Yth. Rektor/ Ketua/Direktur
Perguruan Tinggi Swasta
di Lingkungan LLDIKTI Wilayah V
Yogyakarta
Menindaklanjuti Instruksi Gubernur D.I. Yogyakarta Nomor 1/INSTR/2021 tanggal 7 Januari 2021 tentang Kebijakan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di D.I. Yogyakarta serta memperhatikan Siaran Pers Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor HM.4.6/02/set/m.ekon.3/01/2021 tanggal 6 Januari 2021, maka disampaikan hal-hal sebagaimana tercantum dalam surat ini.