Pembukaan Program Studi Baru untuk PTKN dan PTKS

Yth. Pemimpin Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri

        Pemimpin Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta

di Daerah Istimewa Yogyakarta

 

Berdasarkan Surat Direktur Kelembagaan Nomor 1683/E3/DT.03.02/2023 tanggal 26 Maret 2023 tentang Rekomendasi Pembukaan Program Studi Baru untuk PTKN dan PTKS, dengan hormat kami sampaikan hal – hal sebagai berikut:

  1. Pasal 59 Undang – Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi:
  1. Ayat (2) menyatakan, “Universitas merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan Pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi dan jika memenuhi syarat, universitas dapat menyelenggarakan Pendidikan profesi.”
  2. Ayat (3) menyatakan, “Institut merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam sejumlah rumpun Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi tertentu dan jika memenuhi syarat, institut dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.” Sesuai dengan ketentuan tersebut maka Institut dibatasi hanya menyelenggarakan 2 (dua) rumpun ilmu.

 

  1. Berdasarkan Pasal 17 PP Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan (PTK), PTK yang berbentuk universitas atau institut dapat menyelenggarakan program studi selain rumpun ilmu agama. Penyelenggaraan program studi selain rumpun ilmu agama tersebut jumlahnya tidak lebih banyak dari program studi rumpun ilmu agama.

Sehubungan dengan hal – hal tersebut diatas, Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri dan Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta berbentuk Universitas atau Institut di Daerah Istimewa Yogyakarta dapat mengusulkan pembukaan program studi baru selain rumpun agama melalui laman siaga.kemdikbud.go.id dengan memperhatikan hal – hal sebagai berikut:

  1. Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri dan Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta yang berbentuk universitas dapat membuka program studi dengan rumpun ilmu selain rumpun ilmu agama yaitu program studi dari rumpun ilmu humaniora dan/atau rumpun ilmu sosial dan/atau rumpun ilmu alam dan/atau rumpun ilmu formal dan/atau
    rumpun ilmu terapan;
  2. Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri dan Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta yang berbentuk institut telah memiliki rumpun ilmu agama, sehingga hanya dapat mengajukan program studi dengan memilih salah 1 (satu) dari rumpun ilmu sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) UU No. 12 Tahun 2012 yaitu rumpun ilmu
    humaniora atau rumpun ilmu sosial atau rumpun ilmu alam atau rumpun ilmu formal atau rumpun ilmu terapan;
  3. Penyelenggaraan program studi selain rumpun ilmu agama pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri dan Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta jumlahnya tidak lebih banyak dari program studi rumpun ilmu agama pada perguruan tinggi tersebut.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

 

                                                                                                         Kepala,

 

                                                                                                         Aris Junaidi

                                                                                                

 


BAGIKAN