Pada Selasa-Rabu, 25-26 Juli 2023, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah V bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan kegiatan Pendampingan Implementasi Pendidikan Antikorupsi (PAK) bagi dosen Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah V. Kegiatan ini dihadiri oleh 50 (lima puluh) orang dosen yang sebelumnya telah mengikuti Lokakarya Pendidikan Antikorupsi pada Bulan November 2022, namun belum mengimplementasikan Pendidikan Antikorupsi dalam kurikulum mereka.
Acara ini merupakan tindak lanjut dari Amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menuntut upaya pencegahan korupsi melalui pendidikan antikorupsi di berbagai sektor masyarakat, termasuk pendidikan tinggi. Sebagai respons atas hal ini, LLDIKTI Wilayah V menyelenggarakan Pendidikan Antikorupsi (PAK) pada setiap jejaring pendidikan, dengan dukungan dari Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah menghasilkan modul pembelajaran yang dapat digunakan oleh PTS untuk menerapkan Pendidikan Antikorupsi secara efektif. Modul tersebut nantinya dapat diimplementasikan dalam bentuk kuliah umum, mata kuliah sisipan, maupun mata kuliah tunggal, sehingga para mahasiswa di berbagai program studi memiliki kesadaran dan pemahaman yang kuat terhadap pencegahan korupsi. Pendampingan Implementasi Pendidikan Antikorupsi ini dilaksanakan di Hotel Horison Ultima Riss, dengan menghadirkan narasumber dan fasilitator ahli di bidangnya, yakni:
a. Ibu Aida Ratna Zulaiha
Direktur Jejaring Pendidikan Komisi Pemberantasan Korupsi
b. Prof. Dr. Nanang T. Puspito, M.Sc
Dosen Praktisi Pembelajaran Pendidikan Antikorupsi (Institut Teknologi Bandung)
c. Bapak Yusuf Kurniadi, S.Si., M.I.Kom
Dosen Praktisi Pembelajaran Pendidikan Antikorupsi (Universitas Paramadina)
d. Bapak Masagung Dewanto
Direktorat Jejaring Pendidikan Komisi Pemberantasan Korupsi
e. Bapak Erlangga Adikusumah
Direktorat Jejaring Pendidikan Komisi Pemberantasan Korupsi
Kehadiran para narasumber ini diharapkan dapat memberikan wawasan, pengetahuan, dan pengalaman praktis dalam mengimplementasikan Pendidikan Antikorupsi di lingkungan akademik.
Prof. Dr. Nanang T. Puspito menambahkan, "Pendidikan Antikorupsi harus diintegrasikan dalam seluruh aspek pendidikan untuk menciptakan lingkungan akademik yang bersih dan berintegritas. Dosen memiliki peran kunci dalam menerapkan nilai-nilai antikorupsi kepada mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa."
Acara Pendampingan Implementasi Pendidikan Antikorupsi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam mendorong perguruan tinggi untuk aktif melaksanakan Pendidikan Antikorupsi dalam proses pembelajaran guna memerangi korupsi dari akar permasalahannya. Semoga kegiatan ini dapat membawa perubahan yang nyata dalam membangun budaya anti korupsi di tengah-tengah generasi muda.