Memperhatikan surat Direktur Penjaminan Mutu Ditjen Belmawa Kemristekdikti Nomor:233/LL/B4/2015 tanggal 24 November 2015 hal Perpanjangan Batas Waktu Pengisian Instrumen Pemetaan Implementasi SPMI di Perguruan Tinggi, dan surat Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor: 801/B/PG/2015 tanggal 23 Oktober 2015 hal Pemetaan Implementasi SPMI di Perguruan Tinggi, dengan hormat kami sampaikan bahwa pengisian Instrumen Pemetaan SPMI melalui laman http://kuliahdaring.dikti.go.id/lms1 diperpanjang sampai dengan tanggal 15 Desember 2015.