Pemetaan Mahasiswa Disabilitas di Perguruan Tinggi

Dalam rangka mengimplementasikan UU No.8 Tahun 2016 tentang Disabilitas, dan Permendikbud No.64 tahun 2013 tentang Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, akan melakukan pemetaan mahasiswa disabilitas di seluruh Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta di Indonesia. Pemetaan tersebut akan dilakukan secara online.


Sehubungan dengan hal tersebut, mohon bantuan Saudara/i untuk dapat mengisi instrumen pemetaan mahasiswa disabilitas secara online. Instrumen tersebut dapat diakses di https://goo.gl/BwwNNn

Mengingat pentingnya hasil pemetaan tersebut, mohon agar instrumen tersebut dapat diselesaikan sebelum tanggal 15 Maret 2017.

Demikian permintaan ini disampaikan, atas perhatian dan bantuan Saudara/i diucapkan terima kasih.

BAGIKAN