Workshop Pengelolaan PTS Tahun 2018

Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi menyelenggarakan Workshop Pengelolaan PTS Tahun 2018 selama 2 (dua) hari, yakni pada Senin-Selasa, 8-9 Oktober 2018 di Ruang Sidang Utara LLDIKTI Wilayah V Yogyakarta. Workshop tersebut diselenggarakan dalam rangka peningkatan mutu serta pengelolaan perguruan tinggi swasta (PTS) di lingkungan LLDIKTI Wilayah V Yogyakarta. Pada acara tersebut mengundang sekitar 80 PTS dan dihadiri oleh 2 (dua) orang sebagai perwakilan tiap PTS. 

 

 

Selama 2 (dua) hari acara berlangsung materi disampaikan oleh para narasumber secara interaktif. Narasumber yang mengisi workshop yaitu Drs.Bambang Nur Cahya Prastowo, M.Sc. (Dosen pada Fakultas MIPA UGM) serta Prof. Dr. Ir. Hari Purnomo, M.T. (Dekan pada Fakultas Teknik UII). Pada hari pertama workshop, narasumber menyampaikan materi kepada peserta selama hampir setengah hari, kemudian dilanjutkan dengan latihan mengisi dan menyusun lembar kerja yang berisi tentang aras kewenangan yang diperlukan dalam penyusunan statuta perguruan tinggi. Pada latihan penyusunan tersebut peserta dipandu langsung oleh narasumber supaya tidak kebingungan serta dapat mengisi lembar kerja secara tepat dan benar. Untuk workshop hari yang kedua, peserta masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan penyusunan aras kewenangan dengan kerja mandiri dan selanjutnya melakukan presentasi hasilnya.

 

 

Perguruan tinggi pada umumnya, termasuk perguruan tinggi swasta (PTS), pada hakikatnya merupakan satuan pendidikan tinggi yang mengemban misi untuk mencari, menemukan, menyebarluaskan, dan menjunjung tinggi kebenaran. Selain itu, PTS  memiliki tugas untuk menyelenggarakan Tridharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Melalui penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi tersebut, PTS harus mampu berperan dalam menghasilkan sumber daya manusia  yang  bermutu, berinovasi dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, dan mampu berperan aktif, baik dalam kegiatan pembangunan nasional, maupun dalam meningkatkan daya saing bangsa  (nation competitiveness). 


Agar PTS mampu menjalankan peran di atas, maka PTS harus dikelola dengan baik (good university governance). Tata kelola PTS yang baik merupakan serangkaian mekanisme untuk mengarahkan dan mengendalikan suatu perguruan tinggi agar berjalan sesuai dengan harapan semua pihak yang berkepentingan, dengan menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, bertanggungjawab, adil, kemandirian, kesetaraan, dan kewajaran.  Tata kelola PTS yang baik dituangkan dalam statuta PTS yang merupakan peraturan dasar pengelolaan perguruan tinggi yang akan digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di masing-masing PTS. Statuta PTS ditetapkan oleh Badan Penyelenggara (antara lain berbentuk yayasan, perkumpulan, persyarikatan, dan badan hukum nirlaba lain) yang telah berstatus badan hukum. Statuta PTS tersebut disusun sesuai dengan tata nilai,  perkembangan, dan kebutuhan masing-masing  PTS, selaras dengan Rencana Strategis Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.   

 

Catatan :

Materi workshop dapat diunduh melalui link sebagai berikut http://bit.ly/wpsrjkt18


BAGIKAN