Layanan kemahasiswaan dan alumni
| No. | Komponen | Uraian |
|---|---|---|
| 1 | Persyaratan Pelayanan |
A. Perubahan Data Mahasiswa
1. Persyaratan Umum
2. Persyaratan Khusus
a. Nomor Induk Mahasiswa
b. Nama Mahasiswa
c. Nama Ibu Kandung
d. Tempat dan Tanggal Lahir
e. Periode Pendaftaran
f. Jenis Kelamin
B. Perubahan Jenis Keluar
1. Persyaratan Umum
Mengajukan surat pengantar mengenai usulan perubahan data jenis keluar mahasiswa dari minimal Wakil Rektor Bidang Akademik, Wakil Direktur Bidang Akademik, atau Wakil Ketua Bidang Akademik sesuai format yang dapat diunduh pada laman PDDikti Admin. 2. Persyaratan Khusus
a. Perubahan Antarstatus
b. Pengaktifan Kembali
Surat keterangan dari Wakil Rektor, Wakil Ketua, atau Wakil Direktur Bidang Akademik yang menerangkan secara terperinci alasan perubahan kembali ke status aktif. c. Perubahan Data Detail Status Keluar
|
| 2 | Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
|
| 3 | Jangka Waktu Penyelesaian | 15 (lima belas) hari kerja setelah dokumen persyaratan yang lengkap dan benar diterima oleh LLDIKTI Wilayah V. |
| 4 | Biaya/Tarif | Rp0,00 atau tidak dipungut biaya. |
| 5 | Produk Pelayanan | Validasi data pada PDDikti. |
| 6 | Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan |
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah V dengan alamat: Jl. Tentara Pelajar No. 13, Yogyakarta
|
|
NO. |
KOMPONEN |
URAIAN |
|---|---|---|
|
1 . |
Persyaratan Pelayanan |
Pengajuan permohonan perubahan data mahasiswa bagi Perguruan yang tidak aktif dengan melampirkan:
|
|
2. |
Sistem, mekanisme, dan prosedur |
|
|
3. |
Jangka waktu penyelesaian |
15 (lima belas) hari kerja, setelah syarat dokumen lengkap dan benar diterima LLDIKTI Wilayah V |
|
4. |
Biaya/tarif |
Rp0,00 (tidak ada biaya) |
|
5. |
Produk pelayanan |
Perubahan data mahasiswa. |
|
6. |
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan |
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah V, alamat: Jl. Tentara Pelajar No. 13, Yogyakarta atau menyampaikan melalui: Telepon : (0274) 513538, 587249 (pada hari dan jam kerja) Email : lldikti5@kemdiktisaintek.go.id WhatsApp : +62 811 2982 558(pada hari dan jam kerja) SIAP : https://pandawa-lldikti5.kemdiktisaintek.go.id/siap/ LAPOR : lapor.go.id |
|
NO. |
KOMPONEN |
URAIAN |
|---|---|---|
|
1 . |
Persyaratan Pelayanan |
|
|
2. |
Sistem, mekanisme, dan prosedur |
|
|
3. |
Jangka waktu penyelesaian |
1 (satu) hari kerja, setelah syarat dokumen lengkap dan benar diterima LLDIKTI Wilayah V |
|
4. |
Biaya/tarif |
Rp0,00 (tidak ada biaya) |
|
5. |
Produk pelayanan |
Legalisasi. |
|
6. |
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan |
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah V, alamat: Jl. Tentara Pelajar No. 13, Yogyakarta atau menyampaikan melalui: Telepon : (0274) 513538, 587249 (pada hari dan jam kerja) Email : lldikti5@kemdiktisaintek.go.id WhatsApp : +62 811 2982 558(pada hari dan jam kerja) SIAP : https://pandawa-lldikti5.kemdiktisaintek.go.id/siap/ LAPOR : lapor.go.id |
|
NO. |
KOMPONEN |
URAIAN |
|---|---|---|
|
1. |
Persyaratan Pelayanan |
|
|
2. |
Sistem, mekanisme, dan prosedur |
|
|
3. |
Jangka waktu penyelesaian |
1 (satu) hari kerja, setelah syarat dokumen lengkap dan benar diterima LLDIKTI Wilayah V |
|
4. |
Biaya/tarif |
Rp0,00 (tidak ada biaya) |
|
5. |
Produk pelayanan |
Rekomendasi. |
|
6. |
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan |
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah V, alamat: Jl. Tentara Pelajar No. 13, Yogyakarta atau menyampaikan melalui: Telepon : (0274) 513538, 587249 (pada hari dan jam kerja) Email : lldikti5@kemdiktisaintek.go.id WhatsApp : +62 811 2982 558(pada hari dan jam kerja) SIAP : https://pandawa-lldikti5.kemdiktisaintek.go.id/siap/ LAPOR : lapor.go.id |
|
NO. |
KOMPONEN |
URAIAN |
|---|---|---|
|
1 . |
Persyaratan Pelayanan |
|
|
2. |
Sistem, mekanisme, dan prosedur |
|
|
3. |
Jangka waktu penyelesaian |
1 (satu) hari kerja, setelah syarat dokumen lengkap dan benar diterima LLDIKTI Wilayah V |
|
4. |
Biaya/tarif |
Rp0,00 (tidak ada biaya) |
|
5. |
Produk pelayanan |
Surat Keterangan |
|
6. |
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan |
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah V, alamat: Jl. Tentara Pelajar No. 13, Yogyakarta atau menyampaikan melalui: Telepon : (0274) 513538, 587249 (pada hari dan jam kerja) Email : lldikti5@kemdiktisaintek.go.id WhatsApp : +62 811 2982 558(pada hari dan jam kerja) SIAP : https://pandawa-lldikti5.kemdiktisaintek.go.id/siap/ LAPOR : lapor.go.id |
Tidak ditemukan layanan yang sesuai dengan kata kunci yang Anda masukkan.