Sehubungan dengan kewajiban di bidang perpajakan, berikut beberapa pengumuman untuk para Dosen DPK di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah V Yogyakarta :
1. Formulir 1721-A2 SPT Tahunan PPh Pasal 21 Tahun 2019 sudah bisa diambil di Loket Sub Bagian Perencanaan dan Penganggaran (Keuangan) pada Unit Layanan Terpadu LLDikti Wilayah V. Pengambilan dilayani pada jam kerja : Senin-Kamis pukul 08.00 - 15.00, hari Jumat pukul 08.00 - 14.00
2. Bapak/Ibu wajib melaporkan data berdasarkan Formulir 1721-A2 tersebut melalui e-Filing paling lambat tanggal 31 Maret 2020. Pelanggaran atas ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi/denda sesuai aturan yang berlaku.
3. Bukti Potong atas Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan baik DPK maupun Yayasan tahun anggaran 2019 bisa diminta di Sub Bagian Perencanaan dan Penganggaran (Keuangan) pada hari kerja (by request)
4. Jika mengalami kendala/permasalahan terkait formulir 1721-A2 atau bukti potong, silakan berkoordinasi dengan Sub Bagian Perencanaan dan Penganggaran (Keuangan). Untuk kendala/permasalahan terkait e-Filing, silakan berkonsultasi dengan KPP Pratama sesuai domisili atau NPWP Bapak/Ibu terdaftar.
5. FAQ terkait pajak atas gaji dan tunjangan dapat diakses melalui tautan ini : http://lldikti5.ristekdikti.go.id/home/faq#gaji%20dan%20tunjangan
Demikian pengumuman ini, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Sub Bagian Perencanaan dan Penganggaran
LLDikti Wilayah V