Bimtek Tata Kelola Perguruan Tinggi

Jika ingin menjadi perguruan tinggi yang berkualitas, maka pengelolaan perguruan tinggi yang baik (good university governance) harus diterapkan. Mendukung penerapan tata kelola yang baik di perguruan tinggi, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah V kembali mengadakan bimbingan teknis terkait dengan tata kelola perguruan tinggi di Hotel Crystal Lotus (15/11/2023) dengan total peserta 106 peserta baik dari Badan Penyelenggara, Perguruan Tinggi, dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah V.

Tata kelola perguruan tinggi yang baik tercermin dari pemenuhan syarat minimal pendirian PTS dan akan menjadi lebih baik jika dapat melampaui syarat minimal pendirian PTS. Salah hal yang sangat penting adalah tentang pemenuhan luas lahan minimal untuk penyelenggaraan PTS. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 tahun 2020 pasal 11 ayat (2) huruf f menyebutkan bahwa lahan untuk kampus PTS yang akan didirikan memiliki luas paling sedikit:

  1. 10.000 (sepuluh ribu) meter persegi untuk universitas;
  2. 8000 (delapan Ribu) meter persegi untuk institut; atau
  3. 5000 (lima Ribu) meter persegi untuk sekolah tinggi, Politeknik, akademi, atau akademi komunitas,

Dengan status Hak Milik, Hak Guna Bangunan, atau Hak Pakai dalam 1 (satu) wilayah kecamatan.

Karena Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki kekhususan dalam aturan pertanahan, bimtek kali ini juga membahas tentang pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten Pakualaman untuk penyelenggaraan perguruan tinggi.

Selain itu hal yang tidak kalah penting tata kelola yang baik dapat menghindarkan perguruan tinggi dari sanksi administratif ringan, sedang, maupun berat.

Hadir sebagai narasumber Loekman Hadi Noegroho Soempeno (Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY), M. Rizky Aldila (Universitas Pancasila/ TIM Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi Akademik Kemdikbudristek), Sucipto Hadi Purnomo (Universitas Negeri Semarang/ TIM Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi Akademik Kemdikbudristek), Sugiyanto (Universitas Negeri Semarang/ TIM Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi Akademik Kemdikbudristek).

Diharapkan setelah bimtek kali ini tata kelola perguruan tinggi di Daerah istimewa Yogyakarta semakin baik dan berkualitas.

 

link materi: Bimtek Tata Kelola Perguruan Tinggi


BAGIKAN