Yth. Rektor/ Ketua/Direktur
Perguruan Tinggi Swasta
di Lingkungan LLDIKTI Wilayah V
Yogyakarta
Menyusuli Surat Kepala LLDIKTI Wilayah V Nomor 307/LL5/KP/2021 tanggal 25 Januari 2021 serta memperhatikan Keputusan Gubernur DIY Nomor 45/KEP/2021 tanggal 26 Februari 2021 tentang Penetapan Perpanjangan ke-10 Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di DIY, maka akan diberlakukan perpanjangan sistem kerja Work from Office (WfO) dan Work from Home (WFH) tanggal 22 s.d. 31 Maret 2021 sebagaimana tercantum dalam surat ini.