli
  2. Scan transkrip nilai asli
  3. Scan SK Penyetaraan Ijasah (PT luar negeri)

Untuk perubahan data jabatan fungsional dosen, dokumen yang diunggah adalah scan SK Jabatan Fungsional asli, dan penetapan angka kreditnya.

Untuk perubahan data kepangkatan, dokumen yang diunggah adalah scan SK Pangkat/ Inpassing Kepangkatan asli.

Untuk perubahan data sertifikasi dosen, dokumen yang diunggah adalah scan Sertifikat Pendidik asli.

Berdasarkan Surat Edaran Kelapa LLDikti Wilayah V DIY Nomor : 2455/LL5/DS.00.02/2024 tanggal 12 Juni 2024, berikut terlampir kami sampaikan Prosedur Perubahan Data Jenis Keluar Mahasiswa

Prosedur Perubahan Data Jenis Keluar Mahasiswa

Hasil Pencarian Tidak Ditemukan

Tidak ada pertanyaan yang cocok dengan kata kunci pencarian Anda.