Yth. Anggota Korpri Unit Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah V Yogyakarta di Yogyakarta
Memperhatikan surat Edaran Ketua KORPRI Kopertis Wilayah V Nomor 003/Korpri/I/2014 tanggal 10 Januari 2014 hal Iuran Dana Korpri Unit Kopertis Wilayah V Yogyakarta serta hasil rapat Pengurus Korpri Unit Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wlayah V tanggal 15 Agustus 2018, dengan hormat kami beritahukan bahwa agar Program Unit Korpri dapat lebih dirasakan manfaatnya oleh anggota, maka disepakati untuk melakukan perubahan Iuran Wajib anggota dari Rp. 1000,00 menjadi Rp. 2000,00 dan Bantuan dana pensiun bagi anggota KORPRI Unit Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi yang purna tugas terhitung mulai bulan Oktober 2018.
Berkaitan dengan hal tersebut bersama ini kami sampaikan rincian besaran iuran dan pemanfaatan dana kesetiakawanan sebagai berikut:
1. Iuran wajib anggota: Rp.2.000,00 /bulan
2. Iuran Dana Kesetiakawanan:
2.1 Golongan I: Rp.-
2.2 Golongan II: Rp.5.000,00 /bulan
2.3 Golongan III: Rp. 10.000,00 /bulan
2.4 Golongan IV(a-b): Rp. 20.000,00 /bulan
2.5 Golongan IV(c-e): Rp. 30.000,00 /bulan
3. Pengelolaan Dana:
Dana iuran sebagaimana butir 1 (satu) dikumpulkan dan dikelola oleh Pengurus Korpri Unit Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah V Yogyakarta dengan cara disimpan di Bank BPD Propinsi DIY atas nama Bendahara. Penyetoran dan pengambilan dana dilakukan oleh Bendahara setelah mendapat persetujuan Ketua Umum dan dilakukan secara transparan.
4.Pendistribusian Dana
4.1. Dana kesetiakawanan diarahkan untuk memberikan bantuan kepada setiap anggota, dengan ketentuan sebagai berikut:
4.1.1. Uang Duka:
- Uang duka berlaku bagi anggota yang bersangkutan dan keluarganya (isteri/suami/anak kandung). Khusus anak maksimum 2 (dua) orang anak sesuai dalam Daftar KP4.
- Bagi anggota Unit Korpri Lembaga Leyanan Pendidikan Tinggi Wilayah V Yogyakarta yang meninggal dunia, ahli waris berhak mendapatkan uang duka sebesar Rp. 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah).
- Apabila salah satu keluarga (isteri/suami/anak) yang meninggal dunia, diberikan uang duka sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).
4.1.2. Dana Purna Tugas (Pensiun):
Bagi anggota Unit Korpri Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah V Yogyakarta yang telah menerima Surat Keputusan (SK) Pensiun sebagai PNS sampai batas waktu pension normal, yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan dana pensiun sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah). Adapun anggota yang tidak mencapai batas waktu pensiun normal, diatur sebagai berikut:
Masa bakti 0 s.d. 10 tahun Rp.500.000,00
Masa bakti 10 s.d. 20 tahun Rp.750.000,00
Masa bakti > 20 tahun Rp. 1.000.000,00
4.1.3. Bantuan biaya obat/rawat inap (kecuali melahirkan) diberikaan kepada:
- Anggota Unit Korpri Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah V Yogyakarta (yang bersangkutan), mendapatkaan bantuan biaya rawat inap maksimal sebesar Rp. 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah).
- Suami/Isteri dari anggota Unit Kopri Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah V Yogyakarta, mendapatkan bantuan biaya rawat inap maksimal sebesar Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah).
- Anak kandung dari anggota Unit Korpri Lembaga Layanan Pendidikn Tinggi Wilayah V Yogyakarta (maksimal 2 anak/sesuai dalam daftar KP4), mendapatkan bantuan biaya rawat inap maksimal sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bantuan rawat inap seperti tersebut di atas diberikan untuk orang yang sama dengan selang waktu sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan dari pemberian sebelumnya.
- Bagi keluarga (suami/isteri) yang keduanya menjadi anggota Unit Korpri Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah V Yogyakarta, ketentuan mengenai bantuan biaya rawat inap tersebut diberlakukan atau dipilih yang lebih menguntungkan bagi anggota.
4.1.4. Dana Operasional KORPRI digunakan untuk pembelian alat tulis kantor dan sarana maupun prasarana pengurus KORPRI, transport rapat dan biaya konsumsi rapat.
5. Prosedur permohonan bantuan Dana Kesra:
5.1. Anggota/ahli waris melaporkan/mengajukan permohonan pembayaran dana kepada pengurus (Ketua Korpri) dilampiri dengan data pendukung antara lain Berita Kematian/kuitansi resmi (asli) pembayaran perawatan dari Rumah Sakit dan/atau bukti lainnya.
5.2. Waktu kadaluwarsa untuk pengajuan dana paling lama 1 (satu) bulan setelah perawatan/kematian.
6. Besarnya iuran dan pemanfaatan/pendistribusian dana ini akan dilakukan evaluasi setiap akhir tahun anggaran.Neraca keuangan Korpri Unit Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah V akan diinformasikan kepada anggota melalui website resmi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah V (http://www.kopertis5.org).
7. Lain-lain:
Hal-hal lain yang belum diatur dalam surat ini akan ditentukan kemudian.
Atas perhatian dan kehadirannya diucapkan terima kasih.
Ketua Umum,
TTD
Prof. Ir. Mochamad Teguh, MSCE, Ph.D
NIP 195808051987031001
Unduh Surat Edaran