Informasi Terkait Work from Home (WFH)

Yth. Rektor/ Ketua/Direktur

Perguruan Tinggi Swasta

di Lingkungan LLDIKTI Wilayah V

Yogyakarta

Menindaklanjuti Instruksi Gubernur D.I. Yogyakarta Nomor 1/INSTR/2021 tanggal 7 Januari 2021 tentang Kebijakan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di D.I. Yogyakarta serta memperhatikan Siaran Pers Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor HM.4.6/02/set/m.ekon.3/01/2021 tanggal 6 Januari 2021, maka disampaikan hal-hal sebagaimana tercantum dalam surat ini.

Unduh Surat


BAGIKAN