ROMADHANNOMIC DAN KESALEHAN SOSIAL
Dr. Jumadi, SE, MM
Dosen Program Studi Manajemen Fakultas Ekonomi Universits Widya Mataram
Wakil Rektor I Universitas Widya Mataram
Ketua Ikatan Dosen Republik Indonesia Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta
Ketua Departemen Pemberdayaan Desa dan UMKM Masyarakat Ekonomi Syariah Daerah Istimewa Yogyakarta
Bulan Ramadhan merupakan bulan yang sangat di tunggu-tunggu bagi umat muslim diseluruh dunia termasuk umat muslim di Indonesia. Dalam bulan Ramadhan semua amalan dilipatgandakan. Dalam mencapai amalan tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan amalan badan maupun non badan. Amalan badan dapat dilkaukan ketika kita dapat melakukan ibadah seperti Shalat Tarawih, membaca Alqur’an, mengikuti kajian dan aktivitas lainnya, amalan non badan dapat dilakukan dengan cara memberikan sebagian harta kita melalui berbagai cara seperti Zakat, infak dan shodaqoh. Selain mendatangkan kesempatan beramal, bulan Ramadhan juga dapat memberikan peluang bisnis atau memunculkan efek yang disebut dengan Ramadhannomic.
Namun kondisi ini berdeda dengan teori, disaat penawaran naik juga diikuti oleh naiknya harga dan permintaan yang naik juga, naiknya permintaan ini disebabkan masyarakat meningkatkan permintaan dan ada kecenderungan saat bulan Ramadhan prilaku masyarakat cenderung boros karena meningkatkan jumlah konsumsinya. Padahal dalam surat Al-Isra Alloh SWT firman dalam surat Al-Isro 27 yang artinya ”Sesungguhnya orang-orang yang pemboros itu adalah saudara setan dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya”.
Namun ada fenomena baru di bulan Ramadhan kali ini, di tengah Pandemi Covid-19, rasa saling menolong antar sesamanya telah terbangun sehingga prilaku boros tersebut ternyata untuk mendermakan sebagai hartanya bagi kaum yang membutuhkan terutama yang sedang menunaikan ibadah puasa, sehingga kenaikan konsumsi di bulan Ramadhan merupakan upaya untuk membangun kesalehan social di tengah-tengah pandemic Covid-19. Kesalehan social tersebut sesuai dengan firman Alloh surat Al-Isro ayat 26 yang artinya “ Dan berikan hanya kepada kerabat dekat, juga kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Namun demikian berdasarkan firman Alloh dalam surat Al-Isro ayat 26 tersebut, maka dalam rangka untuk membangun kesalahan social ber prilaku boros tetap dilarang oleh Alloh SWT.
Di sisi lain, semakin banyaknya masyarakat yang melakukan kesalehan social maka berdampak terhadap UMKM, karena UMKM dapat bergeliat lagi di tengah-tengah Pandemi Covid-19. Menggeliatnya UMKM sebagai akbitat semakin banyaknya salehnya masyarakat dapat bermanfaat terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu perlu kata kuncinya adalah bagaimana upaya untuk membangun kesalehan social, berdasarkan pendapat penulis bahwa kesalehan social dapat terbagun apabila masyarakat memiliki kecerdasan social. Kecerdasan Sosial merupakan kemampuan seseorang dalam memahami kondisi sesamanya dalam lingkungannya secara optimal dan bereaksi dengan tepat untuk sukses secara social (bersama-sama).